Banyak para pengusaha kini paham akan pentingnya sebuah legalitas dari usaha yang dijalankannya. Untuk itu, mereka mulai mencari dan mempelajari bentuk badan usaha yang cocok dengan usahanya. Salah satu badan usaha yang banyak dipilih ini ialah PT atau Perseroan Terbatas.

Tentunya akan ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mendirikan sebuah PT dan menghubungi pihak jasa pembuatan PT dan Virtual Office, yang akan mengurus pembuatan PT itu sendiri. Adapun hal-hal yang perlu Anda persiapkan antara lain :

1. Nama perusahaan

Hal pertama yang perlu Anda persiapkan ketika akan membuat sebuah PT, tentunya nama dari PT itu sendiri. Pastikan nama PT tersebut belum pernah digunakan oleh perusahaan lain, selain itu nama PT tersebut, juga tidak bertentangan dengan ketertiban umum serta kesusilaan dan mempunyai kejelasan nama.

Akan lebih baik jika Anda mencari dan mempersiapkan lebih dari 1 nama, untuk mengantisipasi nama yang dipilih sudah digunakan oleh perusahaan lain.

2. Modal PT

Sebelum Anda menghubungi pihak penyedia jasa pembuatan PT dan Virtual Office, untuk membuat sebuah PT, Anda juga perlu mengetahui berapa modal PT yang Anda miliki. Karena umumnya, untuk PT perseorangan, modalnya relatif kecil, dalam hal ini dibawah 5 Miliar rupiah, dan hal tersebut tidak termasuk aset tanah dan juga bangunan.

Untuk modal minimalnya sendiri memang tidak dibatasi, hanya saja untuk maksimalnya tidak boleh melebihi dari 5 Miliar rupiah.

3. Jenis kegiatan usaha

Adapun untuk Jenis Kegiatan Usaha  JKU ini, dapat Anda lihat di dalam klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI. Kini Anda dapat mencarinya via online.

Dengan mengetahui Jenis Kegiatan Usaha yang Anda bangun, dan mengetahui nomornya di KBLI ini, tentunya akan mempercepat proses pendirian PT Perseorangan. Mengingat pada laman tersebut, terdapat cukup banyak pilihan Jenis kegiatan Usaha yang ada.

4. Dokumen identitas pribadi

Hal lain yang juga jangan Anda lupakan sebagai persiapan untuk membuat sebuah PT adalah, dokumen identitas pribadi. Adapun yang dimaksud dengan dokumen identitas pribadi yang dimaksud dalam hal ini adalah Kartu Tanda Penduduk / KTP, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Kedua dokumen tersebut, tidak perlu difotokopi atau juga di upload, karena yang dibutuhkan kali ini adalah nomor NIK dan juga nomor NPWP saja.

Apabila beberapa persiapan sudah Anda lakukan maka berikutnya adalah menghubungi pihak penyedia jasa pembuatan PT dan Virtual Office, misalnya saja Legalyn. Legalyn akan membantu Anda dengan senang hati dalam mengurus legalitas perusahaan Anda. Berikan berbagai dokumen yang dimaksud, dan juga aneka syarat lain, untuk memudahkan Anda dalam membuat akta PT tersebut.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp