Perusahaan bidang ketenagalistrikan membutuhkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sebagai perizinan dari kelayakan operasi. SBU adalah proses yang dilakukan untuk mengukur klasifikasi dan kualifikasi untuk menilai keselamatan kelistrikan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Adanya perizinan tersebut juga berfungsi sebagai tanda diakui kelayakan perusahaan untuk beroperasi. Perizinan perusahaan merupakan suatu hal vital yang harus diprioritaskan karena apabila tidak segera diurus akan beresiko mendapatkan sanksi pidana dan denda.
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) bidang ketenagalistrikan wajib dimiliki oleh perusahaan dan harus memenuhi ketentuan Keselamatan Kelistrikan. Sebagaimana sudah diatur berdasarkan dari peraturan dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah no 62 tahun 2012 dan pasal 37 Peraturan Menteri ESDM no 35 tahun 2013.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang terbagi menjadi dua, yaitu persyaratan administratif dan teknis.
Persyaratan Administratif
- Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU
- Akta pendirian badan usaha/lembaga
- Penetapan badan usaha/lembaga sebagai badan hukum
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Laporan Posisi Keuangan/Neraca Keuangan
- Surat Keterangan Domisili Terbaru
- Profil badan usaha
- Struktur organisasi
- Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)
Persyaratan Teknis
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- TenagaTeknik Ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan PTJ untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT
- Surat penunjukkan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT
- Daftar riwayat hidup PJT dan PTT
Cara Mendapatkan SBUJPTL
Suatu hal mendasar yang dapat dilakukan untuk mengurus SBUJPTL yaitu dengan melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Tahap berikutnya, badan usaha harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Keduanya merupakan hal yang berbeda meskipun saling berkaitan. Dalam Ketenagalistrikan memiliki kaitan erat dengan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), oleh sebab itu hanya Kementrian ESDM yang dapat memberi izin.
Segala proses yang panjang tersebut dapat memakan waktu yang cukup lama apabila dilakukan sendiri. Dapat dipikirkan antrian yang panjang, pelaksanaan rentetan prosedur yang melelahkan tentu menyita waktu dan tenaga. Dengan menggunakan jasa pengurusan SBUJPTL di Legalyn, maka hal tersebut tidak perlu dipusingkan dan mulai berfokus pada pekerjaan yang lain.
Keuntungan yang Didapat
Semua persyaratan dan cara mendapatkan SBUJPTL memang tidak dapat dilakukan dengan mudah, akan tetapi kini semua akan praktis dilakukan apabila menggunakan jasa pengurusan dari Legalyn. Ditangani oleh profesional yang sudah berpengalaman, harga yang terjangkau dengan pengerjaan yang cepat, dan dapat melihat langsung prospek kerja yang dilakukan. Segera konsultasikan untuk mendapatkan pelayanan terjangkau dan terpercaya.