Teruntuk para pebisnis! Penting sekali mengetahui jenis-jenis perizinan usaha yang ada di Indonesia, karena izin merupakan dispensasi dari larangan yang berlaku, jika tidak memiliki izin dalam suatu usaha, maka usaha tersebut dianggap ilegal. Indonesia adalah negara hukum dimana hukum dijunjung tinggi sebagai alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, dalam suatu usaha harus memiliki perizinan.

Pengertian dari perizinan berusaha adalah persetujuan yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan kedalam surat atau keputusan, setelah pelaku usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan.

Mengetahui jenis-jenis perizinan usaha yang ada di Indonesia

Perizinan usaha di Indonesia tentunya beragam tergantung pada jenis bidang usaha apa yang dijalankan oleh perusahaan atau pelaku usaha tersebut. Jika Anda mendirikan suatu usaha ada berbagai macam kelengkapan dokumen Izin Usaha yang harus dipenuhi, baik itu dalam bentuk CV, Firma, PT, yang digunakan sebagai legalitas usaha Anda.

Berikut merupakan jenis-jenis usaha yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan pendirian sebuah usaha dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

1.         Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas yang dimiliki pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usaha yang dijalankannya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha yang diterbitkan melalui Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

NIB itu sendiri juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor/impor.

2.      Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kelurahan dan/atau Kecamatan setempat yang menjelaskan bahwa benar adanya suatu usaha berlokasi di alamat/domisili tempat usaha tersebut berada. Surat ini juga menjadi salah satu dokumen penting dalam persyaratan untuk mengurus berbagai izin atau dokumen legalitas usaha lainnya seperti Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP Perusahaan, dan Izin operasional lainnya yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha.

Untuk pelaku UKM yang sudah berbadan usaha, SKDU ini melengkapi keterangan tempat kedudukan usaha atau tempat usaha itu berada dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris yang nantinya hanya mencantumkan nama Kota/kabupaten tempat usaha tersebut didirikan.

3.         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan kewajiban pajak yang diberikan kepada pihak perorangan/badan usaha wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang ada di Indonesia. Pada dasarnya, NPWP terbagi dalam dua jenis saat ini, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Berikut merupakan perbedaan jenis NPWP:

NPWP Pribadi memiliki klasifikasi,

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Memiliki penghasilan dari usaha

NPWP Badan Usaha memiliki klasifikasi,

  • Badan milik pemerintah
  • Badan milik swasta

Persyaratan pengajuan NPWP untuk usaha atau non-karyawan terbilang cukup mudah, hanya dengan membawa fotokopi identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI), paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk non WNI.

4.         Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga hukum setempat yang wajib dimiliki sebagai bukti izin tempat usaha yang didirikan sesuai dengan tata ruang wilayah. Fungsi surat ini adalah untuk memperoleh izin atas pendirian suatu tempat usaha oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha hingga perkantoran. Tujuannya agar terhindar dari gangguan pihak lain yang tentunya tidak kita inginkan dan dapat menimbulkan kerugian pada tempat usaha yang dijalankan.

5.         Izin Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang (UD) adalah suatu badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu dan tidak memerlukan suatu rekan dalam mengkoordinasi usahanya. Jika ada pihak lain yang membantu usaha tersebut, kedudukannya tidak sama dengan pemilik UD tersebut. Artinya, orang yang membantu itu menjalankan usaha dengan tidak memiliki hak atau wewenang atas kepemilikan saham UD tersebut, tetapi hanya berperan sebagai karyawan ataupun bawahan UD.

Dari Usaha Dagang (UD) tersebut perlu adanya Surat Izin (UD) sebagai bukti legalitas dari usaha yang Anda jalankan.

6.         Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki oleh setiap investor yang ingin memulai usaha maupun menanamkan modal di Indonesia. Izin prinsip ini dikeluarkan oleh BKPM sebagai Izin untuk Perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat untuk berinvestasi dan menjalankan usahanya.  Izin Prinsip sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Izin Prinsip yang diperuntukan untuk membuka investasi baru
  • Izin Prinsip Perluasan diperlukan sebagai kepentingan ekspansi perusahaan.
  • Izin Prinsip Perubahan ini harus Anda urus ketika terdapat perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada
  • Izin Prinsip Merger (penggabungan) tentunya diperuntukan bagi investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.

Surat Izin Prinsip yang diberikan kepada investor memiliki jangka waktu 1 tahun dan merealisasikan investasinya serta segera mengajuakn Izin Usaha Tetap (IUT).

7.      Izin Usaha Tetap (IUT)

Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

8.          Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri (SIUI) adalah perizinan operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar). Namun demikian, masih terdapat usaha industri atau bisnis kecil skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan sekitar karena belum memiliki izin ini.

9.         Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha atau bisnis tanpa terkecuali baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN. Penerbitan surat ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tempat perusahaan itu berdiri. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan sebuah atau sekumpulan dokumen yang digunakan untuk melakukan usaha perdagangan.

Surat ini wajib dimiliki sebagai syarat utama yang dimiliki pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya. Keberadaan surat ini menjadi bukti dan syarat yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha bahwa usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut legal.

Masih Banyak Perizinan Usaha lainnya tergantung dari sektor atau jenis usaha apa yang dijalankan. Jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, Legalyn hadir untuk membantu berjalannya proses perizinan bisnis yang akan Anda jalankan. Untuk info lebih lanjut hubungi kami.

 

Meta: Dalam memulai atau menjalankan usaha itu perlu membuat perizinan agar usaha yang kita jalankan termasuk dalam bidang usaha legal.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp