Bagi para pemilik usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi wajib melakukan pengurusan izin melalui portal One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi beberapa persyaratan dokumen, para pemohon akan mendapatkan sertifikat standar. 

Namun demikian, sertifikat standar yang didapatkan belum terverifikasi. Padahal tahapan ini sangat penting untuk memastikan setiap usaha yang telah mendaftar memang beroperasi sesuai peraturan yang berlaku. Jika ini tidak dilakukan, maka sertifikat standar yang sudah didapatkan terancam batal. Karena itu, sangat penting bagi setiap pemohon untuk mengetahui cara verifikasi sertifikat standar OSS yang tepat. 

Cara Melakukan Verifikasi pada Sertifikat Standar OSS

Sebelum melalui proses verifikasi, ada beberapa syarat penting yang harus Anda penuhi yaitu: 

  1. Pastikan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) atau dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) harus memenuhi persyaratan dokumen lingkungan. 
  2. Persyaratan standar perizinan berusaha yang sesuai berdasarkan bidang usahanya masing-masing harus dipenuhi. 

Selanjutnya, cara verifikasi sertifikat standar OSS agar dokumen tersebut bisa digunakan yakni: 

  1. Buka menu berupa Permohonan di portal OSS RBA. Portal dapat diakses melalui laman www.oss.go.id. 
  2. Selanjutnya, tekan tombol Pemenuhan Persyaratan. 
  3. Pilih opsi “Proses Pemenuhan Standar Usaha atau Persyaratan”.
  4. Para pemohon kemudian akan diminta untuk melengkapi beberapa Dokumen Pemenuhan. Agar berhasil mengunggah dokumen yang diminta, pastikan file yang Anda upload tidak berukuran lebih dari 5MB.
  5. Setelah itu, Anda hanya harus menunggu tahapan verifikasi dan persetujuan selesai dilakukan. 
  6. Untuk mengecek bagaimana proses verifikasi sertifikat standar OSS yang dimiliki, sistem akan menampilkan status dokumen. Beberapa status yang biasanya muncul adalah : 
  • Status “belum diproses”. 

Ini mengindikasikan kalau permohonan telah berhasil diajukan, tetapi belum ditindaklanjuti pihak berwenang.

  • Status “persetujuan persyaratan”.

Ini artinya permohonan verifikasi yang Anda ajukan sementara diproses oleh pihak berwenang.

  • Status “disetujui”.

Adanya status ini mengajarkan bahwa dokumen sertifikat standar yang Anda miliki telah terverifikasi.

Meski sudah mengetahui cara verifikasi sertifikat standar OSS, tetapi tidak memiliki waktu untuk melakukannya, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan sertifikasi terpercaya seperti Legalyn Indonesia. Legalyn merupakan brand lokal yang sudah berpengalaman untuk pengurusan legalitas usaha termasuk verifikasi sertifikat standar OSS. Tim legal yang ahli dan profesional dari Legalyn siap membantu segala kebutuhan usaha Anda. Tunggu apa lagi? Segera kunjungi website resmi kami dan dapatkan layanan yang prima.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp