Untuk mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha, pemerintah menghadirkan proses perizinan melalui satu pintu berdasarkan kategori risiko atau yang dikenal dengan One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurut aturan tersebut, para pelaku usaha tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi yang ingin menjalankan usaha dengan legal, wajib memiliki sertifikat standar OSS. Bagaimana cara mendapatkan sertifikat Standar OSS? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Cara Mendapat Sertifikat Standar OSS

Untuk mendapatkan sertifikat standar OSS, banyak tahap yang harus dilalui oleh para pelaku usaha, yakni: 

  1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat permohonan di portal OSS RBA  yang dapat diakses melalui laman www.oss.go.id. Setelah itu, buat akun pribadi dengan cara mendaftar. Tombol “Daftar” ada di pojok kanan atas halaman utama OSS. Pastikan Anda menggunakan alamat email aktif ketika mendaftar karena seluruh notifikasi dan informasi akan dikirim via email.

    Ketika mendaftar, Anda wajib mengisi informasi mengenai skala usaha, jenis pelaku usaha, tanggal lahir, nomor telepon, dan Nomor Induk Kependudukan (KTP). Periksa kembali kebenaran data yang telah diisi kemudian klik Daftar.

    Jika berhasil, layar akan menampilkan halaman yang meminta pemohon menekan tombol ‘Aktivasi’ untuk mengaktifkan akun. Saat akun diaktifkan, Anda mendapatkan username dan password yang dikirimkan ke email terdaftar.

  2. Setelah memilih akun di OSS RBA, lakukan permohonan Sertifikat Standar. Setiap pemohon harus mengisi formulir digital yang tersedia sesuai dengan data-data yang diminta. Anda juga harus mengunggah beberapa berkas untuk mendapatkan sertifikat standar.

    Setelah selesai, sistem akan memberi notifikasi apakah pengajuan sertifikat standar yang diajukan telah disetujui atau ditolak. Jika pengajuan diterima, sertifikat pun akan terbit. Jika permohonan ditolak, Anda perlu melampirkan kembali beberapa dokumen yang dinilai belum sesuai syarat.

  3. Cara mendapatkan sertifikat Standar OSS tak berhenti sampai di situ. Sertifikat standar OSS yang terbit belum terverifikasi. Karena itu, pemohon harus kembali mengajukan verifikasi. Saat melakukan verifikasi, para pemohon akan diminta untuk mengunggah berkas-berkas dan mengisi data tambahan disyaratkan. Sertifikat Standar memang akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. 

Namun, persetujuannya harus dilakukan secara terstruktur melalui pengecekan Pemerintah Kabupaten/Kota tempat usaha Anda berada. Karena itu, waktu yang diperlukan cukup lama. Setelah semua proses selesai, dokumen sertifikat standar bisa diunduh dan digunakan. 

Demikianlah cara mendapatkan sertifikat standar OSS untuk usaha Anda. Jika tak ingin repot, Anda bisa mempercayakan pengurusan sertifikat standar usaha kepada Legalyn Indonesia. Dengan pengalaman selama bertahun-tahun dalam pengurusan legalitas perusahaan, Legalyn akan membantu Anda mempersiapkan dokumen legalitas sebagai fondasi usaha yang kokoh. Percayakan pengurusan sertifikat standar  usaha Anda kepada Legalyn.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp