Bagi para pelaku usaha, tentunya memahami syarat pembuatan CV perusahaan adalah hal yang tak boleh Anda lewatkan. Pasalnya, badan usaha berperan besar dalam mengembangkan bisnis ke skala operasional yang lebih tinggi.
CV sendiri adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari dua jenis mitra, yaitu mitra aktif yang bertanggung jawab penuh dan mitra pasif yang hanya bertanggung jawab sebatas kontribusi modalnya.
Lantas, apa saja ketentuan mendirikan CV ini? Baca penjelasan lengkapnya di sini!
Syarat Pembuatan CV Perusahaan
Berikut adalah beberapa yang harus Anda siapkan ketika membentuk sebuah CV, antara lain:
1. Nama Perusahaan
Pilih nama perusahaan yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain di Indonesia. Pastikan nama tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pendaftaran perusahaan dan mencerminkan jenis bisnis atau aktivitas yang dilakukan oleh CV.
2. Perjanjian Persekutuan
Buat perjanjian persekutuan yang mengatur hubungan antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Perjanjian ini harus mencakup hal-hal seperti kontribusi modal, tanggung jawab masing-masing sekutu, pembagian laba dan kerugian, peran dan kewajiban masing-masing sekutu, dan prosedur pengambilan keputusan.
3. Modal Minimum
Tetapkan modal minimum untuk mendirikan CV. Jumlahnya dapat Anda tentukan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda dan disetor oleh sekutu aktif.
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat pembuatan CV perusahaan selanjutnya adalah Anda harus mendapatkan NPWP perusahaan dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. NPWP ini adalah keperluan pelaporan pajak perusahaan yang harus Anda penuhi.
5. Pendirian dan Pengesahan CV
Ajukan permohonan pendirian dan pengesahan CV ke notaris atau lembaga yang berwenang lainnya. Proses ini melibatkan pengisian formulir aplikasi, menyertakan dokumen-dokumen persyaratan, seperti perjanjian persekutuan, identifikasi sekutu, dan informasi perusahaan.
6. Pengumuman di Berita Negara
Setelah mendapatkan pengesahan dari notaris atau lembaga yang berwenang, pengumuman tentang pendirian CV harus segera Anda terbitkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) atau media resmi lainnya.
7. Akuntansi dan Pelaporan
Pastikan menjalankan sistem akuntansi yang akurat dan melaporkan secara teratur kepada otoritas pajak dan lembaga yang berwenang lainnya. Ikuti peraturan dan persyaratan pelaporan keuangan yang berlaku di Indonesia.
8. Patuhi Peraturan dan Undang-Undang
Pastikan CV Anda mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perpajakan, perizinan bisnis, perlindungan konsumen, dan peraturan tenaga kerja.
Untuk hasil yang lebih optimal, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan seorang profesional hukum atau akuntan yang berpengalaman dalam pembentukan CV di Indonesia. Pakai jasa dari Legalyn yang mampu membantu Anda untuk membentuk CV.
Mereka dapat memberikan nasihat yang tepat sesuai dengan situasi bisnis Anda dan membantu memastikan bahwa proses pendirian dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum dan syarat pembuatan CV perusahaan yang berlaku di Indonesia!
Yuk, hubungi Legalyn sekarang dan dapatkan pelayanan terbaik dari kami!