Untuk wilayah jabodetabek sudah tidak asing lagi dengan badan usaha PT atau CV. Apalagi di wilayah dki jakarta badan usaha PT dan CV sangat banyak yang membuka usaha dengan mendirikan badan usaha PT atau CV. Untuk mendirikan suatu badan usaha di perlukan syarat-syarat dan prosedur sesuai yang di atur pemerintah.

Sebelum mengajukan atau mengisi formulir pendirian badan usaha, ada beberapa yang perlu di siapkan terlebih dahulu, seperti :

  • Nama perusahaan (minimal 3 kata)  dan juga harus ada nama cadangan.
  • Struktur pemegang saham.
  • Bidang usaha.
  • KTP dan NPWP pribadi (minimal 2 orang)
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Kantor harus berada di zona usaha atau sesuai zonasi aturan (khusus DKDKI jakarta)

Jika ada yang belum di pahami boleh langsung bertanya kepada pihak-pihak yang menyediakan jasa pembuatan badan usaha.

Untuk prosesnya sendiri, ada beberapa tahapan yang harus diketahui seperti :

  • Mendaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI di notaris manapun di wilayah kerja Indonesia dan membuat akta pendirian.
  • Membuat atau Mendaftarkan perusahaan di KPP setempat sesuai alamat kantor, untuk menerbitkan NPWP perusahaan beserta SKT pajaknya.
  • Mengurus Izin Usaha, Izin Lokasi, bpjs ketenagakerjaan dan NIB, untuk sekarang sudah bisa di urus melalui OSS(Online Single Submission) dengan membuat akun terlebih dahulu untuk mengakses OSS.

Demi meringankan beban anda untuk mengurus sana sini dalam pembuatan badan usaha, kami menyediakan jasa pembuatan badan usaha.

Untuk biayanya cukup murah, cepat dan profesional. Cara menghubungi kami dengan menelpon atau mendatangi kantor kami yang berada di 2 tempat, di duren sawit dan Kuningan Epicentrum.

Bisa anda hubungi kami di 02122321146 atau 08111331213.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp