Perseroan Terbatas atau disebut juga PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki modal berupa saham. Seseorang dapat dikatakan menjadi pemilik PT jika telah memiliki bagian saham dengan besaran yang sama dengan jumlah penanamannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan dalam bentuk PT merupakan badan usaha berupa badan hukum yang dibuat atas dasar perjanjian dan melaksanakan aktivitas operasional dengan modal dasar yang disebut persekutuan modal.
Lantas, berapa biaya pendirian PT?
Syarat Pendirian PT
PT berdiri atas hasil dari kesepakatan, yang berarti dibuat oleh sedikitnya dua orang. Dalam pendirian perusahaan, harus ada pihak notaris yang mengetahui perjanjian tersebut. Mereka bertugas untuk membuat akta pendirian PT dan mendapatkan pengesahan serta persetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Selain itu, syarat untuk mendirikan PT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan aturan terbaru dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11, yaitu:
- Dibentuk setidaknya oleh dua orang dan mendapatkan pengesahan dari notaris dalam bentuk akta yang dibuat dengan bahasa Indonesia. Pendirian PT oleh satu orang hanya berlaku untuk bisnis skala mikro dan kecil.
- Penghapusan modal dasar yang membuat pengusaha lebih mudah membentuk perusahaan sebagai langkah strategis mengembangkan bisnis.
- Pemberlakuan sistem OSS membuat TDP sebagai syarat mendirikan PT dihapuskan dan diganti dengan pengajuan pembuatan NIB.
- Perusahaan akan mendapatkan status badan hukum setelah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan bukti pendaftaran perusahaan. Sebelumnya, perolehan status badan hukum perusahaan didapat setelah adanya putusan dari Kemenkumham.
- Pembagian kategori perizinan usaha sesuai dengan tingkat risikonya, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, berisiko menengah tinggi, dan usaha dengan risiko tinggi.
- Khusus PT Perorangan untuk usaha mikro dan kecil, tidak ada kewajiban untuk mempunyai AMDAL. Hanya saja, mereka wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan administrasi, yaitu:
- Nomor NPWP pemilik perusahaan.
- Salinan KK pemilik atau penanggung jawab.
- Salinan KTP elektronik dari pihak pemegang saham.
- Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW setempat.
- Foto bangunan yang diperuntukkan sebagai kantor.
Biaya Pendirian PT
Setelah mengetahui apa saja syarat untuk membuat PT, Anda juga perlu tahu berapa biaya pendirian PT. Besarnya biaya untuk mendirikan PT dan semua dokumen penunjangnya mulai dari Rp5 juta. Namun, besarnya biaya ini biasanya bervariasi bergantung pada jasa legalitas yang Anda pilih dan paket yang mereka tawarkan.
Dengan biaya tersebut, Anda sudah mendapatkan dokumen penunjang seperti:
- SK Kemenkumham
- Akta notaris
- Perizinan lokasi operasional badan usaha
- NPWP perusahaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Perizinan usaha, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan ekspor dan impor
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Anda dapat langsung menghubungi Legalyn.id jika membutuhkan jasa terbaik untuk membuat PT. Legalyn.id menawarkan paket layanan pembuatan PT lengkap dengan Brand Logo Premium atau Virtual Office yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Hubungi Legalyn.id melalui email di [email protected] atau pusat bantuan di 08119291213 untuk informasi lebih lanjut.