Jika Anda termasuk pelaku usaha UMKM, mungkin Anda tengah mempertimbangkan untuk beralih ke bentuk PT perorangan. Tapi, sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi Anda untuk memahami dengan teliti apa saja syarat dan prosedur pendirian PT perorangan terlebih dahulu.

Dengan diresmikannya UU No. 11 tahun 2020, pelaku usaha kini diberikan kemudahan lebih dalam membangun dan mengembangkan usahanya. Dan artikel ini akan membahas lebih mendalam mengenai persyaratan yang perlu diperhatikan dan langkah-langkah yang harus diambil dalam mendirikan PT perorangan. Yuk, simak sampai tuntas! 

Persyaratan dan Prosedur dalam Pendirian PT Perorangan

PT perorangan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang, dengan usahanya masuk dalam kategori mikro. Meskipun hanya dimiliki oleh satu individu, PT perorangan tetap memperoleh status badan hukum yang setara dengan PT konvensional. 

Seiring dengan dinamika bisnis yang terus berkembang, pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan pendirian PT perorangan menjadi krusial. Untuk itu, berikut ini penjelasannya untuk Anda.

1. Syarat Pendirian PT Perorangan

Beberapa syarat untuk mendirikan PT perseorangan adalah sebagai berikut.

  • PT adalah entitas hukum yang dibentuk sesuai kriteria usaha mikro.
  • Menyusun surat pernyataan pendirian dengan format yang dapat ditemukan pada lampiran PP No. 8 tahun 2021.
  • Didirikan oleh satu individu.
  • Pendiri wajib memiliki modal dasar dan menyertakan modal yang diinvestasikan.
  • Didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengisi formulir pendirian dalam Bahasa Indonesia.
  • Pendiri harus berusia setidaknya 17 tahun dan memiliki kapasitas hukum.
  • Melampirkan KTP dan NPWP pendiri, alamat Perseroan Perorangan, serta surat pernyataan pendirian PT perorangan.

2. Prosedur Mendirikan PT Perseorangan

Setelah memahami persyaratan yang perlu dipenuhi, penting untuk mengetahui langkah-langkah atau prosedur pendiriannya. Berikut ini penjelasannya. 

  • Memilih nama untuk PT perorangan, dengan aturan yang serupa dengan pemilihan nama PT konvensional yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2011.
  • Membuat surat pernyataan pendirian
  • Melakukan pendaftaran secara elektronik melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk PT Perorangan.
  • Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Demikianlah persyaratan dan langkah-langkah pendirian PT perorangan, cukup sederhana bukan? Namun, untuk lebih mempermudah proses ini, Anda dapat memanfaatkan layanan pendirian perusahaan seperti dari Legalyn.

Legalyn merupakan Local Brand yang fokus pada layanan pengurusan legalitas untuk pendirian PT, CV, PMA, dan legalitas lainnya, dan menyediakan Virtual Office. Sehingga, kami telah menjadi mitra terpercaya bagi banyak pelaku bisnis Startup, UMKM, dan sebagainya.

Selain itu, Legalyn memberikan sejumlah bonus menarik seperti logo gratis, konsultasi pajak gratis, pendaftaran izin ekspor – impor gratis, draft perjanjian kerjasama gratis, dan berbagai keuntungan lainnya.

Menarik bukan? Yuk, kunjungi website resmi Legalyn dan hubungi kami sekarang!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp