Dari tahun ke tahun badan usaha PT dan CV sangat populer di kalangan pengusaha yang baru merintis usahanya. Badan usaha seperti PT sangatlah cocok untuk pemula dikarenakan kelebihan dari PT sendiri ialah masa aktif yang abadi dan sistem permodalan atau pemegang saham yang dapat berpindah tangan, dan badan usaha komanditer(CV) juga memiliki kelebihan seperti permodalan awal pembuatannya yang relatif kecil.

Untuk persyaratan dan prosedur pembuatannya sangatlah mudah dan tidak rumit. Hanya memerlukan beberapa berkas seperti ;

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Yang perlu diketahui juga adalah prosedur pembuatannya, agar tidak memakan waktu lama jika prosedur nya sesuai. Berikut prosedur pembuatannya;

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya

Apabila anda tidak bisa mengurus salah satu prosedur di atas, kami menyediakan jasa untuk pembuatan badan usaha PT dan CV, tentang biaya jasa juga tidak perlu khawatir kami memberikan harga yang normal dan bahkan ada promo terbatas untuk anda. Untuk menghubungi kami, telepon di 02122321146 atau 08111331213. Perusahaan LEGALYN INDONESIA siap melayani dengan cepat dan tentunya dengan sikap yang sopan.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp