Istilah tender mungkin sudah tidak asing lagi dalam dunia bisnis, bahkan saat ini sudah banyak perusahaan yang memanfaatkan tender untuk mendorong kegiatan operasional supaya dapat terus berjalan. Pengertian tender menurut Perpres No.16 Tahun 2019 adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Mengikuti tender memiliki beberapa manfaat umum seperti memberikan nilai positif pada track record perusahaan sampai memperluas networking dan menambah relasi profesional di tengah persaingan pasar yang ketat dan kompetitif. Namun, terbukanya peluang tender akan membuat semakin tinggi pula persaingan yang dihadapi.
Maka dari itu, sebagai upaya memenangkan tender perusahaan harus membuat strategi yang tepat dan efektif salah satunya adalah dengan melengkapi sejumlah persyaratan umum berikut ini.
Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum mengikuti tender:
- Legal perusahan yang dibuktikan dengan Akta perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Proposal penawaran yang mencakup harga barang/jasa, termasuk layanan purna jual.
- Memperhatikan instruksi dari penyelenggara saat proses lelang
Tahapan proses tender
Untuk mengikuti aktivitas tender, terdapat rangkaian proses yang harus diikuti oleh para pesertanya, diantaranya:
Pendaftaran tender
Ketika tender dimulai biasanya perusahaan akan mendapatkan undangan lalu setelah mendapatkan undangan perusahaan harus melakukan pendaftaran melalui situs resmi terkait seperti e-procurement.
Penjelasan tender
Pada tahapan ini perusahaan akan dijelaskan mengenai proyek yang akan dikerjakan termasuk cara penilaian, persyaratan legal dan juga seperti apa teknisnya.
Memberikan pengajuan teknis
Umumnya proses ini bergantung pada nilai proyek, khususnya terkait teknis dan proses pencairan dana tender.
Undangan presentasi proses
Pada tahapan ini nantinya perusahaan akan melakukan presentasi proposal yang berisikan portofolio, harga, dan jaminan.
Penilaian
Berdasarkan apa yang sudah di presentasi oleh perusahaan, vendor terkait akan melakukan penilaian dan akan diumumkan berdasarkan hasil penilaian tersebut.
Agreement
Perusahaan yang memenangkan tender akan diundang kembali dan akan diberikan agreement untuk pelaksanaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal seperti jaminan harga normal, pernyataan garansi, dan persyaratan lainnya.