Terdapat beberapa jenis bidang usaha di Indonesia, yaitu PT, CV dan UD. Ketiga bidang usaha tersebut pasti umum Anda dengar bukan? Namun, apakah Anda juga mengenal perbedaan PT dan CV serta PT perseorangan? Ketiga perusahaan tersebut ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Anda bisa mengetahui perbedaan tersebut dari memahami apa sebenarnya bidang usaha dari PT, CV dan UD. Berikut penjelasan lengkapnya.

Perseroan Terbatas (PT)

Untuk mengetahui apa perbedaan PT dan CV, Anda tentu harus memahami terlebih dahulu apa itu Perseroan Terbatas. PT adalah badan hukum yang pendiriannya diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Untuk mendirikan sebuah PT, pelaku usaha harus membuat akta pendirian dengan legal dan resmi. Anda juga harus mempersiapkan dokumen lain, seperti NPWP, PBB, Surat Keterangan Domisili dan lain sebagainya.

Jumlah pengurus PT disebutkan minimal terdiri dari 2 orang yang bertindak sebagai direktur dan komisaris. Untuk urusan modal perusahaan, biasanya ditentukan oleh kesepakatan awal para pendiri, selain itu 25% jumlah modal harus lebih dulu disetor penuh.

Perlu Anda ketahui, proses pendirian PT memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, untuk mendirikan sebuah lembaga berbentuk PT diperlukan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Jika PT merupakan perusahaan berbadan hukum yang terdiri dari dua orang atau lebih maka CV juga sama, yang menjadi pembeda adalah skala perusahaannya. Tak hanya itu, CV nyatanya juga tidak bisa menjadi perusahaan terbuka seperti PT.

CV juga memiliki sifat yang lebih kekeluargaan dibandingkan PT. Hal inilah yang membuat CV lebih banyak dilirik oleh para UMKM.

Selain itu, dalam CV terdapat pihak pasif dan aktif bukan direktur atau komisaris seperti dalam PT. Pihak aktif adalah pihak yang mengerjakan seluruh operasional perusahaan sedangkan pihak pasif adalah pemilik modal dari usaha tersebut.

PT Perorangan

Sedangkan untuk jenis perusahaan ini adalah usaha yang berdiri dan dijalankan hanya satu orang saja. Dengan begitu, segala kegiatan dan permasalahan yang terjadi menjadi tanggung jawab dari orang tersebut. Dengan begitu, pendirian usaha ini tidak membutuhkan modal yang besar

PT Perorangan ini juga termasuk dalam usaha mikro yang cukup mudah didirikan. Selain itu, usaha ini juga lebih menguntungkan karena tidak membutuhkan banyak modal dan orang.

Itu tadi adalah perbedaan PT dan CV serta PT perseorangan yang perlu Anda ketahui. Temukan artikel menarik lainnya terkait pendirian lembaga dan urusan legalitas lainnya hanya di situs resmi Legalyn.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp