Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau disingkat SBUJPTL diwajibkan bagi setiap pelaku usaha di bidang kelistrikan. Anda pun harus melakukan pembayaran atas biaya penerbitan sertifikat tersebut. Belum lagi, terdapat biaya perpanjangan setiap 5 tahun. 

Artinya, perusahaan harus mengalokasikan pengeluaran ekstra untuk pengurusan SBUJPTL. Lalu, kenapa Anda sebagai pelaku usaha perlu melakukannya? Hal ini tak lepas dari berbagai manfaat yang bisa didapatkan dari SBUJPTL, termasuk di antaranya adalah: 

SBUJPTL

1. Legalitas Usaha

SBUJPTL merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku usaha bidang kelistrikan. Dengan memiliki sertifikat ini, maka usaha Anda telah mematuhi aturan yang berlaku dan akan memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah. Anda pun dapat menjalankan usaha tersebut dengan lancar. 

2. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

Sertifikat Badan Usaha (SBU), merupakan bentuk kompetensi dari pelaku usaha. Oleh karena itu, kepemilikan SBUJPTL dapat menjadi bukti kalau perusahaan Anda mempunyai keahlian serta kompetensi yang mencukupi dalam menjalankan usaha bidang kelistrikan. 

Dengan memiliki SBUJPTL, tingkat kepercayaan pelanggan bisa mengalami peningkatan. Mereka akan mempercayai keahlian serta kompetensi yang Anda miliki dengan mempertimbangkan kepemilikan SBUJPTL. 

3. Berpeluang Memperoleh Proyek Tender

Anda bisa pula memperoleh manfaat kepemilikan SBUJPTL dari segi bisnis. Kesempatan memperoleh bisnis akan terbuka lebih luas dengan sertifikat badan usaha ini. Apalagi, partisipasi dalam proyek tender dari perusahaan besar, BUMN, maupun pemerintah wajib disertai dengan kepemilikan SBUJPTL. 

4. Bentuk Profesionalisme

Manfaat yang terakhir dari SBUJPTL adalah sebagai bagian dari citra perusahaan. SBUJPTL merupakan bukti kalau perusahaan Anda merupakan usaha yang profesional dalam bidang kelistrikan. Di dalamnya pun terdapat tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai dengan layanan usaha yang ditawarkan. 

Nah, itulah berbagai manfaat yang bisa Anda peroleh dari kepemilikan SBUJPTL. Dengan mempertimbangkan beragam manfaat tersebut, tak heran kalau para pelaku usaha dalam bidang kelistrikan berlomba-lomba untuk memilikinya. 

Lalu, bagaimana cara pengurusannya? Anda bisa mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Untuk kemudahan dalam proses pengurusan SBUJPTL, Anda bisa memanfaatkan layanan dari Legalyn. Legalyn menyediakan layanan pengurusan sertifikasi badan usaha sesuai dengan kebutuhan usaha. Dengan Legalyn, proses pengurusannya jadi lebih praktis dan cepat.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp