Legalyn – Jika sekarang ini Anda memiliki bisnis namun terkendala dengan legalitas dan izin usaha, maka postingan kali ini akan membahas mengenai jenis-jenis izin usaha yang berlaku di Indonesia serta bagaimana Anda bisa menggunakan jasa perizinan badan usaha untuk menghemat waktu dan meminimalisir risiko terjadinya kesalahan.

Tahukah Anda, bahwa setelah memiliki badan usaha sebagai wadah resmi dalam menjalankan kegiatan usaha Anda, Anda juga masih membutuhkan izin usaha untuk melengkapi legalitas Anda?

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, setiap badan usaha harus memiliki izin usaha terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Nah, bagi Anda yang masih bingung apa saja perizinan usaha yang dibutuhkan oleh perusahaan Anda, mari kita simak jenis dan fungsinya di bawah.

Jenis-jenis Izin Usaha

Tergantung dari bidang usaha dan kegiatan yang dijalankan, ada banyak jenis perizinan usaha di Indonesia. Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk memakai jasa perizinan badan usaha, pahami dan ketahui dulu jenis-jenis perizinan badan usaha yang ada di Indonesia serta bagaimana proses pengurusan perizinan badan usaha tersebut.

Yuk, kita simak apa saja jenis-jenis perizinan usaha yang dimaksud:

1. Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu perizinan usaha yang dikeluarkan oleh Pemda untuk badan usaha dengan klasifikasi usaha perdagangan. Berdasarkan besarnya perusahaan, SIUP dibagi ke dalam 4 kelompok, yaitu:

  1. SIUP Mikro, jika besar modal di bawah Rp. 50 juta;
  2. SIUP Kecil, jika besar modal di antara Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta;
  3. SIUP Menengah, jika besar modal di antara Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar;
  4. SIUP Besar, jika besar modal di atas Rp. 10 miliar.

2. Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUP-L)

SIUP-L atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung merupakan surat izin usaha yang diperuntukkan bagi perusahaan Multi Level Marketing (MLM). Seluruh perusahaan MLM resmi di Indonesia diwajibkan untuk memiliki SIUPL.

3. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)

IPAK atau Izin Penyalur Alat Kesehatan merupakan izin usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang kegiatannya memasarkan atau menyalurkan alat kesehatan. Memiliki IPAK menandakan alat kesehatan yang dipasarkan sudah memenuhi persyaratan mengenai keamanan, kualitas serta manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

PKRT atau izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah izin yang diwajibkan bagi pelaku usaha yang memproduksi perbekalan kesehatan rumah tangga dengan fasilitas yang sederhana serta tidak membahayakan pemakai, pasien, atau siapa pun. Dengan memiliki izin edar PKRT berarti alat kesehatan telah melalui proses evaluasi serta memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

5. Izin Edar (Notifikasi) Kosmetik

Seperti namanya, izin edar kosmetik adalah izin yang dikeluarkan oleh BPOM bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik di wilayah Indonesia, baik kosmetik produksi lokal maupun impor. Kosmetika yang memiliki izin edar menandakan bahwa produk tersebut telah diuji keamanan, mutu, dan juga manfaatnya.

6. Izin Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM

Surat Keterangan Impor BPOM adalah surat yang diwajibkan untuk setiap barang impor berupa makanan, minuman, dan obat-obatan agar dapat dilakukan pengeluaran barang dari Bea Cukai.

7. Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT, adalah izin yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan pada tingkat Kabupaten atau Kotamadya sebagai tanda bahwa pangan yang dihasilkan oleh produsen sudah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang berlaku sehingga layak untuk diedarkan.

8. Izin API-U (Angka Pengenal Impor Umum)

Merupakan izin impor yang diberikan pada perusahaan importir agar dapat melakukan kegiatan impor barang secara resmi dan menjualnya kembali di dalam wilayah hukum Indonesia.

9. Izin API-P (Angka Pengenal Impor Produsen)

API-P atau Angka Pengenal Impor – Produsen merupakan izin usaha yang diberikan secara khusus bagi perorangan/perusahaan yang mengimpor barang untuk keperluan proses produksi menjadi barang jadi (tidak untuk dijual kembali). Misalnya impor bahan mentah, bahan setengah jadi.

10. Izin Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

Merupakan identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Bea & Cukai untuk mempermudah akses bagi pelaku usaha terkait urusan kepabeanan.

11. Izin Importir Terdaftar (IT)

Izin Importir Terdaftar adalah izin yang dikeluarkan untuk importir barang tertentu seperti bahan baku plastik, bahan peledak industri, telepon seluler, dll.

12. Izin Importir Produsen (IP)

Izin Importir Produsen adalah izin pelengkap tambahan yang harus dimiliki oleh pemegang API-P untuk kategori barang tertentu.

13. Izin PI TPT (Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil)

Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI TPT) adalah persetujuan yang diberikan kepada importir yang memiliki API-P untuk mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku atau tambahan yang diperlukan dalam proses produksinya.

14. Izin PI Mesin Printer Berwarna

Hampir sama dengan PI TPT, hanya saja produk yang diperbolehkan adalah printer multifungsi dan printer warna.

15. Izin POSTEL

Adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau pabrik barang-barang telekomunikasi.

16. Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai produsen atau penyalur minuman beralkohol.

17. Izin Usaha Tetap (IUT) PMA/PMDN

Izin Usaha Tetap adalah izin yang diterbitkan oleh BKPM Pusat dan daerah untuk perusahaan PMA ataupun PMDN.

18. Izin Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha jasa konstruksi. Saat ini SIUJK telah diganti dengan SBUJK atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi, yaitu sebuah pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan kompetensi badan usaha di bidang jasa konstruksi.

19. Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS)

SIUJS atau Surat Izin Usaha Jasa Survey adalah surat izin yang disyaratkan bagi pelaku usaha jasa survey, yaitu kegiatan melakukan pemeriksaaan, pengkajian, penelitian, dan pengawasan terhadap suatu obyek yang telah ditentukan.

20. Izin Usaha Jasa Ekspedisi (Kurir/Pos)

Izin Penyelenggaraan Pos diberikan bagi perusahaan jasa ekspedisi yang menyediakan layanan komunikasi tertulis dan elektronik, paket, logistic, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Izin ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2018.

21. Izin Usaha Jasa Transportasi (Freight Forwarder)

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau SIUJPT adalah izin yang diberikan oleh Gubernur provinsi di mana perusahaan berdomisili kepada pelaku usaha dalam bidang pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara.

22. Izin Usaha Fintech

Izin usaha fintech terdiri dari beberapa macam izin tergantung layanan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan teknologi finansial (fintech). Terlepas dari itu, seluruh izin terkait kegiatan usaha di bidang fintech diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

23. Izin Usaha Kos

Izin mendirikan kos diwajibkan bagi pelaku usaha di bidang kos. Izin kos ini sendiri sebenarnya terdiri dari beberapa izin, seperti IMB, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), dokumen lingkungan, dan terakhir izin operasional. Surat Izin Usaha Kos diterbitkan oleh pemerintah setempat di mana rumah kos tersebut berdomisili.

24. Izin Usaha Restoran/Kafe

Izin usaha bagi pelaku usaha restoran atau kafe adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018. Yang perlu diperhatikan adalah, setelah memperoleh TDUP pemohon juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS) sebagai syarat wajib untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

25. Izin Usaha Tempat Olahraga

Izin usaha tempat olahraga termasuk di dalam jenis usaha gelanggang olahraga, yaitu usaha yang menyediakan tempat olahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan. Oleh karenanya, izin usaha atas usaha tempat olahraga ini adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Tempat Olahraga.

26. Izin Usaha Salon/Spa

Izin usaha ini diberikan bagi penyelenggara pelayanan kecantikan setelah melengkapi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Masa berlaku izin usaha ini selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

27. Izin Usaha Promotor/Impresariat

Izin Usaha Promotor atau Impresariat (Event Organizer) adalah izin yang wajib dimiliki oleh para penyelenggara event atau promotor. Kegiatan yang termasuk dalam kategori usaha ini misalnya:

  1. Mendatangkan artis, seniman, dan/atau atlet, dari luar negeri;
  2. Mengirimkan artis, seniman, dan/atau atlet ke luar negeri;
  3. Mengembalikan artis, seniman, atlet ke dalam negeri atau ke luar negeri.

Karena masuk dalam klasifikasi hiburan dan rekreasi, maka izin usaha yang dibutuhkan dikeluarkan oleh instansi berwenang yaitu Dinas Pariwisata, dengan izin berupa TDUP Impresariat/Promotor.

28. Izin Usaha MICE

MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) merupakan kegiatan yang masuk dalam kategori pariwisata, sehingga izin usaha yang dibutuhkan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) MICE.

29. Izin Usaha Tour & Travel

Izin usaha di bidang tour dan travel adalah TDUP Biro Perjalanan Wisata (BPW). Pengajuan izin dilakukan pada dinas perizinan tingkat II atau setingkat Kabupaten/Kota.

30. Izin Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP)

Sebenarnya izin usaha di bidang perfilman terdiri dari 2 jenis perizinan yang didasarkan pada kegiatan usahanya.

Izin Usaha Perfilman (IUP) diberikan bagi pelaku usaha yang mengimpor/ekspor film, pertunjukan film, dan penyewaan film. Misalnya pengusaha bioskop.

Sedangkan Tanda Daftar Usaha Perfilman adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Menteri kepada pelaku usaha di bidang pembuatan film, jasa teknik film, dan pengarsipan fim. Misalnya YouTuber, vlogger termasuk dalam kategori ini.

31. Izin Klinik

Yaitu izin yang diberikan bagi penyedia fasilitas pelayanan kesehatan perorangan, baik pelayanan medis dasar maupun spesialistik yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dengan rawat inap.

32. Izin Laik Sehat

Izin laik sehat disebut juga Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Restoran/Rumah Makan, yaitu sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha restoran atau rumah makan sebagai sarana pengendalian proses produksi yang meliputi faktor manusia, makanan, serta perlengkapan dengan tujuan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan pada konsumen. Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota di mana restoran atau rumah makan berdomisili.

33. Izin Usaha Outsourcing

Karena perusahaan outsourcing adalah perusahaan berbentuk PT, maka pendiriannya mengikuti ketentuan dalam UUPT Nomor 40 Tahun 2007. Hanya saja di dalam penyelenggaraan kegiatannya dibutuhkan izin tambahan yaitu izin operasional serta bukti lapor ketenagakerjaan.

34. Izin Lingkungan

Izin lingkungan diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi  Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) kepada setiap pelaku usaha yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat memperoleh izin usaha seperti Izin Usaha Industri dan/atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

35. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Adalah izin yang sangat familiar di masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi bangunan. Dikeluarkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

36. Sertifikasi K3

Merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam mempersiapkan Ahli K3, yang bertujuan untuk mengurangi tingkat terjadinya penyakit dan kecelakaan di tempat kerja.

37. Sertifikasi ISO

Sertifikasi ISO atau International Organization for Standardization, merupakan program pengujian dan standarisasi sistem manajemen dan mutu organisasi berdasarkan standar internasional. Perusahaan yang memiliki sertifikasi ISO secara global diakui sistem manajemen dan juga pengendalian mutunya sesuai dengan standar internasional. Hal ini menjadikan perusahaan tersebut bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap brand dan juga produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Beberapa jenis ISO diantaranya adalah:

  • ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Kualitas,
  • ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan,
  • ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Bagaimana? Lumayan banyak, bukan? Sebenarnya masih banyak lagi perizinan usaha yang belum bisa dibahas dalam artikel kali ini.

Keuntungan Pengurusan Perizinan Badan Usaha

Mungkin ada yang bertanya, seberapa pentingnya sih memiliki perizinan usaha di atas? Memangnya apa keuntungan mengurus dan memiliki perizinan badan usaha tersebut?

Selain legalitas dasar seperti berbadan usaha resmi, beberapa kegiatan usaha diatur oleh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu pengurusannya kadang merupakan kewajiban suatu badan usaha di dalam menjalankan kegiatan usaha.

Berikut ini rangkuman singkat mengenai beberapa keuntungan memiliki legalitas dan perizinan badan usaha yang lengkap:

  1. Karena sifatnya wajib, berarti Anda telah menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki ketaatan hukum dan dapat menjalankan kegiatan usaha secara resmi dan legal.
  2. Memiliki izin usaha dan/atau sertifikasi juga menunjukkan bahwa perusahaan Anda sudah memenuhi evaluasi serta memiliki kompetensi yang diakui dalam menjalankan kegiatan usaha.
  3. Bicara tentang kompetensi, ini adalah salah satu prasyarat yang wajib dimiliki jika Anda ingin mengikuti tender yang diadakan oleh Pemerintah. Bukti pengakuan atas kompetensi perusahaan Anda tersebut ditunjukkan dengan adanya sertifikasi terkait.
  4. Yang tidak kalah pentingnya adalah, memiliki perizinan usaha dan legalitas tersebut juga berarti secara langsung menunjukkan kepada seluruh pihak, baik investor, rekanan bisnis, supplier, hingga konsumen Anda bahwa perusahaan Anda adalah perusahaan yang resmi, legal, memiliki kompetensi, serta kredibel. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap brand, perusahaan, dan produk Anda.

Jadi, sudah paham ‘kan pentingnya memiliki perizinan di atas dan seluruh keuntungan yang bisa Anda dapatkan?

Sekarang, coba diperiksa apakah bidang usaha perusahaan Anda sudah memiliki izin yang dibutuhkan?

Sebagian izin usaha tersebut di atas bisa saja merupakan prasyarat dalam rangka memperoleh izin usaha lainnya. Begitu juga sebaliknya, ada izin usaha yang mensyaratkan terpenuhinya perizinan usaha tertentu di dalam proses pengurusannya.

Jika ada izin usaha yang belum Anda miliki, segeralah diurus.

Anda bisa memakai jasa perizinan badan usaha seperti Legalyn.id untuk membantu proses pengurusan izin usaha yang Anda butuhkan.

Mengapa Memakai Jasa Perizinan Usaha Legalyn?

Legalyn sudah membantu ribuan pelaku usaha dalam pengurusan izin badan usaha tersebut di atas. Dalam hal dibutuhkan suatu izin atau dokumen sebagai prasyarat pengajuan perizinan, layanan jasa perizinan badan usaha dari Legalyn juga bisa membantu proses pengurusannya. Anda tinggal terima beres.

Silahkan hubungi Legalyn sekarang.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp