Pembuatan PT murah – Pada masa sekarang ini, semakin banyak orang mencoba membangun bisnis mengingat iklim bisnis semakin lama semakin baik. Banyak orang yang berlomba-lomba untuk berbisnis, dari mulai bisnis rumahan seperti kue-kue jajanan pasar sampai bisnis ekspor impor bernilai milyaran rupiah. Bentuk badan usaha yang dipilih pun bermacam-macam, salah satunya bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Kategori Modal Pembuatan PT Perseoran Terbatas murah
| SIUP Kecil – Modal Rp. 51 jt s/d 500 jt
| SIUP Sedang – Modal Rp. 501 jt s/d 10 milyar
| SIUP Besarm – Modal > Rp. 10 milyar
Beberapa hal terkait kelebihan dan kekurangan PT sebagai badan usaha.
1. Harta & Aset Pribadi Lebih Aman
Kelebihan pertama yang bisa Anda dapatkan ketika memilih PT adalah aset dan harta yang Anda miliki sebagai pribadi lebih aman dan terlindungi. Hal ini karena PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas tersendiri. Sehingga, ketika perusahaan Anda memiliki utang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan bisnis, maka kerugian yang akan ditanggung pemilik perusahaan adalah sebatas jumlah modal yang disetorkan. Sedangkan aset pribadi tidak akan digunakan untuk membayar atau melunasi utang perusahaan.
2. Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan
Ketika Anda memilih untuk mendirikan PT, maka modal yang Anda masukkan akan terbagi menjadi bentuk saham, sebagaimana disebutkan pada Pasal 31 ayat (1) UU PT. Dengan adanya saham, Anda merupakan pemegang saham dari PT tersebut dan saham yang Anda miliki dianggap sebagai aset tidak berwujud. Sehingga, saham tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain, misalnya dengan cara menjual saham. Ketika Anda atau salah satu pemegang saham PT menjual sahamnya kepada pihak pihak ketiga tersebut, maka pihak ketiga tersebut akan menjadi pemegang saham pada PT. Namun, ketika Anda ingin menjualnya, Anda juga harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tentang tata cara pengalihan saham.
3. Jangka Waktu Tidak Terbatas
Dengan memilih PT sebagai badan usaha, Anda tidak perlu lagi memikirkan jangka waktu berlakunya PT tersebut. Menurut Pasal 6 UU PT, PT dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya. Artinya, Anda sebagai pendiri PT dapat menentukan berdasarkan kebijakan Anda sendiri apakah PT Anda didirikan untuk jangka waktu tertentu atau untuk waktu yang tidak terbatas, yakni PT akan terus beroperasi sampai PT dibubarkan. Selain itu, jika ada salah satu Direktur PT yang meninggal, kepengurusan PT tetap dapat dijalankan dan tidak menyebabkan PT secara otomatis bubar atau tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.
4. Lebih Mudah Mendapat Pendanaan
Dalam menjalankan bisnis, ada kalanya Anda membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan bisnis itu sendiri. Dengan memiliki badan usaha terutama yang berbentuk PT, Anda dapat lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dari Bank. Di mana, Bank akan lebih mempercayai badan usaha berbentuk PT, dibanding badan usaha lainnya dikarenakan PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas tersendiri yang terpisah dengan pendiri PT. Selain itu, Anda juga bisa mendapat tambahan modal melalui penerbitan saham baru ketika ada investor yang bermaksud untuk memberikan modal dengan menjadi pemegang saham di PT Anda.
5. Membuka Kesempatan Bisnis yang Luas
Dengan mendirikan PT, kesempatan Anda untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar. Anda dapat berpartisipasi dalam tender, juga mengembangkan bisnis dengan membuka kantor cabang.