Jika saat ini Anda sedang berencana untuk mendirikan perusahaan dan membutuhkan jasa pendirian PT yang bisa diandalkan namun tetap dengan harga yang terjangkau, maka artikel ini untuk Anda.
Kali ini kita akan membahas berbagai hal mengenai perizinan usaha terkait pendirian PT (Perseroan Terbatas), mengapa ini penting serta apa saja yang harus diperhatikan dalam rangka melegalkan bisnis ataupun usaha kita tersebut sehingga kita bisa menjalankan bisnis tanpa perasaan was-was, terjamin secara hukum dan menjadi lebih dipercaya oleh calon pelanggan maupun investor.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Sebelum kita bahas lebih lanjut, mari kita pahami dulu pengertian dari PT.
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan usaha berbadan hukum yang paling umum dijumpai di Indonesia dibandingkan dengan berbagai jenis badan usaha lainnya yang pendiriannya diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Merujuk pada Undang-Undang tersebut, dikatakan bahwa Perseroan Terbatas didirikan atas dasar perjanjian dan melakukan kegiatan usahanya dengan modal dasar berupa saham. Dengan kata lain, pemilik PT adalah orang yang memiliki sejumlah saham (sero) sebesar modal yang dia tanamkan di perusahaan tersebut.
Modal saham ini bisa diperjualbelikan kepada pihak lain, baik sebagian ataupun seluruhnya yang berarti bahwa si pembeli juga secara otomatis memiliki kepemilikan atas PT sesuai dengan modal saham yang dia miliki. Ini artinya, suatu PT bisa saja mengalami perubahan pengurus atau pemilik namun tanpa perlu membubarkan lalu mendirikan kembali perusahaan.
Ketentuan Modal Perseroan Terbatas
Masih merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditetapkan bahwa modal pendirian perseroan terbatas adalah minimal sebesar Rp. 50 juta, kecuali dikatakan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan lain yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Dari sini modal perseroan terbatas dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Modal Dasar
Yaitu modal perusahaan yang menjadi acuan dalam menentukan kelas perusahaan tersebut, apakah perusahaan dengan kelas besar, menengah atau kecil.
2. Modal yang Ditempatkan
Yaitu modal yang harus ditempatkan pada perusahaan berdasarkan kesanggupan para pemilik. Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas, jumlah minimal modal yang ditempatkan ini adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.
3. Modal yang Disetorkan
Merupakan modal yang secara nyata disetorkan oleh masing-masing pemegang saham dengan keseluruhan jumlah sekurang-kurangnya senilai 25% dari Modal Dasar.
Jenis-jenis Perusahaan Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), perusahaan diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
A). Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Yaitu perusahaan di mana para pemegang sahamnya berasal dari kalangan tertentu, atau sudah saling mengenal sebelumnya. Contohnya perusahaan keluarga.
B). Perseroan Terbatas (PT) Publik
Yaitu jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham serta modal disetor sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat 8 UUPT.
C). Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)
Yaitu perseroan yang melakukan penawaran sahamnya secara terbuka melalui Bursa Efek dan menjual saham kepada masyarakat, dengan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik .
Manfaat & Keuntungan Pendirian PT Bagi Startup dan UMKM
Itulah sekilas pengertian mengenai Perseroan Terbatas.
Sekarang mari kita simak, apa saja manfaat dan keuntungan mendirikan PT khususnya bagi perusahaan rintisan (startup) dan UMKM.
Sebenarnya ada banyak keuntungannya, namun pada kesempatan kali ini kita akan bahas beberapa diantaranya yang paling penting.
1. Memiliki Kepastian Hukum: Dilindungi oleh UU, Dilegitimasi oleh Pemerintah
Bisa dibilang ini adalah keuntungan yang paling utama dari pembuatan PT.
Mengapa demikian?
Hal in karena badan usaha berbentuk PT mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sebuah PT properti intelektualnya dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang, misalnya nama PT dan merek dagang. Negara menjamin bahwa tidak akan ada 2 (dua) PT yang bernama sama.
Ini artinya Anda akan terhindar dari kerugian akibat ada pihak lain yang menggunakan penamaan PT dan/atau merek dagang yang sama atau mirip dengan milik Anda.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar suatu PT dibuat dalam akta notarial yang harus didaftarkan dan disahkan oleh Kemenkumham. Bandingkan dengan badan usaha lainnya yang tidak berbadan hukum seperti CV, Firma dan lain-lainnya yang tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham.
2. Pemisahan Yang Jelas Antara Kekayaan Pribadi Dengan Kekayaan Perusahaan
Keuntungan berikutnya dari pendirian atau pembuatan PT adalah adanya pemisahan antara harta pribadi pemilik PT dengan harta perusahaan. Maksudnya adalah tanggung jawab pemilik hanya sebatas jumlah modal saham yang dimiliki, sehingga jika suatu waktu perusahaan mengalami kerugian dalam berbisnis maka harta para pemilik tetap aman dari kewajiban menanggung kerugian perusahaan.
3. Akses Bisnis Yang Lebih Luas
Badan usaha yang berbentuk PT juga lebih leluasa mengikuti berbagai macam aktivitas bisnis, baik jenis, bidang usaha maupun wilayah operasinya.
Tahukah Anda bahwa ada banyak sektor bisnis yang mewajibkan pelaku usahanya memiliki perusahaan berbentuk PT?
Misalnya:
- Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech).
- Sektor perhubungan, seperti Freight Forwarder.
- Sektor jasa konstruksi dengan kualifikasi besar
- Sektor pariwisata, seperti restaurant, travel agent, dll
- Dan jenis usaha lainnya yang diatur oleh Undang-Undang atau Peraturan yang berlaku
4. Lebih Dipercaya Oleh Pelanggan & Investor
Keuntungan berikutnya dari pendirian PT adalah perusahaan akan menjadi lebih kredibel di mata calon pelanggan karena sudah memiliki status badan hukum.
Adanya pemisahan kekayaan antara pemilik perusahaan dan perusahaan membuat pihak yang ingin berbisnis dengan Anda bisa menilai kemampuan perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis. Hal ini dibuktikan dengan adanya kewajiban melakukan penyetoran modal secara penuh sebesar minimal 25% dari modal dasar, sesuai dengan Pasal 33 UUPT.
5. Lebih Mudah Mendapatkan Tambahan Modal Dalam Jumlah Besar
Terakhir, keuntungan pendirian PT yang tidak kalah penting adalah kemudahan dalam menghimpun dana. Apalagi dalam jumlah besar.
Sebagaimana diterangkan di atas, permodalan sebuah PT dibagi dalam bentuk lembatr saham. Hal ini berarti perusahaan dapa menjual sahamnya untuk memperoleh tambahan modal bisnis dari investor. Hal ini hanya bisa dilakukan jika perusahaan sudah berbentuk PT.
Itulah sebagian dari berbagai keuntungan mendirikan PT. Berikutnya mari kita simak bagaimana cara mendirikan PT dan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi.
Cara Mendirikan PT dan Syarat Yang Harus Dilengkapi [Update 2021]
Setiap tahun bisa saja terjadi perubahan dalam peraturan dan ketentuan pembuatan PT berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para calon pengusaha untuk melegalkan bisnisnya.
Terlebih lagi saat ini semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), mendirikan suatu badan usaha berbentuk PT menjadi jauh lebih mudah dan ringkas.
Nah, sebelum kita bahas bagaimana cara mendirikan PT, pastikan dulu kita mengetahui apa saja persyaratan yang harus dilengkapi.
Persyaratan Pendirian PT Tahun 2021 [Terbaru]
Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi dalam proses pembuatan PT, terlepas dari apakah Anda kerjakan sendiri atau dibantu oleh perusahaan jasa pendirian PT seperti Legalyn:
Persyaratan Umum:
- Fotokopi/scan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP dari seluruh pemegang saham & penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Fotokopi/scan PBB dari domisili perusahaan beserta bukti bayarnya selama setahun terakhir
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika perusahaan berlokasi di gedung perkantoran), atau dari RT/RW setempat (khusus luar Jakarta)
- Foto kantor dan gedung tampak luar dan dalam
Persyaratan Khusus:
- Pendirian PT dilakukan oleh minimal 2 orang, di mana masing-masing pendiri harus memasukkan modal dasar berupa saham.
- Akta Notaris yang didalamnya berisi keterangan rinci mengenai identitas perusahaan, meliputi: nama perusahaan, modal awal pendirian, jumlah saham disetor (beserta klasifikasinya), bidang usaha, domisili perusahaan, maksud & tujuan pendirian perusahaan. Seluruhnya dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Pengesahan Akta Pendirian PT oleh Kemenkumham RI.
- Pengumuman pendirian PT melalui Berita Acara Republik Indonesia
- Melakukan penyetoran modal awal sebesar minimal 25% dari modal dasar
Prosedur & Tahapan Pendirian PT Tahun 2021 [Terbaru]
- Pemesanan & Pendaftaran Nama Perusahaan
Pada tahap ini dilakukan pengajuan nama perusahaan di mana Anda akan diminta untuk membayar biaya pengajuan nama dan penerbitan surat izin atas nama tersebut.
- Penandatanganan Akta Perusahaan
Tahapan berikutnya setelah pendaftaran nama perusahaan dan melakukan pembayaran adalah penandatanganan Akta Perusahaan di hadapan Notaris oleh seluruh pemegang saham dan penanggung jawab perusahaan.
- Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum & Pengesahan SK Kemenkumham
Setelah Akta Perusahaan ditandatangani, selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan pendaftaran PT dan mengajukan SK kepada Kemenkumham melalui sistem AHU (https://ahu.go.id). Setelah mendapatkan bukti pendaftaran, maka PT telah memperoleh status badan hukum.
- Pengajuan SIUP dan NIB melalui Online Single Submission (OSS)
Tahapan berikutnya adalah pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti dari TDP. Saat ini NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API).
- Pengajuan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Tahapan ini dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://bpjsketenagakerjaan.go.id) dan membutuhkan waktu sekitar 3 (tiga) hari kerja.
- Mendapatkan NPWP dan VAT Collector Number NPPK
Yang terakhir, Anda akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui situs https://ereg.pajak.go.id.
Legalyn.id: Jasa Pendirian PT di Jakarta, Terpercaya Sejak 2017
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin mendirikan PT baru namun terkendala oleh hal-hal teknis pengurusan izin usaha, Anda bisa menggunakan layanan yang ditawarkan oleh tim dari Legalyn Indonesia.
- Legalyn Bisnis Indonesia (Legalyn.id) adalah perusahaan penyedia jasa pendirian PT di Jakarta yang berdiri sejak tahun 2017.
Hingga saat ini, Legalyn Indonesia telah membantu pengurusan legalitas sebanyak lebih dari 2.200 izin usaha bagi para pelaku bisnis seperti perusahaan rintisan (startup) dan UMKM.
Selain layanan jasa pembuatan PT, Legalyn.id juga bisa membantu Anda yang membutuhkan legalitas dan layanan lainnya, seperti:
- Pendirian Perusahaan:
- PT
- CV
- PMA
- Yayasan
- Firma
- Sertifikasi ISO:
- ISO 9001
- ISO 14001
- ISO 45001
- ISO 22000
- ISO 27001
- ISO 37001
- Sertifikat Badan Usaha:
- SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi)
- SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kemnaker
- Layanan lainnya:
- Virtual Office (849 member)
- Perubahan Akta
- Izin OSS (NIB & Sertifikat Standar)
- Izin Perseroan Perseorangan
- Visa & KITAS
Kenapa Harus Legalyn.id?
Singkatnya, Legalyn adalah expert dalam urusan me-LEGAL-kan bisnis Anda di mana hal ini tercermin dalam nilai-nilai yang dimiliki:
- L – Layanan Profesional
- E – Efisien
- G – Garansi Izin Resmi 100%
- A – Administrasi yang Teratur
- L – Layanan Fleksibel
Di Legalyn, Anda akan dilayani oleh tim legal yang ahli di bidangnya dan profesional. Ini adalah tim yang sama yang telah menangani pengurusan ribuan legalitas yang dibutuhkan oleh klien kami.
Legalyn juga bermitra dengan banyak notaris-notaris berpengalaman yang terbiasa menangani berbagai macam pengurusan izin usaha, sehingga proses pengurusan izin pendirian PT yang Anda lakukan di Legalyn dijamin tidak akan bertele-tele dan dapat diselesaikan secara efisien dan tepat waktu.
Keuntungan lainnya jika Anda memakai jasa pendirian PT oleh Legalyn adalah adanya fitur tracking online, yaitu fitur yang memungkinkan Anda untuk mengawasi status pengajuan dan pengurusan legalitas Anda kapan pun dan di mana pun. Sangat nyaman, apalagi di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini.
Bagaimana alur pengerjaan di Legalyn?
Sangat mudah!
Anda hanya perlu menghubungi tim Legalyn di nomor yang tercantum di bagian bawah artikel ini. Konsultasikan apa yang menjadi kebutuhan Anda, serta apa saja pertanyaan, masalah atau kendala Anda hadapi. Tim ahli dari Legalyn akan membantu Anda menemukan solusi yang terbaik bagi Anda.
Berapa Biaya Pengurusan Pendirian PT di Jakarta Oleh Legalyn?
Nah, itu tadi beberapa alasan mengapa Legalyn merupakan pilihan yang tepat dalam membantu pengurusan legalitas perusahaan Anda.
Sekarang mari kita simak apa saja paket yang ditawarkan oleh Legalyn dan berapa harganya.
Khusus untuk layanan pembuatan PT lengkap dengan pengesahan SK Kemenkumham RI, Legalyn Indonesia menawarkan 3 (tiga) paket yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda.
Adapun paket yang ditawarkan yaitu:
- PT Basic, dengan harga Rp. 3.500.000
Dokumen yang didapat:
- Akta Pendirian
- SK Menkumham RI
- PT + Izin, dengan harga Rp. 5.000.000
Dokumen yang didapat:
- Akta Pendirian
- SK Menkumham RI
- NPWP Perusahaan
- NIB OSS RBA Terbaru
- Sertifikat Standar
- Gratis Pendaftaran Izin Ekspor-Impor (API-NIK)
- Gratis Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
- PT + Izin + Virtual Office, dengan harga Rp. 8.000.000
Dokumen yang didapat:
- Akta Pendirian
- SK Menkumham RI
- NPWP Perusahaan
- NIB OSS RBA Terbaru
- Sertifikat Standar
- Gratis Pendaftaran Izin Ekspor-Impor (API-NIK)
- Gratis Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
- Virtual Office Basic Plan selama 1 Tahun di Legalyn Center
Bagaimana? Lengkap dan biayanya terjangkau, bukan?
Jadi, jangan tunda lagi. Mulai dirikan perusahaan impian Anda dengan legalitas yang diperlukan tanpa perlu kuatir dengan hal-hal teknis atau mungkin biaya yang mahal. Tim Legalyn siap membantu mewujudkan impian Anda memiliki perusahaan yang bonafide dan kredibel.
Untuk informasi detail perizinan usaha, silahkan hubungi:
PT. Legalyn Bisnis Indonesia
Telp: 021-22321146
WhatsApp: 0811-133-1213
Email: [email protected]
Official Website: www.Legalyn.id