CV bisa vakum karena berbagai alasan. Mulai dari karena adanya persaingan bisnis, manajemen yang kurang efektif, perubahan pasar, atau kurangnya inovasi dalam menghadapi tantangan bisnis yang berkembang. Lalu, bagaimana jika Anda ingin mengaktifkan kembali CV tersebut?
Secara umum, proses pendirian CV yang sempat vakum dilakukan dengan mempertimbangkan 2 hal yakni jangka waktu CV dan perizinan CV. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Jangka Waktu CV
Untuk menentukan apakah CV yang sedang vakum dapat diaktifkan kembali, langkah pertama adalah memeriksa jangka waktu berdirinya yang tercatat dalam Anggaran Dasar Perusahaan pada Akta Pendirian atau akta perubahan (jika ada). Dengan ini, Anda dapat mengetahui status CV apakah masih dalam jangka waktu yang ditetapkan atau sudah habis masa berlakunya.
Jika mengacu pada Anggaran Dasar dan jangka waktunya belum habis, Anda dapat memperbarui perizinan yang telah kedaluwarsa, seperti SKDP, NPWP atas nama perusahaan, SIUP, dan TDP. Namun, jika jangka waktu berdirinya telah habis, CV tersebut tidak dapat diaktifkan kembali. Solusinya adalah mendirikan CV baru atau badan usaha lain sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Perizinan CV
Meskipun CV vakum selama 5 tahun tanpa kegiatan, jika jangka waktu CV belum habis, Anda dapat memeriksa dan memperbarui dokumen perizinan lainnya jika masa berlakunya telah kedaluwarsa. Jika ada perubahan informasi dalam Anggaran Dasar CV setelah vakum, seperti perubahan tempat, kedudukan, atau penggantian sekutu, Anda harus mengajukan perubahan anggaran dasar terlebih dahulu, meskipun CV dan perizinannya masih berlaku.
Penting untuk memperhatikan bahwa rencana pengaktifan kembali CV harus memperhitungkan ketentuan zonasi usaha sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014. Untuk wilayah Jakarta, rumah tinggal tidak dapat lagi digunakan sebagai domisili usaha, dan pendirian perusahaan harus sesuai dengan zonasi usaha yang berlaku. Jika tidak sesuai, pengajuan atau perpanjangan SIUP dapat ditolak.
Itu dia beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait proses pendirian CV yang sempat vakum. Butuh bantuan untuk menghidupkan kembali CV Anda? Anda bisa mempercayakannya kepada legalyn.id. Kamu merupakan penyedia layanan pendirian perusahaan resmi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Cek informasi selengkapnya tentang layanan kami di sini.