Legalyn.idSekarang ini persyaratan dan prosedur pendirian PT (Perseroan Terbatas) sudah jauh lebih mudah jika dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah pun terus memperbaiki birokrasi dan kualitas layanannya melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan kecepatan dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam melegalkan bisnisnya.

Jika saat ini Anda sedang berencana untuk mendirikan perusahaan berbentuk PT, silahkan baca prosedur pembuatan PT yang akan dibahas dalam artikel ini dengan seksama.

Saat ini ketentuan mengenai tata cara dan prosedur pendirian PT diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT No. 40/2007),
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP tentang OSS)
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Perlu diketahui, ada beberapa ketentuan di dalam UUPT yang diubah dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai tata cara dan prosedur pendirian PT lengkap beserta persyaratannya, menurut peraturan dan perundang-undangan yang terbaru di tahun 2021.

Ciri-ciri dan Karakteristik Perseroan Terbatas

Pada prinsipnya ada 4 hal yang menjadi karakteristik dari Perseroan Terbatas, yaitu:

  1. Pendirian PT Dilakukan oleh Minimal 2 Orang

Karena merupakan badan hukum persekutuan modal, maka pendirian PT disyaratkan harus dilakukan oleh minimal 2 orang pendiri. Masing-masing pendiri ini kemudian wajib mengambil bagian saham ketika PT didirikan (sesuai dengan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UUPT).

Adapun pengecualian atas ketentuan tersebut berlaku bagi PT berikut ini:

  • PT yang merupakan milik BUMN
  • BUMD
  • Badan Usaha Milik Desa
  • PT yang mengelola bursa efek dan lembaga-lembaga lainnya yang diatur oleh UU Pasar Modal
  • PT dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil
  1. Dibuat Dengan Akta Notaris

Pendirian PT harus berdasarkan perjanjian, di mana perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk akta autentik berbahasa Indonesia di hadapan Notaris.

  1. Modal Dasar

Terdiri dari 3 jenis, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Sebelumnya menurut Pasal 32 UUPT, ketentuan mengenai besar Modal Dasar untuk pendirian PT minimal adalah Rp. 50 juta, di mana 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor secara penuh. Namun sejak UU Cipta Kerja diberlakukan maka aturan mengenai jumlah minimal Modal Dasar pun telah dihapus melalui Pasal 109 (3) UU Cipta Kerja, sehingga calon pengusaha bisa lebih leluasa dalam mendirikan perusahaan. Jadi, Modal Dasar tetap diwajibkan menurut UU tetapi besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.

Berdasarkan jumlah Modal Dasar yang disetorkan, sebuah Perseroan Terbatas (PT) dapat diklasifikasikan menjadi 3, yaitu:

  • PT Kecil: dengan modal dasar yang disetorkan minimal sebesar Rp. 50 juta,
  • PT Menengah: dengan modal dasar yang disetorkan minimal sebesar Rp. 500 juta,
  • PT Besar: dengan modal dasar yang disetorkan minimal sebesar Rp. 10 Miliar.
  1. Tanggung Jawab Yang Terbatas

Para pendiri PT memiliki pertanggungjawaban terbatas sesuai dengan modal yang disetor ataupun jumlah kepemilikan saham. Ini artinya, jika PT mengalami kerugian maka pertanggungjawabannya hanya sampai ke harta perusahaan dan tidak sampai ke harta pribadi masing-masing pendiri.

[Checklist] Dokumen Yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Pendirian PT

Pastikan Anda melengkapi beberapa dokumen penting di bawah ini sebelum mulai mengurus proses pendirian PT:

  1. Fotokopi KTP Direktur;
  2. Fotokopi NPWP Direktur;
  3. Fotokopi KK Direktur;
  4. Pasfoto Direktur ukuran 3×4 cm dengan latar belakang warna merah;
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (bagi yang perusahaannya berdomisili di gedung perkantoran);
  6. Surat Keterangan RT/RW (bagi yang perusahaannya berdomisili di lingkungan perumahan, khusus untuk luar Jakarta);
  7. Fotokopi Perjanjian Sewa/Perjanjian Pinjam Pakai/Sertifikat Gedung;
  8. Fotokopi IMB gedung;
  9. Fotokopi PBB gedung;
  10. Fotokopi bukti bayar PBB tahun terakhir;
  11. Foto luar dan dalam gedung;
  12. Surat Keterangan Zonasi yang dikeluarkan oleh Kelurahan
  13. Stempel Perusahaan
  14. Dokumen lainnya yang disyaratkan (bisa berbeda-beda tiap instansi kantor pajak, kecamatan, kelurahan, walikota).

Selain melengkapi dokumen tersebut di atas, di bawah ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka proses pendirian Perseroan Terbatas:

  1. Terkait alamat yang mau dijadikan sebagai domisili perusahaan, pastikan terlebih dahulu apakah berada di zonasi komersial atau campuran. Di Jakarta misalnya, aturan zonasi ini melarang penggunaan zona perumahan sebagai domisili perusahaan. Aturan ini mungkin berbeda dengan provinsi lain yang masih mengizinkan zona perumahan dipakai untuk domisili perusahaan. Jadi, amat disarankan untuk memeriksakan dahulu ke kelurahan setempat mengenai aturan zonasinya sebelum memutuskan untuk menyewa tempat usaha.
  2. Khusus di wilayah DKI Jakarta, jika domisili perusahaan menggunakan Virtual Office, maka KTP salah satu pendiri wajib KTP DKI Jakarta.
  3. Demi kelancaran proses pendirian PT, NPWP Direktur yang berperan sebagai penanggung jawab perusahaan haruslah sudah dalam format yang terbaru di mana NIK dan alamat Direktur yang bersangkutan sudah tercantum pada NPWP tersebut. Pastikan juga jangan sampai Direktur tersebut memiliki tunggakan pajak. Ini adalah persyaratan yang dibutuhkan dalam rangka mendaftarkan PT sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP.
  4. Karena syarat pendirian PT adalah dilakukan oleh minimal 2 orang, maka bagi pasangan suami-istri yang ingin mendirikan PT namun tidak memiliki perjanjian pisah harta, harus mengajak 1 orang lagi sebagai pemegang saham karena suami-istri tanpa perjanjian pisah harta dihitung sebagai 1 orang.
  5. Yang terakhir, bagi pasangan suami-istri yang NPWP-nya digabung, harus memastikan bahwa nama pasangannya sudah tercantum pada NPWP tersebut.

Tahapan & Prosedur Pendirian PT Terbaru di Tahun 2021

Di dalam proses pendirian Perseroan Terbatas, sebenarnya pengerjaannya hanya terdiri dari 3 tahap yaitu: pembuatan dan pendaftaran Akta Pendirian, pengurusan NPWP, dan pembuatan legalitas/izin usaha.

Meskipun demikian, terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati. Di bawah ini akan dijelaskan secara detail seluruh tahapan dan prosedur mendirikan PT berdasarkan update terbaru di tahun 2021.

1. Mempersiapkan Data & Informasi PT

Pertama-tama, siapkan data dan informasi PT berikut ini:

1. Nama PT

Merupakan langkah awal dalam proses pendirian PT, yaitu mempersiapkan nama dan mengajukan pemesanan nama PT ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebelum PT didirikan. Pada tahap ini, Anda diwajibkan untuk memberikan 3 (tiga) opsi nama PT pada Notaris.

Ada pun persyaratan mengenai penamaan PT berdasarkan PP Nomor 43/2011 adalah:

  • Ditulis menggunakan huruf latin
  • Nama tidak/belum pernah digunakan secara sah oleh PT lain
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  • Tidak boleh sama ataupun menyerupai nama lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali memiliki izin dari lembaga yang bersangkutan
  • Tidak boleh terdiri dari rangkaian angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
  • Tidak memiliki arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
  • Tidak menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan
  • Memiliki kesesuaian dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan jika memang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tersebut akan digunakan sebagai bagian dari nama perusahaan

2. Tempat dan Kedudukan PT

Wajib mencantumkan tempat dan kedudukan PT atau Alamat PT dalam proses mendirikan PT. Alamat PT haruslah sama dengan alamat di mana tempat dan kedudukan PT beroperasi.

Dalam hal PT masih belum memiliki Alamat PT, boleh menggunakan Virtual Office selama kegiatan usaha PT tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang tidak boleh menggunakan kantor virtual.

Untuk beberapa daerah tertentu seperti di Jakarta, Bogor dan Surabaya, pastikan Anda mengikuti ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

3. Maksud dan Tujuan PT

Maksud dan tujuan PT berisi tentang penjelasan tujuan didirikannya PT, yang mana untuk maksud dan tujuan tersebut haruslah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini untuk menghindari timbulnya kesulitan di masa yang akan datang ketika PT telah menjadi semakin besar dan ingin berkembang lebih lanjut. Yang perlu diperhatikan adalah untuk bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan, HARUS memiliki izin usaha yang terkait.

Ada pun KBLI terbaru yang dijadikan pedoman saat ini adalah KBLI 2020.

4. Pengurus PT

Yang dimaksud Pengurus PT adalah Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi berperan sebagai pihak yang menjalankan kegiatan PT sehari-hari dan Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas dan penasihat kepada Direksi.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris

Setelah data tersebut di atas lengkap, langkah selanjutnya adalah menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian. Notaris yang digunakan tidak harus Notaris dalam wilayah yang sama dengan perusahaan. Yang penting adalah Notaris tersebut masih berstatus aktif dan terdaftar di Kemenkumham RI.

Oleh Notaris, data-data yang Anda berikan ini akan dimasukkan ke dalam Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

3. Pengesahan Status Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, maka ketentuan mengenai pengesahan status badan hukum pun mengalami perubahan. Sebelumnya status badan hukum baru akan diperoleh pada tanggal diterbitkannya SK Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UUPT.

Namun sekarang berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, status badan hukum akan diperoleh setelah melakukan pendaftaran kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

4. Pengajuan Pendaftaran NPWP Perusahaan di Kantor Pajak

Untuk pengurusan pengajuan NPWP Perusahaan, bisa dilakukan secara mandiri atau dikuasakan pada pihak lain. Yang harus diketahui adalah pengajuan harus dilakukan di kantor pajak pada wilayah yang sama dengan alamat atau domisili perusahaan.

Di sini perusahaan akan memperoleh 2 macam dokumen perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak). Untuk dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) sifatnya adalah tidak wajib (opsional). Kartu NPWP akan diterima dalam waktu 2-14 hari sejak pengurusan.

Seperti yang telah disebutkan di atas, pada tahap ini harus dipastikan bahwa Direktur tidak memiliki tunggakan pajak untuk menghindari timbulnya masalah.

5. Pengurusan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional

Yang terakhir, dalam rangka menjalankan kegiatan usaha, diperlukan adanya Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Keduanya dapat diurus secara online melalui platform Online Single Submission (OSS).

Melalui OSS, pengurusan perizinan usaha tidak perlu lagi dilakukan secara terpisah. Semuanya sudah terintegrasi di dalam sistem OSS ini.

Ada pun cara pengurusan perizinan melalui OSS terdiri dari 2 tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran akun pada sistem OSS
  • Akses laman OSS di https://oss.go.id dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan identitas penanggung jawab atau Direktur.
  • Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB ini merupakan nomor pengenal pelaku usaha, yang sekaligus berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Angka Pengenal Importir (API), serta Hak akses kepabeanan.

NIB bersifat wajib dimiliki meskipun sudah memiliki legalitas perusahaan.

  1. Penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional

Tahapan terakhir adalah melakukan pengurusan izin usaha sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan dan juga izin operasional.

Izin Usaha merupakan pengganti dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang sebelumnya merupakan dokumen perizinan standar dan wajib bagi perusahaan, yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Izin Operasional diajukan setelah Izin Usaha. Fungsinya adalah untuk perusahaan yang kegiatan usahanya memerlukan izin khusus.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 PP tentang OSS, kedua izin ini diterbitkan dan akan berlaku efektif setelah melakukan pemenuhan komitmen dan melakukan pembayaran atas biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan Atas Nama PT

Setelah seluruh proses di atas diselesaikan, langkah berikutnya adalah membuka rekening bank atas nama perusahaan, di mana rekening ini nantinya akan digunakan untuk mengelola keuangan perusahaan.

Demikianlah prosedur mendirikan perusahaan beserta penjabaran langkah-langkah pendirian PT di tahun 2021, khususnya setelah berlakunya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) sehingga Anda bisa memiliki perusahaan yang berbadan hukum, serta dapat secara resmi dan legal menjalankan aktivitas usahanya.

Berapa Lama Waktu Pengurusan Pendirian PT?

Pada umumnya seluruh proses pendirian PT ini memerlukan waktu sekitar 7-10 hari kerja. Berikut ini rinciannya:

  • Pengajuan nama perusahaan, mulai dari pengecekan, pemesanan hingga penerbitan izin penggunaan nama dilakukan secara online melalui laman Ditjen AHU. Lamanya 2 hari kerja.
  • Pembuatan Akta Perusahaan di notaris. Lamanya 1 hari kerja.
  • Pengurusan Izin Pendirian Badan Hukum sampai penerbitan, pembayaran (PNBP) dan Pengesahan Badan Hukum. Lamanya 1 hari kerja.
  • Pengajuan SIUP, TDP, dan BPJS Kesehatan melalui PTSP. Lamanya 1 hari kerja.
  • Pendaftaran perusahaan di Kemnaker. Lamanya 1 hari kerja
  • Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan. Lamanya 2 hari kerja.

Berapa Biaya Mendirikan PT di Tahun 2021?

Biaya mendirikan PT ini jika dilakukan secara mandiri adalah sekitar Rp. 2 jutaan.

Namun jika Anda tidak ingin repot atau mungkin tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa pendirian PT yang kami tawarkan.

Tergantung jenis legalitas yang Anda butuhkan, harga paket yang kami tawarkan dimulai dari Rp. 3,5 juta hingga yang terlengkap seharga Rp. 8 juta.

Selain pembuatan PT, kami juga bisa membantu Anda dalam mengurus berbagai macam izin usaha lainnya, sertifikasi ISO, penyewaan Virtual Office, dan lain-lain.

Silahkan konsultasikan kebutuhan legalitas Anda pada kami segera di nomor 0811-133-1213. Tim ahli kami siap melayani Anda dengan senang hati.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp