Legalyn.id – Dalam rangka melegalkan bisnis yang sedang dijalankan agar menjadi lebih profesional, biasanya ada 2 (dua) bentuk badan usaha yang menjadi pilihan para pelaku bisnis, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Venootschap (CV).

Pada postingan sebelumnya, kita telah membahas mengenai seluk-beluk mendirikan perusahaan berbentuk PT.

Nah, pada postingan kali ini kita akan membahas tentang cara mendirikan CV dan bagaimana tim Legalyn Indonesia sebagai penyedia jasa pendirian CV di Jakarta bisa membantu mewujudkan keinginan Anda yang tidak ingin dipusingkan dengan masalah birokrasi atau hal-hal teknis lainnya.

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

Persekutuan Komanditer atau CV adalah bentuk badan usaha yang sudah dikenal serta diatur sejak zaman penjajahan Belanda.

Awalnya ketentuan mengenai CV ini diatur dalam Pasal 16 s/d 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Tapi sekarang pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) yang isinya mengatur tentang tata cara pendirian CV.

Berbeda dengan PT, Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha berbentuk persekutuan modal terbatas dan tidak berbadan hukum yang didirikan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) sekutu komanditer (sekutu pasif) dan 1 (satu) sekutu komplementer (sekutu aktif).

Yang dimaksud dengan sekutu komanditer atau sekutu pasif adalah mereka yang menanamkan modalnya pada perusahaan namun tidak terlibat langsung pada kegiatan operasional perusahaan.

Sedangkan yang dimaksud dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah mereka yang menanamkan modalnya pada perusahaan namun juga berperan sebagai pemimpin dalam menjalankan seluruh aktivitas dan kebijakan perusahaan. Biasanya sekutu ini ditunjuk atas dasar keahlian mereka di bidang yang menjadi usaha dari perusahaan.

Bentuk Badan Usaha dan Dasar Hukum CV

CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh pelaku usaha dengan skala kecil atau UMKM, yang ingin menjalankan kegiatan perusahaan secara resmi dan legal di mata hukum. Hal ini karena dalam proses pendiriannya, CV harus menggunakan akta yang didaftarkan melalui Notaris.

Meskipun memiliki payung hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sebuah CV bukanlah merupakan badan hukum. CV tidak dapat bertindak dan bertanggung jawab atas namanya sendiri. Yang bertanggungjawab atas CV adalah para pengurus CV tersebut, sesuai dengan perannya masing-masing.

Ketentuan Modal CV (Persekutuan Komanditer)

Jika pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditetapkan bahwa modal pendirian perseroan terbatas adalah minimal sebesar Rp. 50 juta, pada CV tidak ditentukan batas modal minimal dalam pendiriannya.

Meski begitu, jumlah modal yang disetorkan tersebut nantinya akan menentukan besaran pembagian keuntungan perusahaan di kemudian hari.

Merujuk pada Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dapat disimpulkan bahwa setiap sekutu, baik sekutu pasif maupun aktif diwajibkan untuk memberikan pinjaman modal (sering disebut juga inbreng) yang bisa berbentuk uang ataupun barang dan keahlian. Atas kontribusi yang berupa barang atau keahlian ini haruslah dapat dihitung dengan uang, karena pembagian keuntungan CV ini nantinya tergantung pada jumlah kontribusi yang telah disetorkan oleh para sekutu.

Jenis-jenis CV

Jasa_Pendirian_CV_Jakarta

Dalam prakteknya, terdapat 3 (tiga) jenis Persekutuan Komanditer (CV), yaitu:

A). Persekutuan Komanditer (CV) Murni

Merupakan bentuk CV yang paling sederhana di mana hanya terdapat 1 (satu) sekutu komplementer dan beberapa sekutu komanditer.

B). Persekutuan Komanditer (CV) Bersaham

Merupakan bentuk CV yang menerbitkan saham yang bisa dimiliki oleh para sekutu. Berbeda dengan PT, saham yang diterbitkan oleh CV ini tidak dapat diperjualbelikan.

C). Persekutuan Komanditer (CV) Campuran

Kalau yang ini biasanya merupakan pengembangan lanjutan dari firma ketika firma tersebut memerlukan tambahan modal. Dalam hal ini pemberi modal berperan sebagai sekutu komanditer, sedangkan firma berperan sebagai sekutu komplementer.

Manfaat & Keuntungan Pendirian CV

Setelah memahami pengertian Persekutuan Komanditer (CV) yang telah dijabarkan di atas, berikutnya mari kita simak apa saja manfaat dan keuntungan mendirikan CV dibandingkan PT.

Melihat masih banyaknya pelaku usaha yang memilih mendirikan CV sebagai bentuk badan usahanya, tentulah CV memiliki kelebihannya sendiri yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya seperti PT.

Apa saja keuntungannya?

1. Syarat & Proses Pendirian CV Yang Jauh Lebih Mudah

Seringkali ini yang menjadi alasan utama mengapa banyak pelaku usaha cenderung memilih CV ketimbang PT sebagai badan usahanya.

Untuk mendirikan CV, pelaku usaha hanya memerlukan akta Notaris dalam bahasa Indonesia yang telah didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham RI. Simple, bukan?

2. Ketentuan Modal Awal Yang Lebih Ringan

Tidak seperti PT yang mensyaratkan besarnya modal awal minimal senilai Rp.50.000.000, pada CV tidak ditentukan batas minimal besarnya modal yang harus dimiliki. Hal ini tentunya memberikan keleluasaan lebih bagi para pengusaha dengan skala mikro, kecil dan menengah.

3. Ketentuan Perpajakan CV

CV juga merupakan badan usaha dengan sistem pajak yang lebih mudah dibandingkan dengan PT.

Pada CV, pajak hanya dikenakan sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pajak atas laba atau keuntungan CV di akhir tahun. Atas bagian laba yang diterima oleh pemilik CV bukanlah merupakan objek pajak.

4. Manajemen Yang Lebih Baik

Pada umumnya CV lebih mudah berkembang karena dikelola oleh sekutu aktif yang memang memiliki keahlian yang dibutuhkan. Pengambilan keputusan pun dapat dilakukan lebih cepat demi kebaikan perusahaan tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti halnya pada PT.

5. Biaya Pendirian CV Yang Lebih Murah

Terakhir, kelebihan CV dibanding PT terletak pada biaya pendiriannya yang jauh lebih murah dibandingkan pendirian PT.

Jika Anda menggunakan jasa pendirian CV di Jakarta seperti Legalyn Indonesia, maka cukup dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp.1.500.000 Anda sudah bisa mendirikan CV dan memperoleh legalitas yang dibutuhkan untuk mulai berusaha. Murah sekali, bukan?

Itulah tadi beberapa kelebihan mendirikan CV dibandingkan dengan PT. Berikutnya mari kita simak bagaimana cara mendirikan CV dan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi.

Cara Mendirikan CV dan Syarat Yang Harus Dilengkapi [Update 2021]

Ketentuan mengenai CV sebenarnya tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya pada Pasal 19 hingga Pasal 21.

Selain itu, keberadaan CV juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Sebelum kita bahas bagaimana prosedur dan cara mendirikan CV, pastikan dulu kita mengetahui apa saja persyaratan yang harus dilengkapi.

Persyaratan Pendirian CV Tahun 2021 [Terbaru]

Secara umum, persyaratan pendirian CV hampir sama dengan persyaratan pendirian PT.

Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi dalam proses pembuatan CV, terlepas dari apakah Anda kerjakan sendiri atau menggunakan jasa pendirian CV seperti Legalyn:

Persyaratan Umum:

  1. Fotokopi/scan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP dari seluruh sekutu baik sekutu pasif maupun aktif.
  2. Fotokopi Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  3. Fotokopi/scan tanda terima pajak.
  4. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika perusahaan berlokasi di gedung perkantoran), atau dari RT/RW setempat (khusus luar Jakarta).
  5. Foto kantor dan gedung tampak luar dan dalam.

Persyaratan Khusus:

  1. Pendirian CV dilakukan oleh minimal 2 orang, yang selanjutnya akan disebut Sekutu Pasif dan Sekutu Aktif.
  2. Seluruh pendiri harus merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  3. Kontribusi dari warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan. Dengan kata lain kepemilikan bisnis sepenuhnya dimiliki oleh WNI.
  4. Akta Notaris yang didalamnya berisi keterangan rinci mengenai identitas perusahaan, meliputi: nama perusahaan, modal awal pendirian, struktur pengurus CV, bidang usaha, domisili perusahaan, maksud & tujuan pendirian perusahaan. Seluruhnya dibuat dalam bahasa Indonesia.

Prosedur & Tahapan Pendirian CV Tahun 2021 [Terbaru]

  1. Tentukan Dahulu 2 (Dua) Orang Yang Menjadi Pendiri CV

Sebagaimana diketahui, syarat untuk mendirikan CV adalah didirikan oleh minimal sebanyak 2 (dua) orang, di mana orang yang berperan sebagai sekutu komplementer disebut direktur dan memiliki kewajiban yang tidak terbatas, serta orang yang berperan sebagai sekutu komanditer disebut investor dan memiliki tanggung jawab hanya sebatas kontribusi yang dilakukan.

  1. Pengajuan Pemesanan & Pendaftaran Nama CV Ke Kemenkumham RI

Pada tahap ini, dilakukan pengajuan pemesanan dan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), dengan memerhatikan ketentuan yang berlaku terkait penamaan. Yang penting adalah penamaan CV tersebut haruslah belum pernah digunakan oleh CV lain di dalam SABU.

  1. Penandatanganan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Tahapan berikutnya adalah penandatanganan Akta Perusahaan di hadapan Notaris yang dilakukan oleh seluruh pendiri CV atau yang diberi kuasa (jika ada pendiri yang berhalangan hadir).

  1. Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Setelah Akta Perusahaan ditandatangani, selanjutnya Notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran CV melalui SABU. Pengajuan ini harus dilakukan dalam waktu selambatnya 60 hari terhitung sejak akta ditandatangani, atau pengajuan tidak dapat dilakukan.

  1. Pengajuan Permohonan NPWP

Permohonan harus diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili perusahaan.

  1. Pengajuan Nomor Induk Berusaha melalui Online Single Submission (OSS)

Tahapan berikutnya adalah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti dari TDP. Saat ini NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API). NIB juga dapat digunakan sebagai identitas usaha, pengurusan izin usaha dan izin operasional/komersial.

  1. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial

Tahapan ini dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Legalyn Indonesia: Jasa Pendirian CV di Jakarta, Murah dan Cepat

Bagi Anda yang sedang mencari jasa pendirian CV di Jakarta dan sekitarnya, Anda bisa menghubungi PT. Legalyn Bisnis Indonesia (Legalyn.id) di nomor yang tercantum di akhir artikel ini.

Didirikan sejak tahun 2017, hingga saat ini Legalyn sudah membantu ribuan pebisnis dan UMKM memperoleh legalitas dan izin usaha yang dibutuhkan. Tidak kurang dari 2.200 izin usaha telah terbit dengan bantuan dari tim ahli dari Legalyn.

Tidak hanya layanan jasa pembuatan CV, Legalyn juga bisa membantu Anda untuk urusan izin usaha dan legalitas lainnya seperti Sertifikasi ISO, SBUJK, SBUJPTL, SMK3 Kemnaker, izin pendirian perusahaan, izin OSS (NIB & Sertifikat Standar), Izin Perseroan Perseorangan, Visa, KITAS, dan lain-lain.

Kenapa Harus Legalyn.id?

Jawabannya sederhana.

Sejak awal pendiriannya, Legalyn memang berfokus pada pelaku usaha UMKM yang ingin melegalkan usahanya. Sudah membantu ribuan pengusaha UMKM, Legalyn sangat memahami apa yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha dalam hal pengurusan izin pendirian CV yaitu biaya yang murah serta proses yang cepat.

Hal ini dimungkinkan karena tim Legalyn terdiri dari tim legal yang ahli dengan jam terbang yang tinggi. Tim inilah yang berada di balik kesuksesan Legalyn Indonesia membantu pengurusan lebih dari 2.200 izin usaha.

Jaringan kemitraan Legalyn Indonesia terdiri dari Notaris-Notaris profesional dan sangat berpengalaman dalam menangani berbagai macam pengurusan legalitas dan izin usaha. Bisa dipastikan jika Anda menggunakan jasa pendirian CV di Legalyn, seluruh prosedur akan dilakukan secara efektif dan efisien sehingga izin usaha Anda bisa terbit tepat waktu, tanpa ada biaya siluman.

Anda juga tidak perlu kuatir bahwa proses pendirian CV yang sedang Anda lakukan akan berlarut-larut dan memakan waktu lama. Legalyn sudah menyiapkan sistem tracking online di mana Anda bisa mengetahui sudah sejauh mana status permohonan dan pengajuan izin Anda, kapan pun dan di mana pun.

Bagaimana? Tertarik menggunakan layanan jasa pendirian CV di Jakarta yang ditawarkan oleh Legalyn Indonesia?

Caranya mudah!

Silahkan hubungi layanan pelanggan Legalyn di nomor yang tertera di bagian akhir artikel ini dan sampaikan kebutuhan Anda.

Jika ada yang ingin Anda tanyakan terkait hal teknis atau apapun, para konsultan ahli dari Legalyn bisa membantu Anda menemukan solusi yang terbaik berdasarkan situasi dan kondisi Anda saat ini.

Berapa Biaya Pengurusan Pendirian CV di Jakarta Oleh Legalyn?

Tadi sudah dijelaskan mengapa menggunakan jasa pendirian CV oleh Legalyn adalah pilihan yang tepat bagi pelaku usaha dengan skala UMKM.

Sekarang mari kita simak apa saja paket pendirian CV yang ditawarkan oleh Legalyn Indonesia dan berapa harganya.

Untuk layanan pembuatan CV lengkap dengan pengesahan Kemenkumham RI, Legalyn Indonesia menawarkan 3 (tiga) paket yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda.

Adapun paket yang ditawarkan yaitu:

  1. CV Basic, dengan harga Rp.2.000.000

Dokumen yang didapat:

  • Akta Pendirian
  • Pengesahan Menkumham RI
  1. CV + Izin, dengan harga Rp.3.500.000

Dokumen yang didapat:

  • Akta Pendirian
  • Pengesahan Menkumham RI
  • NPWP Perusahaan
  • NIB OSS RBA Terbaru
  • Sertifikat Standar
  • Gratis Pendaftaran Izin Ekspor-Impor (API-NIK)
  • Gratis Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
  1. CV + Izin + Virtual Office, dengan harga Rp.6.500.000

Dokumen yang didapat:

  • Akta Pendirian
  • Pengesahan Menkumham RI
  • NPWP Perusahaan
  • NIB OSS RBA Terbaru
  • Sertifikat Standar
  • Gratis Pendaftaran Izin Ekspor-Impor (API-NIK)
  • Gratis Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
  • Virtual Office Basic Plan selama 1 Tahun di Legalyn Center

Bagaimana? Lengkap dan murah, bukan?

Segera hubungi tim Legalyn Indonesia sekarang dan miliki izin usaha resmi yang bisa membuat perusahaan Anda tampil lebih kredibel dan profesional di mata pelanggan dan rekan bisnis.

Tidak perlu lagi menjadikan biaya pengurusan izin sebagai alasan untuk Anda tidak memiliki legalitas usaha. Ingat, Anda sudah bisa menjalankan usaha secara resmi dan legal dengan biaya mulai dari Rp.1.500.000 saja. Jadi, tunggu apalagi?

Mau legalin bisnis? Ya di Legalyn tempatnya.

Untuk informasi detail perizinan usaha, silahkan hubungi:

PT. Legalyn Bisnis Indonesia
Telp: 021-22321146
WhatsApp: 0811-929-1213
Email: [email protected]
Official Website: www.legalyn.id

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp