CV atau persekutuan komanditer merupakan salah satu jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Bagi Anda yang tertarik mendirikan CV, penting untuk mengetahui prosedur pembuatan CV. Secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Mempersiapkan Data untuk Mendirikan CV
Data pendirian CV terdiri dari beberapa poin antara lain:
- Nama CV, harus terdiri setidaknya dari 1 suku kata, boleh memakai bahasa asing
- CV perlu memiliki alamat dan kedudukan hukum. Jika CV berkedudukan di Jakarta Barat, alamatnya harus di wilayah tersebut. Jika berada di luar Jakarta Barat, seperti Jakarta Pusat, dapat dibuat akta cabang untuk menunjukkan adanya cabang di sana
- Pasal 3 Akta Pendirian CV menjelaskan kegiatan usaha yang dapat dilakukan, dengan beberapa poin penting. CV dapat memilih bidang usaha apa pun, kecuali yang dilarang oleh peraturan. Bidang usaha harus tercantum dalam akta pendirian dan memiliki izin usaha, seperti izin perdagangan elektronik
- KUHD tidak menetapkan jumlah modal minimal yang diperlukan untuk mendirikan CV
- Pengurus CV hanya terdiri dari direktur, yang dapat mencakup lebih dari satu orang. Jika ada lebih dari satu direktur, salah satunya diangkat sebagai direktur utama. Tidak ada jabatan komisaris. direktur bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan sehari-hari perusahaan, termasuk tanda tangan kontrak, giro, cek, dan kegiatan lainnya.
Membuat Akta Pendirian di Notaris
Dalam pembuatan akta pendirian CV, Anda dapat menggunakan notaris yang telah diangkat, disumpah, dan terdaftar di Kemenkumham. Semua pendiri, termasuk pemilik dan pengurus, melakukan penandatanganan di hadapan Notaris. Jika ada yang berhalangan, bisa dikuasakan. Notaris membacakan dan menjelaskan isi serta maksud pasal-pasal dalam akta.
Pengesahan SABU di Kemenkumham
Pengesahan CV dulu dilakukan di Pengadilan Negeri setempat. Namun, kini kewajiban tersebut telah dihapus, tidak perlu lagi mengajukan permohonan pengesahan badan usaha ke Pengadilan Negeri. Saat ini, pengesahan badan usaha CV dilakukan melalui portal SABU (Sistem Administrasi Hukum Umum) di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Mengurus NPWP
NPWP, singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identitas diberikan kepada wajib pajak untuk administrasi perpajakan, mencakup hak dan kewajiban perpajakan mereka.
Mengurus SKT Pajak
Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) menjelaskan kewajiban pajak perusahaan. SKT Pajak biasanya diurus bersamaan dengan NPWP, pelaku usaha harus memilih satu KLU atau kode KBLI 2020 untuk dicantumkan dalam SKT Pajak.
Mengurus NIB
Tujuan mendirikan CV adalah mencari keuntungan melalui kegiatan usaha. Setiap perusahaan di Indonesia memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas bisnis. Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan terintegrasi elektronik yang diterbitkan untuk pelaku bisnis melalui sistem elektronik.
Itulah prosedur pendirian CV yang perlu Anda ketahui. Jika masih bingung dengan prosesnya, Anda bisa menyerahkannya kepada Legalyn Indonesia. Legalyn menyediakan layanan pendirian perusahaan resmi di Indonesia yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Cek selengkapnya layanan kami di sini.