Cara membuat PT perorangan yang relatif mudah telah mendorong pengusaha kecil dan mikro untuk mendirikan badan usaha resmi. Pendirian PT perorangan sendiri juga tidak menghabiskan banyak biaya layaknya pendirian PT Umum maupun PT Persekutuan Modal.
Pendirian PT Perorangan memberikan banyak manfaat yang berdampak positif pada perkembangan bisnis, terutama bisnis yang tercatat dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil. Modal yang dibutuhkan untuk pendirian PT Perorangan bervariasi, tergantung jenis usaha.
Lantas, apa saja syarat dan cara untuk mendirikan PT Perorangan? Yuk, temukan jawabannya melalui penjelasan berikut ini!
Syarat Pendaftaran Pendirian PT Perorangan
Perlu dipahami bahwa pengajuan pendirian PT Perorangan hanya dapat dilakukan apabila kamu memenuhi kriteria UMK sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021. Berikut syarat yang wajib kamu penuhi:
- WNI yang telah legal, usia minimal 17 tahun.
- Didirikan oleh satu orang yang bertindak sebagai direktur dan pemegang saham tunggal.
- Pendiri hanya diperbolehkan mendirikan PT Perorangan satu kali dalam waktu satu tahun.
- Harus mempunyai bisnis yang masuk kategori UMK.
Selain itu, kamu juga harus mempunyai modal dasar dan modal disetor dengan persentase minimal 25% dari nominal modal dasar. Berikut kelompok modal dasar sesuai kriteria UMK:
- Usaha Mikro: modal usaha maksimal 1 miliar di luar tanah dan bangunan usaha.
- Usaha Kecil: modal usaha 1 sampai 5 miliar di luar tanah dan bangunan usaha.
- Usaha Menengah: modal usaha 5 sampai 10 miliar di luar tanah dan bangunan usaha.
Adapun syarat kelengkapan dokumen untuk pendirian PT Perorangan, di antaranya:
- KTP pendiri yang masih berlaku
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pendiri
- Email aktif
- Alamat perusahaan didirikan
- Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Panduan dan Cara Membuat PT Perorangan
Cara membuat PT Perorangan dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran langsung di Kanwil Kemenkumham di provinsi masing-masing atau bisa juga dengan mendaftar online melalui website Dijten AHU Online. Adapun panduan langkahnya, sebagai berikut.
- Lakukan registrasi akun dengan klik Daftar.
- Isi kolom NIK, NPWP, Nama Lengkap, Email, dan Tanggal Lahir kemudian klik Daftar.
- Cek email terdaftar. Apabila sudah mendapatkan email aktivasi, klik link Aktivasi Akun.
- Akun berhasil diaktivasi dan kamu bisa kembali masuk atau login ke akun.
- Untuk pengajuan pendirian PT Perorangan, ikuti petunjuk dan informasi yang tercantum pada akunmu.
Demikianlah informasi mengenai cara membuat PT Perorangan. Kalau kamu membutuhkan bantuan, Legalyn siap membantu kamu mengurus pendirian PT Perorangan dengan harga terjangkau. Berkat Legalyn, segalanya jadi lebih mudah dan praktis!