Dalam proses pendirian perusahaan, jenis badan hukum yang paling sering digunakan adalah CV dan PT. Namun, bagaimana kalau pendirian perusahaan dengan badan hukum yayasan? Misalnya, badan hukum yayasan yang kemudian digunakan untuk pendirian perusahaan retail. 

Aturan terkait pendirian yayasan di Indonesia tertuang secara jelas dalam UU No. 28 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut disebutkan kalau yayasan merupakan jenis badan hukum yang ditujukan untuk aktivitas dalam bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan. Lebih jelasnya, yayasan dipakai untuk lembaga nonprofit.

Oleh karena itu, negara tidak memperbolehkan adanya penggunaan badan hukum yayasan untuk sebuah perusahaan. Lalu, bagaimana kalau sebuah yayasan ingin memiliki usaha sendiri? Solusinya, yayasan tersebut dapat mendirikan badan usaha, baik berbentuk PT maupun CV. 

Persyaratan Pendirian Badan Usaha oleh Yayasan

Pendirian Perusahaan

UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan memperbolehkan pendirian badan usaha oleh yayasan. Badan usaha tersebut selanjutnya bisa menjadi sarana yayasan dalam menjalankan aktivitas usaha dan memperoleh profit yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan yayasan. 

Lalu, bagaimana cara pendirian perusahaan oleh yayasan? Pengurus yayasan dapat mengikuti prosedur pendirian badan hukum seperti biasa. Hanya saja, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam pendirian perusahaan yayasan tersebut, yakni: 

1. Jenis Bidang Usaha

Pertama, pendirian perusahaan yayasan dapat mencakup berbagai jenis bidang usaha. Hanya saja, UU Yayasan menyebutkan kalau jenis bidang usaha tersebut harus selaras dengan tujuan pendirian yayasan. Selain itu, bidang usaha itu juga tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, maupun aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Pengelolaan Usaha

Aspek selanjutnya berkaitan dengan pengelolaan usaha milik yayasan. Dalam proses pengelolaan tersebut, pembina, pengurus, serta pengawas yayasan tidak diperbolehkan menjadi direksi maupun komisaris badan usaha. Jadi, pengelolaan badan usaha harus dilakukan oleh pihak lain yang tidak terikat dengan yayasan.

3. Kepemilikan Modal Usaha

Terakhir, pendirian perusahaan yayasan juga harus memperhatikan kepemilikan modal yang disetorkan. Yayasan bisa melakukan penyetoran untuk modal perusahaan yang didirikan. Hanya saja, ada batasan maksimal modal yang disetorkan, yakni senilai 25% dari keseluruhan nilai kekayaan yayasan.

Sebagai contoh, yayasan A mempunyai total kekayaan sebesar Rp10 miliar. Maka, nilai modal maksimal yang bisa disetorkan yayasan tersebut untuk pendirian sebuah badan usaha adalah sebesar Rp2,5 miliar. 

Itulah ketentuan penting yang perlu menjadi perhatian dalam proses pendirian perusahaan oleh yayasan. Demi kemudahan dalam proses pengurusan tersebut, Anda dapat mempercayakannya kepada Legalyn. 

Legalyn memberi kemudahan bagi Anda dalam mengurus proses pendirian berbagai jenis badan hukum. Dengan menggunakan layanan Legalyn, proses pengurusan badan hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan gangguan operasional yayasan.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp