Badan usaha PT atau CV sangat digemari dan sukai banyak pengusaha untuk memulai bisnisnya, biaya dan prosesnya cukup terbilang murah dan cepat,  apalagi mempercayakan kepada pihak-pihak yang menyediakan jasa pendirian PT & CV. Tak hanya itu,  perusahaan yang menyediakan jasa pembuatan juga memiliki biaya yang tidak beda jauh dengan biaya mengurus sendiri.

Beberapa persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi ;

Persyaratan Mendirikan PT / CV

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Prosedur dan Tata Cara Mendirikan PT / CV sangat Mudah

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meng-input semua data yang diperlukan dengan sebenar-benarnya

Tidak hanya jasa pembuatan PT dan CV, perusahaan kami juga menyediakan jasa legalitas – legalitas lainnya. Anda dapat menghubungi kami di sini 02122321146 dan 08111331213.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp