Persekutuan komanditer memiliki beberapa jenis persekutuan, salah satunya adalah:
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Persyaratan Mendirikan CV
- KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
- Email dan no. hp semua pendiri
- Mengisi formulir pendirian
- IMB kantor
- Surat sewa menyewa jika kantor sewa
- Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)
Prosedur dan Tata Cara Mendirikan CV sangat Mudah
- Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
- Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
- Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya
Sangat mudah dan simple, tidak membutuhkan waktu yang lama untuk membuat CV anda. LEGALYN INDONESIA sangat profesional dalam hal pembuatan CV ataupun legalitas seperti pkp dll.
Hubungi nomor kami di 02122321146 atau 08111331213 dan segera dapatkan konsultasi gratis tentang pembuatan cv/pt dan legalitas.