Badan usaha PT atau CV sangat digemari dan sukai banyak pengusaha untuk memulai bisnisnya, biaya dan prosesnya cukup terbilang murah dan cepat, apalagi mempercayakan kepada pihak-pihak yang menyediakan jasa pendirian PT & CV. Tak hanya itu, perusahaan yang menyediakan jasa pembuatan juga memiliki biaya yang tidak beda jauh dengan biaya mengurus sendiri.
Beberapa persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi ;
Persyaratan Mendirikan PT / CV
- KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
- Email dan no. hp semua pendiri
- Mengisi formulir pendirian
- IMB kantor
- Surat sewa menyewa jika kantor sewa
- Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)
Prosedur dan Tata Cara Mendirikan PT / CV sangat Mudah
- Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
- Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
- Membuat akun OSS dan meng-input semua data yang diperlukan dengan sebenar-benarnya
Tidak hanya jasa pembuatan PT dan CV, perusahaan kami juga menyediakan jasa legalitas – legalitas lainnya. Anda dapat menghubungi kami di sini 02122321146 dan 08111331213.