Badan hukum PT merupakan organisasi usaha yg sudah modern, maksudnya modern yaitu pembagian dalam tugas dan wewenang.

Mengapa PT selalu jadi pilihan ketika ingin berbisnis, karena PT didasarkan pada alasan bahwa tanggung jawab pemegang saham terbatas.

Persyaratan Mendirikan PT

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Prosedur dan Tata Cara Mendirikan PT sangat Mudah

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya

Hubungi kami di 02122321146 atau 08111331213. Kami menyediakan jasa legalitas dan bisa konsultasi dengan kami jika anda ingin jasa pengurusan.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp