Memasuki era kemajuan teknologi serta didorong dengan globalisasi, perubahan mindset dan perkembangan zaman memudahkan kita untuk membuat suatu perusahaan sendiri. Kita dapat memikirkan dengan cara mendirikan perusahaan start up. Secara makna perusahaan start up adalah suatu perusahaan rintisan yang masih tergolong baru dan belum lama melakukan operasi bisnis atau usaha. Sebagai perusahaan baru yang sedang merintis, tentunya diperlukan modal ataupun investor untuk menjadi perusahaan yang maju dan besar. Namun tidak cukup dengan modal, suatu perusahaan memerlukan legalitas yang sah di mata hukum sebelum bisa beroperasi. Dengan adanya legalitas tersebut, Anda dapat melindungi aset bisnis, meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme. Mengurus legalitas tidaklah sulit jika Anda bermitra dengan jasa legalitas perusahan. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan? Berikut ulasannya.
1. Tentukan Domisili Perusahaan
Sangat tidak wajar jika suatu perusahaan tidak memiliki alamat yang tetap. Perusahaan yang alamatnya tidak jelas akan rentan dianggap sebagai penipuan. Maka dari itu domisili perusahaan perlu Anda lengkapi untuk legalitas perusahaan. Domisili ini dapat berstatus milik sendiri, sewa, ataupun pinjam pakai. Memiliki jangka waktu yang berbeda tergantung dari kesepakatan Anda. Sehingga Anda perlu melakukan perpanjangan ataupun tidak setiap tahunnya tergantung pada kesepakatan yang berlaku.
2. Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian usaha umumnya diterbitkan oleh notaris. Secara singkat akta pendirian merupakan syarat wajib dalam pembuatan perusahaan. Akta pendirian ini berisi segala macam identitas dari perusahaan tersebut, mulai dari nama badan usaha, tempat, kedudukan badan usaha, modal usaha, susunan kepengurusan beserta tugas serta hak dan kewajiban masing-masing dalam badan usaha. Anda dapat dengan mudah mendapatkan akta pendirian usaha dengan menggunakan jasa legalitas perusahan melalui notaris.
3. NPWP Badan Usaha
Dengan terbentuknya perusahaan dan telah berbadan hukum, tentunya ada kewajiban dalam urusan perpajakan terhadap negara. Mulai dari perhitungan, pembayaran, serta pelaporan wajib pajak. Maka dari itu NPWP merupakan element wajib yang harus Anda penuhi.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sekarang ini NIB sangat penting untuk badan usaha dipergunakan sebagai tanda pengenal usaha. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Nomor Induk Kepabean (NIK). Pada PP Nomor 5 tahun 2021 turunan dari UU Cipta Kerja 2020 dijelaskan NIB juga berfungsi sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Pernyataan jaminan halal untuk bidang usaha dengan tingkat risiko rendah.
Demikianlah apa saja yang perlu dilengkapi untuk mendirikan perusahaan start up secaara legal agar dapat beroperasi di Indonesia. Untuk mempermudah mendapatkan legalitas atas izin beroperasinya perusahaan startup Anda, gunakan jasa legalitas perusahan dari legalyn.id untuk mempermudah dan membuat waktu Anda lebih efisien.