Salah satu cara terbaik untuk go formal bagi pelaku UKM adalah dengan mendirikan perusahaan perorangan. Langkah ini bisa meningkatkan kepercayaan dalam bisnis. Anda tertarik dengan pendirian usaha perorangan? Simak prosedur dan pertimbangannya di sini!
Prosedur Pendirian Usaha Perorangan
Pendirian usaha perorangan punya dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu bagaimana prosedur pendirian perusahaan perorangan ini?
1. Penuhi Persyaratan yang Berlaku
Ada dua persyaratan utama yakni karakteristik pemilik dan dokumen. Misalkan, perusahaan perorangan hanya bisa didirikan oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun dan pendirian maksimal hanya boleh dilakukan 1 kali dalam setahun. Sementara itu, dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah seperti:
- Identitas pendiri (KTP)
- NPWP pendiri perusahaan
- Nomor voucher pembayaran PNBP
- Alamat perusahaan
- Bukti transfer modal ke rekening perusahaan
- Surat pernyataan pendirian perusahaan perorangan
2. Lakukan Pendaftaran dan Bayar PNBP
Anda bisa mengakses laman resmi pendaftaran yakni ptp.ahu.go.id. Buat akun dengan mengisi data-data yang dibutuhkan. Setelah menerima email aktivasi, lanjut masuk ke akun dan lakukan pembayaran biaya PNBP yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biayanya sebesar Rp50.000. Pembayaran biaya ini juga sebagai pendaftaran izin perusahaan perorangan.
3. Isi Formulir
Setelah masuk ke akun yang sudah Anda buat, isi formulir pendaftaran yang tersedia di menu Perseroan Perorangan. Isi data sesuai kolom yang tersedia mulai dari nama dan tempat usaha berdiri hingga nilai nominal saham.
4. Tunggu Proses Review
Jika Anda sudah selesai mengirimkan formulir pendaftaran, maka tim evaluator dari Kemenkumham akan memeriksanya dan hasilnya bisa Anda pantau di akun.
Apabila lolos, maka Anda bisa mendapatkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik yang berlaku seumur hidup selama perusahaan tidak melanggar aturan. Anda juga perlu daftar NPWP perusahaan dan NIB.
Pertimbangan Pendirian Usaha
Anda tertarik mendirikan usaha perorangan, tetapi masih ragu? Tenang saja. Berikut kami jelaskan keuntungan dan risiko dari pendirian perusahaan jenis ini.
Keuntungan
Banyak pelaku usaha yang tertarik mendirikan perusahaan perorangan karena berbagai keuntungan seperti:
- Biaya pendirian murah dan prosesnya mudah.
- Ada perlindungan hukum karena aset pribadi dan perusahaan terpisah.
- Memudahkan akses pembiayaan perbankan.
- Modal usaha tidak perlu besar karena usaha mikro < Rp1 miliar dan usaha kecil antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
- Pengendalian dan keuntungan penuh serta fleksibel karena sifatnya pemilik tunggal.
Risiko
Namun, perusahaan perorangan juga memiliki risiko yang harus Anda pertimbangkan. Apa saja risikonya?
- Pemilik usaha bertanggung jawab penuh saat perusahaan merugi.
- Potensi manajemen perusahaan lemah karena segala hal dilakukan sendiri tanpa ada bantuan komisaris atau pemegang saham lain.
- Relaksasi perizinan bisa menghambat perkembangan usaha dalam pengambilan tender atau proyek.
Dari informasi di atas, Anda bisa menentukan apakah mendirikan usaha perorangan adalah langkah yang tepat untuk bisnis Anda. Takut ribet dalam proses pendirian perorangan? Tenang, Legalyn Indonesia menawarkan layanan pengurusan pendirian usaha perorangan dengan berbagai pilihan paket yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan.