Legalyn.id – Apakah Anda sedang mencari jasa pendirian PT di Bekasi yang berpengalaman namun harganya terjangkau?
Kami dari PT. Legalyn Bisnis Indonesia bisa membantu Anda dalam pengurusan legalitas dan izin usaha terkait pendirian PT khusus bagi Anda yang berdomisili di Kota Bekasi dan sekitarnya.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), proses pengajuan izin usaha menjadi semakin mudah dan lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Bak angin segar, hal ini ditanggapi dengan antusias oleh para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki izin usaha. Terbukti dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah melalui UU Cipta Kerja ini, banyak pelaku usaha yang mulai mendaftarkan usahanya dan mengajukan izin usaha baik berupa Perseroan Terbatas (PT) ataupun Perseroan Komanditer (CV).
Bagi Anda pelaku usaha yang berdomisili maupun berkedudukan bisnis di Kota Bekasi dan sekitarnya, Anda bisa menggunakan layanan jasa pendirian PT di Bekasi yang ditawarkan oleh Legalyn Indonesia.
Proses pengajuannya pun mudah dan cepat. Izin usaha dan legalitas yang Anda butuhkan biasanya akan selesai dalam hitungan hari.
Yang penting adalah Anda ketahui dulu apa saja persyaratannya, serta bagaimana prosedur dan tahapan pendirian PT di wilayah Bekasi.
Persyaratan Pendirian PT di Bekasi
Di bawah ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dalam rangka pengajuan izin pendirian PT sebagaimana diatur dalam UUPT maupun UU Cipta Kerja:
- PT harus terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pendiri di mana masing-masing pendiri wajib memiliki saham atas PT dimaksud.
- Memiliki pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) Direktur dan 1 (satu) Komisaris.
- Berikutnya adalah menyiapkan nama PT. Ingat, nama PT harus terdiri dari 3 kata, belum pernah digunakan secara sah oleh PT lain, dan harus dalam bahasa Indonesia.
- Akta Pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI.
- Menentukan besaran Modal Dasar, Modal Disetor, serta klasifikasi perusahaan berdasarkan modal setornya (PT kecil, PT menengah, atau PT besar). Adapun pengklasifikasian perusahaan berdasarkan modal yang disetor, yaitu:
- PT Kecil: besar modal yang disetor minimal Rp.50.000.000.
- PT Menengah: besar modal yang disetor minimal Rp.500.000.000.
- PT Besar: besar modal yang disetor minimal Rp.10.000.000.000.
- Jangan lupa juga untuk memastikan bahwa NPWP yang Anda gunakan sudah diupdate datanya sesuai dengan data yang tertera pada KTP (khususnya NIK dan alamat).
- Bagi suami-istri yang NPWP-nya digabung, pastikan nama pasangan sudah tercantum di NPWP tersebut.
- Bagi suami-istri tanpa perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, harus mengajak 1 orang lagi sebagai pemegang saham atau pengurus.
- Terakhir, pastikan Direktur tidak memiliki tunggakan pajak.
Setelah persyaratan umum di atas terpenuhi, berikutnya adalah menyiapkan persyaratan khusus sebagai berikut:
- Fotokopi/scan KTP para pendiri PT.
- Fotokopi/scan NPWP para pendiri PT.
- Fotokopi/scan Kartu Keluarga para pendiri PT.
- Foto Direktur berukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.
- Fotokopi PBB sesuai domisili, minimal satu tahun terakhir.
- Surat Keterangan Domisili, bisa dari pengelola gedung jika berkedudukan di gedung, atau dari RT/RW bagi yang berdomisili di kawasan perumahan.
- Kantor tidak berada di wilayah pemukiman dan harus berada di area perkantoran, plaza, atau ruko.
- Surat Keterangan Zonasi yang dikeluarkan oleh Kelurahan tempat Anda tinggal.
Prosedur & Tahapan Pendirian PT di Kota Bekasi [Tahun 2021]
- Menyiapkan Data Pendirian PT
Ini adalah tahap yang paling awal di mana Anda harus menyiapkan setidaknya 5 hal sebagai berikut:
- Nama PT,
- Domisili PT,
- Maksud & Tujuan pendirian PT,
- Struktur modal PT, dan
- Pengurus PT.
Sekali lagi, khusus nama PT pastikan Anda mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PP 43/2011 untuk menghindari ditolaknya nama tersebut oleh Ditjen AHU.
- Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan di Notaris
Tahapan berikutnya adalah melakukan penandatanganan Akta Pendirian perusahaan di hadapan Notaris oleh seluruh pemegang saham dan penanggung jawab perusahaan. Bagi pendiri yang berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh kuasa yang ditunjuk.
- Pengesahan SK Kemenkumham
Setelah Akta Pendirian perusahaan ditandatangani, selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan pendaftaran PT dan mengajukan SK kepada Kemenkumham. Segera setelah mendapatkan bukti pendaftaran, berarti PT Anda telah resmi memperoleh status badan hukum. Akta Pendirian ini berlaku seumur hidup, tetapi susunan pengurusnya berlaku selama 5 tahun. Artinya, Akta harus diperbaharui dan disahkan ulang oleh Kemenkumham setiap 5 tahun.
- Pengajuan NPWP Perusahaan
Pengajuan dilakukan di Kantor Pajak yang sesuai dengan domisili perusahaan. Pada tahap ini ada 2 macam dokumen yang akan Anda terima yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak.
- Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS)
Tahapan berikutnya adalah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti dari TDP. NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API).
- Pengajuan Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Selanjutnya adalah mengajukan permohonan SIUP. Merujuk pada Permendag No. 46/2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang bisa dipilih terkait pembuatan PT dengan SIUP, yaitu:
- SIUP Mikro,
- SIUP Kecil,
- SIUP Menengah,
- SIUP Besar
Salah satu persyaratan yang diwajibkan ketika mengurus SIUP adalah Anda harus memiliki kantor (domisili usaha). Jika belum punya, Anda bisa menyewa Virtual Office yang juga disediakan oleh Legalyn.
Berapa Biaya Pengurusan Pendirian PT di Bekasi Oleh Legalyn?
Bagi Anda yang ingin mendirikan PT namun tidak memiliki waktu untuk mengurus izinnya, silahkan hubungi Legalyn Indonesia, penyedia jasa pendirian PT di Bekasi.
Layanan jasa pendirian PT oleh Legalyn sudah termasuk:
- Pendaftaran akun OSS
- Penetapan klasifikasi usaha berdasarkan KBLI 2020 (Terbaru)
- Pengecekan nama PT
- Simulasi/Draft Akta Pendirian PT
- Akta Pendirian PT
- SK Pengesahan Menkumham
Adapun paket pendirian PT yang ditawarkan oleh Legalyn ada 3 (tiga), yaitu:
- PT Basic, dengan harga Rp.3.500.000
Dokumen yang didapat:
- Akta Pendirian
- SK Menkumham RI
- PT + Izin, dengan harga Rp.5.000.000
Dokumen yang didapat:
- Akta Pendirian
- SK Menkumham RI
- NPWP Perusahaan
- NIB OSS RBA Terbaru
- Sertifikat Standar
- Gratis Pendaftaran Izin Ekspor-Impor (API-NIK)
- Gratis Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
- PT + Izin + Virtual Office, dengan harga Rp.8.000.000
Dokumen yang didapat:
- Akta Pendirian
- SK Menkumham RI
- NPWP Perusahaan
- NIB OSS RBA Terbaru
- Sertifikat Standar
- Gratis Pendaftaran Izin Ekspor-Impor (API-NIK)
- Gratis Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
- Virtual Office Basic Plan selama 1 Tahun di Legalyn Center
Demikianlah postingan kali ini tentang layanan jasa pendirian PT di Bekasi oleh Legalyn Indonesia.
Didukung oleh tim legal yang mumpuni, tim Legalyn Indonesia telah membantu ribuan pengusaha memperoleh izin usaha dan legalitas perusahaan. Kesemuanya tanpa melalui proses yang lambat atau bertele-tele.
Pengurusan izin usaha yang mudah, murah dan cepat adalah standar pelayanan yang selalu kami utamakan.
Ayo, legalkan bisnis Anda sekarang juga bersama Legalyn Indonesia.
Untuk informasi detail perizinan usaha, silahkan hubungi:
PT. Legalyn Bisnis Indonesia
Telp: 021-22321146
WhatsApp: 0811-133-1213
Email: [email protected]
Official Website: www.Legalyn.id