Meski Anda tidak memiliki modal yang banyak untuk perusahaan, Anda pun tetap bisa mendirikan badan usaha yang memiliki legalitas hukum. Legalyn menyarankan Anda untuk menggunakan Jasa Pendirian CV yang lebih ringan karena tidak perlu menyetorkan modal.
Setidaknya Anda membutuhkan dua pihak sebelum mendirikan CV: Persero Aktif dan Persero Pasif. Pihak yang bertanggung jawab menjalankan usaha dan mengambil keputusan dalam CV disebut Persero Aktif. Sementara Persero Pasif menjadi pihak yang menyediakan modal. Meski demikian Persero Pasif tidak ikut serta dalam kepengurusan CV maupun mengambil keputusan.
Pengecekan Nama Oleh Notaris
Langkah pertama yang dilakukan Legalyn sebagai jasa pendirian CV Anda adalah melakukan pengecekkan sekaligus pemesanan nama perusahaan di hadapan notaris. Sebelum pembuatan draft Akta Perusahaan, Notaris akan melihat sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memastikan apakah nama tersebut tersedia untuk Anda.
Anda boleh menggunakan hanya minimal tiga kata untuk nama CV Anda. Anda juga bisa membuat nama dalam Bahasa Indonesia. Nama CV pilihan Anda tidak boleh sama persis maupun mendekati dengan nama CV lain.
Proses Pembuatan Akta Notaris
Anda kemudian menginfokan kepada Legalyn data – data perusahaan untuk diproses pada Akta Notaris. Data tersebut adalah nama CV, tempat dan kedudukan, bidang usaha, kepemilikan modal, struktur kepengurusan perusahaan, dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Pada tahap ini Anda dapat mengecek dan merevisi Akata Notaris karena masih berupa draft. Apabila Anda sudah yakin dan tidak lagi ada revisi maka selanjutnya masuk pada proses finalisasi. Proses ini dilakukan dengan menandatangani draft akta oleh Persero Aktif dan Persero Pasif. Proses ini bisa diwakilkan oleh pihak Legalyn saat Anda kesulitan hadir dengan melampirkan surat kuasa.
Pengurusan Perizinan
Jasa pendirian CV oleh Legalyn akan memproses salinan Akta Anda lalu mendaftarkannya pada Kemenkumham. Selanjutnya, pihak Legalyn Indonesia akan mendaftarkan NPWP perusahaan pada KPP yang bertanggung jawab di domisili CV Anda. Pastikan SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan benar agar tidak terjadi penolakan NPWP.
Terakhir Legalyn akan memproses pendaftaran NIB beserta perizinan tambahan lainnya seperti pengajuan izin usaha, izin lokasi, izin lingkungan, dan lainnya.
Untuk mengetahui biaya dan penawaran menarik Jasa Pendirian CV Legalyn, silakan hubungi kami untuk mendapatkan info lebih lanjut melalui (021) 22321146.