Legalyn – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), salah satu hal yang ingin dicapai oleh Pemerintah adalah masuknya investor asing ke Indonesia untuk menanamkan modalnya.

Hal ini bisa dilihat dari betapa mudahnya sekarang ini bagi para pelaku usaha, baik lokal maupun asing untuk mendirikan perusahaan yang resmi dan legal.

Jika sebelumnya sudah pernah dibahas mengenai cara mendirikan perusahaan dengan modal dalam negeri, kali ini kita akan bahas mengenai cara mendirikan perusahaan asing atau biasa disingkat PMA (Penanaman Modal Asing).

Bagi pembaca yang mungkin memiliki rencana untuk mendirikan PT PMA, di akhir artikel ini Anda juga bisa memperoleh informasi mengenai jasa pendirian PT PMA yang ditawarkan oleh Legalyn Indonesia.

Apa itu PT PMA?

Sebelum kita bahas mengenai proses pendirian PT PMA, mari kita simak penjelasan tentang apa itu PT PMA (Penanaman Modal Asing).

Yang dimaksud dengan PT PMA adalah suatu badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas di mana sebagian atau seluruh permodalannya dimiliki oleh orang asing.

Berbicara mengenai PT PMA berarti berbicara mengenai 2 hal berbeda namun saling berkaitan, yaitu:

  1. Pembentukan badan usaha, dalam hal ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
  2. Permodalan, dalam hal ini penanaman modal asing. Yaitu kegiatan pengumpulan modal yang dilakukan oleh pihak asing dalam rangka mengembangkan usahanya di wilayah hukum Republik Indonesia.

Dasar hukum yang mengatur tentang pendirian PT diatur dalam UUPT Nomor 40 Tahun 2007, sedangkan ketentuan mengenai Penanaman Modal Asing ini dituangkan dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).

Walaupun sama-sama berbentuk PT, namun pada prakteknya terdapat perbedaan antara PT lokal dengan PT PMA. Misalnya saja dalam PT PMA, adalah diperbolehkan bagi Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing untuk mendirikan PT PMA di Indonesia.

Meskipun demikian, ada aspek-aspek bisnis tertentu yang menuntut suatu PMA mengikutsertakan WNI atau Badan Hukum Indonesia untuk bisa menjalankan usahanya.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 20 tahun 2018, dijelaskan bahwa kedudukan sebagai Direktur Personalia (HR) dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Proses Pendirian PT PMA

Sebelum memulai proses pendirian PT PMA, pahami dulu beberapa poin di bawah ini.

1. Pahami sektor bisnis perusahaan

Tahap pertama di dalam proses pendirian PT PMA ini adalah dengan lebih dulu memahami sektor bisnis perusahaan, di mana hal ini nantinya akan mempengaruhi opsi pendaftaran yang akan dilakukan, khususnya terkait dengan Daftar Negatif Investasi, serta ketentuan-ketentuan lain di bidang sektoral sehubungan dengan jenis usaha perusahaan.

2. Daftar Positif Investasi (DPI)

Sebelumnya pembatasan terhadap bidang usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan investasi diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Pada saat itu, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat 2 UUPM, yang benar-benar tertutup bagi investasi asing hanyalah industri di bidang produksi persenjataan, alat peledak, mesiu, dan peralatan perang lainnya.

Kini sejak UU Cipta Kerja berlaku, tepatnya sejak Maret 2020, Daftar Negatif Investasi telah diubah menjadi Daftar Positif Investasi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor serta mendorong pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Ketentuan lain mengenai investasi asing juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), beserta perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres 49/2021).

Berdasarkan Perpres 49/2021 tersebut ditetapkan bahwa ada 4 bidang usaha komersial yang sifatnya terbuka untuk dilakukan penanaman modal. Apa saja?

  1. Bidang usaha prioritas;
  2. Bidang usaha dengan kemitraan bersama koperasi/UMKM;
  3. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu;
  4. Bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiganya.

Dengan demikian, bisa dilihat bahwa melalui PP 10/2021 fokus pemerintah tidak lagi kepada bidang usaha yang terbuka dan tertutup tetapi kepada investasi yang bersifat prioritas, yaitu investasi di bidang usaha dengan kriteria antara lain:

  1. Padat modal,
  2. Padat karya,
  3. Proyek strategis nasional,
  4. Teknologi tinggi,
  5. Orientasi ekspor,
  6. Orientasi dalam penelitian dan pengembangan, serta inovasi.

Bagi investor asing di bidang usaha prioritas dan memenuhi syarat, berdasarkan Perpres 10/2021 akan mendapatkan insentif fiskal dan/atau non fiskal sebagai berikut:

1. Insentif Fiskal

Insentif fiskal biasanya berupa insentif perpajakan dan kepabeanan, antara lain:

  • Keringanan ataupun pembebasan bea masuk untuk impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk kebutuhan produksi dengan syarat produksi barang tesebut belum dapat dilakukan di dalam negeri,
  • Keringanan ataupun pembebasan bea masuk untuk impor bahan baku dan bahan penolong selama jangka waktu tertentu dan dengan persyaratan tertentu,
  • Penangguhan atau pembebasan PPN Impor barang modal seperti mesin atau peralatan kebutuhan produksi di mana produksi atas barang tersebut belum bisa dilakukan di dalam negeri,
  • Pengurangan penghasilan netto dalam perhitungan PPh hingga ke tingkat, jumlah modal, dan jangka waktu tertentu,
  • Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan.

2. Insentif Non fiskal

Insentif non fiskal, yang biasanya berupa beragam kemudahan seperti:

  • Izin usaha
  • Keimigrasian
  • Ketenagakerjaan
  • Penyediaan infrastruktur pendukung
  • Jaminan ketersediaan energi
  • Jaminan ketersediaan bahan baku
  • Dan masih banyak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sedangkan beberapa bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing menurut Perpres 49/2021 diantaranya adalah:

  1. Industri barang bangunan dari kayu;
  2. Industri kerajinan ukiran dari kayu bukan mebeller, ukiran kayu, relief, topeng, patung dan wayang;
  3. Industri kapal (pinisi, cadik, dan kapal dari kayu dengan desain tradisional);
  4. Industri batik;
  5. Sanggar seni;
  6. Industri produk obat tradisional untuk manusia;
  7. Industri bahan baku obat tradisional untuk manusia;
  8. Industri kosmetik tradisional;
  9. Industri rendang;
  10. Industri kerupuk, keripik, peyek,dan sejenisnya;
  11. Industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis;
  12. Aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus.

Peraturan Pendirian PT PMA

Berikut ini peraturan pendirian PT PMA yang harus diperhatikan oleh investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia:

  • UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal;
  • Perka BKPM Nomor 15/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal;
  • UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja;
  • PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PERPRES Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
  • Perka BKPM Nomor 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal;
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020;
  • Seluruh persyaratan yang diatur dalam prosedur dan kriteria terkait pendirian PT PMA sebelum bisa memulai kegiatan usahanya.

Syarat Pendirian PT PMA

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian PT PMA di Indonesia:

  1. Identitas pemegang saham (WNI): EKTP, NPWP, telepon, email;
  2. Identitas pemegang saham (WNA): paspor, telepon, email;
  3. Identitas pemegang saham (jika berbadan hukum, Indonesia): Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, telepon & email perusahaan;
  4. Identitas pemegang saham (berbadan hukum, asing): Anggaran Dasar (Eng/Ind), telepon & email perusahaan;
  5. Identitas Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan (WNI): EKTP, KK, NPWP, telepon, email;
  6. Identitas Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan (WNA): Paspor, telepon, email;
  7. Pasfoto pendiri perusahaan, ukuran 3×4 dan 4×6 cm (latar belakang harus berwarna merah);
  8. Struktur organisasi dan kepemilikan saham para pendiri;
  9. Fotokopi IMB;
  10. Fotokopi PBB dan bukti bayar setahun terakhir;
  11. Fotokopi Perjanjian Sewa Kantor/Gedung minimal 1 tahun (atau minimal 3 tahun bagi industri);
  12. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung;
  13. Alamat korespondensi kantor, termasuk nomor telepon dan faks
  14. Alamat korespondensi lokasi proyek, termasuk nomor telepon dan faks;
  15. Stempel perusahaan;
  16. Surat Kuasa asli;
  17. Diagram alur produksi lengkap, mulai dari bahan baku hingga produk jadi (bagi sektor industri);
  18. Uraian kegiatan dan jasa yang ditawarkan (bagi sektor bisnis jasa);
  19. Ijazah dan Sertifikat Kompetensi (terlegalisir KBRI di negara asal) bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia;
  20. Surat pernyataan permodalan.

Setelah persyaratan di atas dilengkapi, berikutnya adalah mengurus Izin Prinsip yaitu izin wajib dalam rangka memulai usaha. Izin ini diterbitkan oleh BKPM.

Di bawah ini adalah persyaratan pengurusan Izin Prinsip:

  • Kartu identitas pemilik saham;
  • Rencana kegiatan;
  • Surat Kuasa (jika pengurusannya diwakilkan).

Cara pengajuan Izin Prinsip terbilang mudah. Cukup siapkan surat permohonan bersama dengan persyaratannya di atas, lalu serahkan ke BKPM.

Prosesnya sendiri terdiri dari 3 tahap, yaitu pemeriksaan dokumen, validasi dokumen, dan pengesahan permohonan. Setelah pengesahan, maka Izin Prinsip pun akan diterbitkan.

Tahapan Pendirian PT PMA

Tahapan pendirian PT PMA memang sedikit lebih panjang dan rumit jika dibandingkan dengan tahapan pendirian PT PMDN.

Seperti yang telah disinggung di atas, pendirian PT PMA terdiri dari 2 unsur yaitu pendirian PT (yang tahapan-tahapannya sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya), dan penanaman modal. Nah, unsur penanaman modal ini memiliki tahapannya sendiri yang tidak akan ditemukan pada proses pendirian PT PMDN.

Inilah 3 tahapan penanaman modal asing yang harus dipahami oleh investor asing:

  1. Tahap Persiapan

Di tahap yang pertama ini, investor mengajukan permohonan kepada BKPM mengenai rencana penanaman modal asing yang akan dilakukan.

Di sini investor wajib memberikan penjelasan kepada BKPM tentang bisnis yang akan dijalankan beserta permodalannya.

  1. Tahap Konstruksi/Realisasi

Pada tahap ini, setelah pengajuan disetujui oleh BKPM, maka investor harus segera mengurus pendirian perusahaan atau PT PMA.

Tahapan ini cukup rumit karena biasanya melibatkan banyak perizinan usaha yang harus dilengkapi. Selain itu, investor juga sudah harus menyiapkan sarana yang dibutuhkan agar PT PMA yang didirikan bisa segera beroperasi.

Amat disarankan untuk mendapatkan pendampingan dari konsultan yang berpengalaman pada tahap ini untuk memudahkan prosesnya.

  1. Tahap Operasi/Produksi

Investor baru bisa memasuki tahap yang terakhir ini jika kedua tahap sebelumnya telah dilalui dan juga seluruh persyaratan dokumen telah dipenuhi. Setidaknya persiapan yang dilakukan harus mencapai 85% agar bisa masuk ke tahap ini.

Di tahap ini langkah selanjutnya adalah mengurus Izin Usaha Tetap (IUT) dengan cara menyerahkan semua dokumen yang telah disiapkan pada tahap kedua tadi kepada BKPM.

Jika permohonan dikabulkan, maka IUT akan diberikan dan perusahaan sudah bisa mulai beroperasi atau berproduksi.

Ketentuan Permodalan, Investasi dan Biaya Pendirian PT PMA

Berbeda dengan PT PMDN atau lokal, untuk PMA ada ketentuan yang mengatur tentang batasan modal dasar dan investasinya.

Terbaru, berdasarkan Perka BKPM Nomor 4/2021, ketentuan mengenai nilai investasi dan permodalan terbagi menjadi 3 yaitu usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM), dan usaha besar.

Untuk kategori usaha mikro dan usaha kecil-menengah, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Perka BKPM 4/2021, berlaku ketentuan modal usaha sebagai berikut:

  • Usaha mikro, maksimal Rp. 1 miliar;
  • Usaha kecil, minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 5 miliar;
  • Usaha menengah, minimal Rp. 5 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.

Modal usaha ini tidak termasuk tanah dan bangunan.

Sedangkan untuk kategori usaha besar, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perka BKPM 4/2021, berlaku ketentuan minimum modal usaha dan minimum nilai investasi sebagai berikut:

  1. Minimum Modal Ditempatkan atau Disetor adalah sebesar Rp. 10 miliar.
  2. Minimum total nilai investasi untuk kegiatan usaha tertentu ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), contohnya untuk kegiatan usaha:
    • Perdagangan Besar, berlaku per 4 digit awal KBLI;
    • Jasa Konstruksi, berlaku per 4 digit awal KBLI;
    • Jasa Makanan dan Minuman, berlaku per 2 digit awal KBLI dan per 1 titik lokasi;
    • Industri yang menghasilkan jenis produk dengan 5 digit KBLI yang berbeda dalam 1 lini produksi;
    • Properti dalam bentuk bangunan gedung atau komplek perumahan terpadu. Nilai investasi termasuk tanah dan bangunan;
    • Unit properti yang tidak dalam 1 gedung atau 1 komplek perumahan terpadu.

Nilai investasi yang ditentukan tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan selambatnya 1 tahun setelah izin usaha diterbitkan.

Tetapi, berdasarkan Perpres 10/2021, terdapat pengecualian bagi bidang usaha rintisan berbasis teknologi yaitu nilai investasi yang dilakukan boleh sama dengan atau kurang dari Rp. 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi kantor perwakilan atau badan usaha luar negeri.

Legalyn Indonesia – Jasa Pendirian Perusahaan PMA Terbaik

Demikianlah uraian langkah demi langkah dari tahapan pendirian perusahaan PMA yang perlu dipahami oleh calon investor asing.

Mengingat ada begitu banyak perizinan usaha yang harus dilengkapi serta prosedur panjang yang harus dilalui, sangat disarankan untuk mendapatkan pendampingan di dalam pengurusan pendirian PT PMA ini.

Untuk itu, Anda bisa menggunakan jasa pendirian PT PMA yang ditawarkan oleh Legalyn Indonesia. PT Legalyn Bisnis Indonesia adalah perusahaan yang terdiri dari legal consultant profesional yang sudah berpengalaman dalam membantu banyak pelaku usaha dalam mendirikan PT PMA atau PMDN.

Dengan memakai jasa pendirian PT PMA, investor hanya perlu menyerahkan semua kelengkapan yang dibutuhkan dan seluruh prosesnya akan dilakukan oleh Legalyn Indonesia. Keseluruhan proses pengurusan pendirian perusahaan hingga selesai biasanya memerlukan waktu sekitar 30 hingga 60 hari.

Silahkan hubungi tim Legalyn Indonesia untuk info lebih lanjut tentang proses pendirian perusahaan asing dan juga biaya pengurusannya.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp