Untuk kelancaran pertumbuhan bisnis dan usaha, diperlukan perizinan yang mudah dan cepat. Normalnya, proses perizinan secara manual memakan waktu hingga berhari-hari. Hal ini tentu dapat memperlambat kegiatan usaha.
Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan aplikasi bernama JakEVO. Dengan aplikasi ini, proses pengajuan perizinan akan lebih singkat secara signifikan.
Aplikasi ini diluncurkan pada Senin (7/5) di Balaikota DKI Jakarta setelah sebelumnya dilakukan soft launching pada 26 April 2017. Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, turut menghadiri peluncuran tersebut. “Kita akan terus melakukan berbagai reformasi dan inovasi agar semakin memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha” ungkapnya.
JakEVO dapat digunakan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pengajuan izin hanya melalui tiga langkah mudah, yakni pengunggahan dokumen, tagging lokasi melalui map, dan disclaimer. Jika diterima, pemohon sudah dapat menerbitkan izin SIUP dan TDP dalam waktu kurang lebih 30 menit. JakEVO juga akan terhubung dengan seluruh izin di Jakarta sehingga lebih efisien.
Aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui Playstore atau dengan mengunjungi website jakevo.jakarta.go.id. Sejak soft launching pada 26 April 2018 hingga peluncuran resminya pada 7 Mei, JakEVO sudah melayani sebanyak 115 izin. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Index (EODB) Indonesia di dunia.