Izin usaha adalah persetujuan yang diperlukan oleh para pelaku bisnis untuk memulai dan menjalankan usaha, dan diberikan dalam bentuk persetujuan tertulis dalam bentuk surat atau keputusan setelah pelaku bisnis menyelesaikan semua persyaratan yang dibuat.
Izin usaha yang diperlukan ditentukan oleh jenis usaha yang digeluti. Selain itu, dokumen izin usaha yang diperlukan mencakup berbagai macam kelengkapan. Izin usaha ini dapat digunakan untuk legalitas usaha para pelaku bisnis.
Lalu, apa saja jenis jenis perizinan usaha yang harus diketahui oleh para pelaku usaha? Berikut penjelasannya!
Jenis Jenis Surat Perizinan Usaha di Indonesia
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Merupakan identitas pelaku usaha paling awal apapun bentuk perusahaannya. Bahkan jika Anda pemilik usaha bisnis rumahan, Anda wajib memilikinya.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Dokumen inilah yang dibutuhkan pelaku usaha untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen untuk mengurus administrasi pajak bisnismu.
4. Surat Izin Usaha Dagang (UD)
Dokumen yang diberikan kepada perorangan untuk melakukan usaha dagang.
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Bukti izin bahwa tempat usaha yang kamu dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah.
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Jenis jenis perizinan usaha selanjutnya ini digunakan sebagai dokumen legalitas bagi suatu perusahan industri yang dibuat untuk menjamin keamanan dari segala bentuk pelanggaran.
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat izin yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang hendak melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.
8. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Kepemilikan surat ini membuat perusahaan kamu layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.
9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dokumen ini dikeluarkan jika hendak mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
10. Izin BPOM
Surat izin edar untuk produk pangan atau produk lain yang layak untuk dikonsumsi.
11. Izin Lingkungan
Izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha.
12. Izin Lokasi
Izin yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukannya dan dapat digunakan sebagai izin peralihan hak.
Itulah beberapa jenis jenis perizinan usaha yang perlu diketahui dan dimiliki oleh seorang pelaku bisnis dalam bidang apapun. Untuk pengurusan dokumen ini, Anda dapat mudah melakukannya dengan bantuan Legalyn yang telah terbukti ahli di dalam hal ini.
Hubungi kami sekarang dan Anda tak perlu pusing lagi mengurus legalitas perusahaan!