Dasar hukum dalam mengajukan SLHS adalah instrumen utama yang menjamin setiap produk pangan siap saji di Indonesia aman untuk masyarakat. Bagi Anda pemilik restoran, bisnis katering, startup kuliner, hingga depot air minum, legalitas bukan sekadar lembaran kertas di atas meja birokrasi.
Dokumen ini jadi jangkar yang melindungi keberlangsungan usaha Anda dari risiko sanksi pidana sekaligus menjadi magnet kepercayaan bagi para pelanggan. Mengingat, kompetisi pasar kuliner semakin ketat, karena konsumen modern tidak lagi hanya melihat cita rasa atau kemasan yang estetik saja.
Apalagi, konsumen pun kritis mempertanyakan aspek kebersihan dan keamanan dari apa yang mereka konsumsi. Nah, melalui artikel ini, mari membedah regulasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) beserta standar teknisnya agar operasional bisnis Anda berjalan tanpa hambatan hukum.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi bukti tertulis keamanan pangan untuk memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan siap saji.
Lembar resmi ini lembaga berwenang keluarkan setelah Tempat Pengolahan Pangan (TPP) milik pelaku usaha melewati rangkaian uji kelayakan. Baik secara fisik maupun administratif. Kehadiran sertifikat ini menunjukkan bahwa bisnis Anda berkomitmen menjaga mutu tinggi dari hulu ke hilir.
Dasar Hukum Pengajuan SLHS

Pelaksanaan perizinan ini punya payung hukum kuat yang mengikat seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Pengajuan SLHS dan aturan standar sanitasi mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, UU Pangan, dan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Berikut deretan peraturan tentang SLHS yang mendasari kewajiban kepemilikan keterangan tersebut.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam mengajukan SLHS adalah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini mengatur kewajiban penyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan.
Pemerintah menetapkan bahwa setiap tempat kerja dan fasilitas umum harus memenuhi standar kesehatan lingkungan demi mencegah timbulnya gangguan penyakit akibat interaksi lingkungan.
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Payung hukum ini bertujuan menjamin keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat, memastikan bahwa pangan olahan tidak mengandung bahan berbahaya yang mengancam keselamatan konsumen.
PP Nomor 66 Tahun 2014
Aturan ini menjadi dasar utama penyelenggaraan higiene dan sanitasi di berbagai tempat umum serta lini pengelolaan pangan di tanah air.
PP Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 adalah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Aturan turunan dari Omnibus Law ini mengamanatkan SLHS menjadi bagian dari Sertifikat Standar yang wajib pelaku usaha sektor tertentu penuhi sebelum memulai operasional penuh.
Permenkes Nomor 14 Tahun 2021
Dasar hukum dalam mengajukan SLHS adalah Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Regulasi teknis ini mengesahkan standar baku bagi pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), termasuk rincian persyaratan teknis SLHS berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Berdasarkan regulasi di atas, kepemilikan ini mengikat secara hukum. Pengabaian terhadap pemenuhan standar baku mutu berisiko mendatangkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga penutupan paksa operasional oleh instansi penegak hukum.”
Aturan SLHS (TPP & Pangan)

Guna memperoleh pengakuan ini, Tempat Pengolahan Pangan (TPP) harus mematuhi tiga pilar utama dalam aturan standar sanitasi yang terverifikasi secara ketat oleh tim sanitarian lapangan.
1. Parameter Laboratorium
Sampel makanan, air bersih, serta hasil usap alat musik wajib memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan. Pengujian laboratorium yang terakreditasi harus ada guna membuktikan bahwa seluruh komponen produksi terbebas dari ancaman bakteri patogen.
Seperti Escherichia coli, kontaminasi oleh zat kimia berbahaya seperti formalin, boraks, maupun zat pewarna tekstil yang dilarang.
2. Kelayakan Fisik Sarana Produksi
Tata ruang bangunan tempat produksi harus punya rancangan untuk mencegah kontaminasi silang. Bangunan wajib berada dalam kondisi bersih, punya sirkulasi udara atau ventilasi yang memadai. Juga punya saluran pembuangan air limbah (SPAL) tertutup yang berfungsi optimal.
Ketersediaan fasilitas sanitasi, seperti tempat cuci tangan yang ada sabunnya dan air mengalir, menjadi aspek mutlak yang terpantau dalam inspeksi.
3. Syarat SLHS untuk Penjamah Makanan (Food Handler)
Karyawan yang berinteraksi langsung dengan bahan makanan wajib punya Surat Keterangan Sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan. Hal tersebut demi memastikan mereka bebas dari penyakit menular seperti tifus, paratifus, atau hepatitis A.
Berdasarkan ketetapan teknis, minimal 50% dari total penjamah makanan di lokasi usaha wajib punya sertifikasi kursus higiene sanitasi pangan yang resmi.
Cara Pengajuan SLHS

Proses pengajuan pengakuan kebersihan ini kini terintegrasi secara digital guna mempermudah iklim investasi di Indonesia. Anda bisa mengikuti alur langkah demi langkah berikut ini:
1. Komitmen
Pertama, pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen melalui sistem perizinan. Anda masuk ke akun resmi dan memilih nomor KBLI yang sesuai dengan jenis bisnis (seperti Restoran KBLI 56101 atau Jasa Boga/Katering KBLI 56210) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
2. Inspeksi
Kedua, pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Pada tahap ini, Anda harus mengisi penilaian mandiri (self-assessment) terlebih dahulu.
Setelah berkas permohonan masuk ke sistem perizinan daerah. Maka, petugas sanitarian dari Dinas Kesehatan setempat akan menjadwalkan kunjungan lapangan. Tentu saja ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian fisik bangunan dengan file yang sudah Anda kirimkan.
3. Legalisasi
Ketiga, penerbitan pengakuan resmi. Apabila hasil pengujian laboratorium terhadap sampel makanan dinyatakan memenuhi syarat, serta hasil peninjauan lapangan memperoleh nilai kelayakan yang memadai. Maka, Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi teknis.
SLHS Anda kemudian terbit melalui sistem dengan masa berlaku 3 tahun, dan wajib Anda perpanjang sebelum masa kedaluwarsa berakhir.
Oleh karena itu, bagi para pemilik usaha yang sedang mengembangkan jaringan bisnis katering atau restoran berskala besar. Pemenuhan dokumen ini menjadi salah satu poin yang tidak boleh pengusaha abaikan. Meski, dalam prosesnya sering kali memakan waktu serta konsentrasi yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, setelah mengkaji dasar hukum dalam mengajukan SLHS adalah hal wajib demi kemajuan bisnis. Maka, kini saatnya mengembangkan bisnis Anda dengan lebih meyakinkan lagi melalui legalisasi beberapa izin usaha Anda lainnya.
Kalau tidak mau berisiko, baik dari sisi waktu, tenaga, dan juga materi, maka serahkan saja pada Legalyn.id.
Sebagai penyedia solusi bisnis legal tepercaya di Indonesia, Legalyn.id memahami setiap detail regulasi perizinan usaha berbasis risiko. Mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi.
Bersama tim ahli Legalyn.id, usaha Anda akan bertransformasi menjadi bisnis yang kredibel dan profesional. Sehingga, siap memenangkan kepercayaan pasar yang lebih luas.
Jangan tunda perlindungan dan pertumbuhan bisnis kuliner Anda. Segera amankan legalitas usaha Anda dengan mengunjungi website resmi kami di Legalyn.id atau langsung hubungi tim konsultan hukum profesional kami melalui kontak layanan (021) 22321146!








