Perizinan menjadi aspek penting dalam mendukung operasional usaha. Pemerintah menyediakan fasilitas One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk memudahkan proses perizinan. Dengan menggunakan OSS-RBA, pelaku usaha bisa memperoleh sertifikat standar yang diwajibkan bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko. 

Dalam pengertiannya, Sertifikat Standar merupakan dokumen yang menjadi bukti komitmen pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Terdapat 4 klasifikasi sertifikat standar yang bisa Anda dapatkan, yakni: 

Sertifikat Standar

1. Tingkat Risiko Rendah

Jenis perizinan sertifikat standar yang pertama ditujukan bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah. Proses pengurusan izinnya sangat sederhana. Anda hanya perlu melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. 

2. Tingkat Risiko Menengah Rendah

Kategori selanjutnya adalah Sertifikat Standar dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. Pelaku dengan usaha tingkat risiko menengah rendah yang melakukan pengurusan izin akan memperoleh izin dalam dua bentuk, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar tanpa perlu melalui proses verifikasi.

Sebagai gantinya, pelaku usaha hanya perlu membuat pernyataan terkait kesanggupan dalam memenuhi standar usaha serta upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang telah tersedia secara lengkap dalam sistem OSS secara mandiri. 

3. Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Berikutnya adalah perizinan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Proses pengurusannya tak jauh berbeda dengan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Hanya saja, terdapat perbedaan pada sertifikat standar yang harus melalui proses verifikasi dari pemerintah. 

Untuk bisa memperoleh sertifikat standar yang terverifikasi, Anda perlu memenuhi kriteria, norma, serta prosedur yang telah ditetapkan. Anda dapat melakukannya dengan memanfaatkan sistem OSS dan kemudian proses verifikasi akan diselenggarakan oleh lembaga atau instansi terkait.

4. Tingkat Risiko Tinggi

Terakhir adalah sertifikat standar yang ditujukan untuk pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi. Pelaku usaha yang termasuk dalam kategori ini harus mendapatkan perizinan yang disetujui oleh pemerintah pusat, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Selain itu, Anda juga perlu melakukan pengurusan sertifikat standar sesuai dengan kebutuhan. Seperti halnya usaha tingkat risiko menengah tinggi, Anda diwajibkan untuk memperoleh verifikasi yang pelaksanaannya bisa diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah maupun pihak ketiga yang telah memperoleh akreditasi.

Itulah berbagai jenis sertifikat standar berkaitan dengan pelaksanaan izin usaha yang berlaku di Indonesia. Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, Anda bisa melakukannya dengan mudah. 

Namun, lain halnya dengan pengurusan izin usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi. Ada tahapan persetujuan serta verifikasi yang bisa cukup memakan waktu. Untuk kemudahan dalam pengurusannya, Legalyn siap membantu Anda. 

Dengan Legalyn, proses pengurusan sertifikat standar jadi lebih praktis. Operasional usaha tetap berjalan lancar tanpa mengalami gangguan. Yuk, segera manfaatkan layanan Legalyn untuk pengurusan sertifikat standar usaha Anda!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp