Buatlah PT atau CV sesuai dengan bidang usaha anda untuk meningkatkan kompetensi anda di bidang usaha, badan usaha PT maupun badan usaha CV sangat membantu dalam berbisnis apalagi dengan adanya proyek yang diterima, minimal harus memiliki satu badan usaha.
Membentuk badan usaha PT atau CV juga sangat mudah dan modal yang harus disiapkan juga tidak terlalu besar sehingga anda bisa membangun usaha sendiri mulai dari modal kecil.
Persyaratan Mendirikan PT / CV
- KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
- Email dan no. hp semua pendiri
- Mengisi formulir pendirian
- IMB kantor
- Surat sewa menyewa jika kantor sewa
- Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)
Prosedur dan Tata Cara Mendirikan PT / CV sangat Mudah
- Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
- Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
- Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya
Untuk lebih detailnya anda bisa hubungi kami di 02122321146 atau 08111331213. Anda bisa berkonsultasi gratis dengan kami, dan buruan dapatkan promo-promo terbatas.