Legalyn – Meskipun kondisi pandemi telah memporakporandakan kondisi ekonomi di seluruh dunia, namun tidak bisa dipungkiri bahwa ada banyak peluang-peluang bisnis yang timbul sebagai akibat dari situasi ini.

Tidak sedikit dari mereka yang cermat melihat peluang dan mampu beradaptasi malah akhirnya mampu meraih keuntungan. Contoh yang dapat ditemui di sekitar kita misalnya home industry pembuatan masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain-lain.

Ada lagi yang memproduksi makanan beku (frozen food) sebagai solusi bagi konsumen yang belum bisa pergi berbelanja bahan makanan ke pasar karena harus stay at home.

Usaha-usaha seperti ini berpotensi menjadi besar jika memang mampu dikelola dengan baik dan profesional. Tentunya dengan tidak mengabaikan aspek legalitas dan izin usaha yang memang telah ditetapkan melalui berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, bagi Anda yang bisnisnya sedang berkembang dan ingin menjadikannya lebih besar lagi maka mendirikan perusahaan adalah langkah awal yang bisa diambil. Dengan mendirikan perusahaan, maka pengelolaan usaha akan menjadi lebih profesional, merek dan produk juga menjadi lebih bergengsi, dan yang paling penting adalah bisnis atau usaha tersebut diakui secara sah, resmi dan legal di mata hukum. Sehingga bisnis pun bisa dijalankan tanpa ada perasaan was-was. Konsumen pun menjadi lebih percaya terhadap produk dan perusahaan Anda.

Artikel kali ini akan membahas tentang bagaimana cara mendirikan perusahaan. Bukan dari segi motivasinya (karena sudah banyak yang membahas tentang ini), melainkan dari segi teknis pendirian perusahaan berdasarkan legalitas yang harus dimiliki.

Baca sampai selesai ya.

1. Tentukan Bentuk Badan Usaha Yang Tepat Untuk Bisnismu

Sebelum mulai mendirikan perusahaan impian Anda, tentukan dahulu apa bentuk badan usaha yang paling tepat untuk bisnis Anda.

Ada beberapa bentuk badan usaha yang umum dijumpai di Indonesia, misalnya:

  1. Perseroan Terbatas (PT),
  2. Persekutuan Komanditer (CV),
  3. Firma,
  4. Yayasan,
  5. Koperasi,
  6. Persekutuan Perdata,
  7. Perusahaan Perseorangan,

Tentu setiap bentuk badan usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Berikut ini penjelasan singkat untuk masing-masing badan usaha tersebut.

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang berbadan hukum, yang didirikan atas dasar perjanjian dimana keseluruhan modalnya dalam bentuk saham. Karena hal inilah PT bisa juga disebut sebagai persekutuan modal.

Orang yang memiliki saham bisa dibilang adalah pemilik perusahaan. Saham yang dimiliki pun bisa diperjualbelikan, sehingga sangat mungkin terjadi kepemilikan perusahaan. Namun demikian, perusahaan tidak perlu membubarkan dan membangunnya kembali jika terjadi perubahan pemilik sebagai akibat dari kegiatan jual-beli saham dimaksud.

Bentuk badan usaha ini merupakan yang paling banyak dijumpai, meskipun proses pendiriannya tidak semudah CV (Persekutuan Komanditer).

Kelebihan PT:

  • Dibatasinya tanggung jawab pemilik terhadap kerugian yang mungkin dialami oleh perusahaan.
  • Mudah mendapatkan modal.
  • Kelangsungan usaha lebih terjamin.
  • Lebih dipercaya oleh pihak ketiga.

Kekurangan PT:

  • Proses pendirian agak rumit.
  • Biaya pendirian lebih mahal.
  • Pajak yang lebih rumit dibanding CV.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang juga lumayan sering dijumpai. Pada dasarnya Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 1 sekutu aktif (sekutu komplementer) dan beberapa sekutu pasif (sekutu komanditer).

Yang dimaksud dengan sekutu aktif adalah pihak yang mengelola dan menjalankan perusahaan serta berhak bertindak dan mengikat perjanjian dengan pihak ketiga demi kebaikan perusahaan. Sekutu aktif ini juga biasanya ditunjuk atas dasar keahlian dan kompetensinya.

Permodalan CV diperoleh dari kontribusi yang disetorkan oleh para sekutu dan biasa disebut dengan nama inbreng. Inbreng ini bisa berupa uang, barang atau keahlian. Jika berupa barang atau keahlian, maka nilainya harus bisa dihitung dengan uang sebagai dasar perhitungan pembagian keuntungan nantinya.

Kelebihan CV:

  • Proses pendiriannya jauh lebih sederhana dan mudah dibandingkan PT.
  • Lebih mudah berkembang karena memang dikelola oleh profesional yang memiliki keahlian yang dibutuhkan.
  • Lebih mudah mendapatkan modal usaha karena lebih dipercaya oleh investor atau perbankan.

Kekurangan CV:

  • Tanggung jawab sekutu komplementer tidak terbatas. Ini berarti jika CV mengalami kerugian, maka kekayaan pribadi juga bisa ikut terseret.
  • Modal yang telah disetor sulit untuk ditarik kembali.
  • Kelangsungan usaha tidak bisa dipastikan, karena operasional CV dikelola oleh 1 orang saja yaitu sekutu aktif.

3. Firma

Firma adalah badan usaha yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 2 orang, untuk menjalankan usahanya di bawah satu nama. Setiap anggota firma (disebut Firmant) bertanggungjawab secara pribadi untuk seluruh tindakan yang diambil dengan pihak ketiga.

Meskipun memiliki payung hukum, firma tidaklah berbadan hukum karena tidak mendapatkan pengesahan dari Kementerian.

Hampir mirip dengan CV, permodalan firma juga bisa berupa uang, barang dan/atau keahlian. Jadi bisa saja seseorang diterima menjadi anggota tanpa menyetorkan modal uang karena dianggap memiliki keahlian tertentu yang sangat berarti bagi kemajuan firma.

Kelebihan Firma:

  • Para sekutu biasanya memberikan perhatian mereka kepada perusahaan.
  • Lebih mudah dalam pengumpulan modal yang lebih besar.
  • Lebih mudah dalam mendapatkan modal usaha.
  • Manajemen yang lebih baik, karena bisa melibatkan seluruh anggotanya dalam pengambilan kebijakan dan strategi perusahaan.

Kekurangan Firma:

  • Tidak ada pemisahan kekayaan antara pemilik dengan perusahaan. Hutang perusahaan berarti hutang para pemilik juga.
  • Karena menggunakan satu nama bersama, ada risiko terjadinya kekeliruan oleh seorang anggota namun harus dipikul secara bersama-sama oleh seluruh anggota firma.

4. Yayasan

Sebenarnya yayasan tidaklah murni badan usaha, karena yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan dengan kekayaan yang dipisahkan dari pendirinya dan diperuntukkan untuk tujuan sebagaimana dimaksud. Dengan kata lain, yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain untuk kemanusiaan, sosial, dan keagamaan.

Yayasan tidak memiliki anggota seperti pada CV ataupun PT, melainkan hanya terdiri dari 3 organ yaitu pembina, pengurus, dan pengawas.

Di dalam yayasan, ada pemisahan yang jelas antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya, sehingga kekayaan yayasan tidak lagi menjadi bagian dari kekayaan pendirinya.

Meskipun tujuan didirikannya yayasan adalah untuk kemanusiaan, keagamaan, dan sosial, namun berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan disebutkan bahwa yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya dengan cara ikut serta atau mendirikan suatu badan usaha.

Hanya saja, berdasarkan UU Yayasan, hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha tersebut tidak diperbolehkan untuk dibagi kepada para pembina, pengurus, dan pengawasnya karena organ-organ yayasan tersebut bekerja atas dasar sukarela dan tidak memperoleh gaji atau imbalan apapun.

5. Koperasi

Badan usaha berikutnya adalah koperasi, yaitu badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang ataupun badan hukum koperasi yang menjalankan kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, yaitu mendorong gerakan perekonomian rakyat dengan asas gotong royong dan kekeluargaan.

Secara singkat dapat dijelaskan bahwa koperasi melakukan kegiatan usahanya dengan cara memutar uang para anggotanya, dengan tujuan memperbaiki kondisi ekonomi dan taraf hidup anggotanya serta masyarakat sekitar. Di sinilah terletak fungsi dan peranan koperasi yang tentu saja tidak bisa dianggap remeh.

Jika belum mampu meningkatkan taraf hidup para anggotanya ataupun mengembangkan usaha kecil di sekitar, maka fungsi koperasi belum dapat dikatakan berjalan dengan baik.

Prinsip-prinsip Koperasi:

  1. Siapapun berhak menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan, karena keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
  2. Harus dikelola secara demokratis.
  3. Ada balas jasa terhadap anggota berdasarkan modal yang telah diberikan.
  4. Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi berdasarkan asas keadilan sesuai dengan kinerja dan kontribusi dari para anggotanya.
  5. Mengedepankan prinsip kemandirian.

6. Persekutuan Perdata

Yang dimaksud dengan Persekutuan Perdata atau Maatschap adalah sekumpulan orang dengan profesi yang sama serta memiliki keinginan untuk berhimpun dalam satu nama bersama dengan maksud dan tujuan agar memperoleh keuntungan yang dapat dibagikan di antara mereka.

Karakteristik utama dari Persekutuan Perdata yang membedakannya dengan Firma ataupun Persekutuan Komanditer adalah bahwa Persekutuan Perdata terdiri dari sekumpulan orang dengan profesi yang sama.

Dengan demikian, pendirian suatu Persekutuan Perdata haruslah beranggotakan orang-orang yang berprofesi sama. Misalnya Persekutuan Perdata Pengacara, para sekutu pendirinya haruslah berprofesi pengacara semua dan sama sekali tidak boleh ada sekutu dengan profesi selain pengacara di dalamnya.

Ciri-ciri dari badan usaha Persekutuan Perdata diatur dalam pasal 1618-1652 KUHP, yang menyatakan:

  1. Adanya perjanjian antara 2 orang atau lebih.
  2. Para sekutu harus memasukkan inbreng (kontribusi).
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan manfaat atas hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

Pada dasarnya aturan dari Persekutuan Perdata dengan CV adalah sama. Yang membedakan terletak pada tujuan dari Persekutuan Perdata, yaitu:

  1. Didirikan dengan tujuan komersial.
  2. Sebagai persekutuan orang-orang yang menjalankan suatu profesi yang sama.

Dalam Persekutuan Perdata, setiap sekutu bersifat independen, yang artinya masing-masing sekutu berhak bertindak atas namanya sendiri selama tidak dilarang dalam Anggaran Dasarnya. Tetapi harus diperhatikan bahwa berdasarkan pasal 1628-1631 KUH Perdata, ditetapkan bahwa Persekutuan Perdata diwajibkan memberikan ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan oleh sekutu.

7. Perusahaan Perseorangan

Bentuk badan usaha yang satu ini adalah yang paling sederhana dan mudah dalam pendiriannya. Perusahaan Perseorangan (PO) adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk hanya oleh satu orang pemilik tunggal.

Karena dimiliki oleh individu, maka pengelolaannya pun dilakukan sendiri. Keuntungan dan kerugian perusahaan sepenuhnya menjadi milik si pengusaha.

Pendirian Perusahaan Perseorangan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, karena tidak ada perjanjian yang dibuat. Untuk legalitasnya cukup dengan Akta Notaris dan Surat Keterangan Domisili. Tidak perlu SIUP, dan lain-lain.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan:

  • PO tidak dikenakan pajak seperti pada bentuk badan usaha lainnya.
  • Proses pendiriannya sangat cepat.
  • Laba seluruhnya menjadi milik pengusaha.
  • Jika terjadi kerugian, maka kompensasi kerugiannya bisa dimasukkan dalam perhitungan PPh si pemilik.
  • Tidak dibutuhkan legalitas lain seperti SIUP, TDP, apalagi pengesahan SK Kementerian Hukum dan HAM.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan:

  • Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi.
  • Permodalan yang terbatas karena hanya berasal dari 1 sumber yaitu si pemilik.
  • Jika pemilik bangkrut atau mati, maka usaha pun biasanya akan berhenti.

Nah, itu tadi 7 bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Pelajari dengan seksama karakteristik serta kelebihan dan kekurangannya.

Jika sudah menetapkan bentuk badan usaha yang Anda inginkan, berikutnya adalah mempersiapkan segala persyaratan pendirian perusahaan.

2. Cek dan Siapkan Kelengkapan Dokumen Pendirian Perusahaan

Pada tahap ini, langkah berikutnya adalah mengecek dan melengkapi apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan.

Terlepas dari apa bentuk badan usaha yang Anda pilih, biasanya yang harus Anda siapkan adalah:

  1. Fotokopi eKTP, Kartu Keluarga, dan NPWP para pendiri atau pemegang saham.
  2. Fotokopi SHM jika bangunan/gedung milik sendiri, atau Perjanjian Sewa jika menyewa.
  3. Fotokopi PBB dan bukti bayarnya setahun terakhir.
  4. Fotokopi IMB (jika bangunan/gedung milik Anda).
  5. Foto kantor/gedung, tampak luar dan dalam.
  6. Akta Notaris.

Seluruh dokumen di atas adalah untuk keperluan proses pendaftaran perusahaan.

Tahapan berikutnya adalah melakukan proses pengurusan izin usaha dan legalitas perusahaan. Jenis izin usaha dan legalitas yang dibutuhkan tentunya sangat bergantung dari bentuk badan usaha yang Anda pilih.

Tetapi, pada umumnya yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Komersial atau Operasional.

Dalam proses untuk memperoleh NIB dan Izin Komersial/Operasional tersebut, mungkin saja ada dokumen atau bahkan perizinan lain yang dibutuhkan sebagai prasyarat untuk memperolehnya. Inilah yang harus dipastikan terlebih dahulu mengingat setiap kegiatan usaha memiliki izin usaha yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya.

Kabar baiknya adalah, sekarang ini pengurusan izin usaha dan izin komersial atau operasional dapat dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id.

Adanya OSS ini benar-benar mempermudah para pelaku usaha dalam memperoleh berbagai izin usaha yang dibutuhkan tanpa perlu mengurusnya secara terpisah seperti sebelumnya. Hal ini karena semuanya telah terintegrasi di dalam sistem OSS.

Proses pengajuan dan pembuatan izin pun hanya terdiri dari 2 langkah, yaitu:

  1. Membuat dan mengaktifkan akun OSS
  • Akses laman OSS dan isikan data diri penanggung jawab atau Direktur Utama untuk mengaktivasi akun.
  • Pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha):

Jika sebelumnya kita mengenal TDP (Tanda Daftar Perusahaan), maka sekarang fungsinys tersebut telah digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB berfungsi sebagai nomor identitas pelaku usaha, sekaligus sebagai NIK (Nomor Induk Kepabeanan), Angka Pengenal Impor (API), serta sebagai hak akses kepabeanan dalam hal kegiatan usaha di bidang ekspor/impor.

Untuk memperolehnya, isikan data-data perusahaan yang diminta. Kurang lebih mirip seperti data yang Anda isikan saat pembuatan Akta Notaris.

  1. Mengajukan permohonan izin usaha dan izin komersial

Setelah memperoleh NIB, barulah Anda mengurus perizinan usaha dan izin komersial yang dibutuhkan. Tapi sebelumnya, pastikan dahulu Anda telah melakukan pemenuhan komitmen dan melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak agar seluruh perizinan yang Anda urus ini bisa berlaku efektif.

Sampai di sini sebenarnya secara teknis proses pendirian perusahaan sudah selesai dan Anda pun dapat menjalankan kegiatan usaha dengan tenang dan nyaman karena seluruh legalitas yang dibutuhkan sudah di tangan.

Meskipun ternyata cara mendirikan perusahaan di tahun 2021 sudah demikian mudah, namun tentu saja tidak semua pembaca memiliki waktu dan pengalaman yang dibutuhkan untuk mengurusnya sendiri.

Untuk itu, ada baiknya Anda menggunakan jasa pendirian perusahaan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan penyedia jasa seperti ini.

3. Gunakan Layanan Jasa Pendirian Perusahaan Untuk Menghemat Waktu

Untuk mengurangi risiko terjadinya kesalahan pengurusan perizinan yang berpotensi mengakibatkan proses pengajuan menjadi berlarut-larut, tidak ada salahnya Anda mempertimbangkan untuk menggunakan layanan jasa pendirian perusahaan oleh konsultan perizinan usaha berpengalaman seperti Legalyn Indonesia.

Dengan bantuan tim ahli dan konsultan perizinan dari Legalyn, Anda hanya tinggal terima beres. Seluruh prasyarat dan syarat mendirikan perusahaan pasti akan ditangani dengan baik, karena Legalyn dan timnya sudah berpengalaman mengurus ribuan izin usaha dan legalitas perusahaan.

Tidak perlu lagi kuatir prosesnya akan berlarut-larut, karena Anda bisa memonitor status pengajuan Anda melalui fitur tracking online yang disediakan. Dengan fitur ini, Anda jadi bisa mengetahui status perizinan Anda secara online, dari manapun dan kapanpun.

Demikianlah artikel mengenai cara mudah mendirikan perusahaan di tahun 2021. Selamat mendirikan perusahaan impian Anda! Kami ucapkan sukses selalu menyertai usaha Anda.