Melindungi hak merek adalah langkah penting agar bisnismu aman dari pelanggaran hukum. Salah satu cara untuk memastikan perlindungan merek yang kamu gunakan belum terdaftar oleh pihak lain adalah dengan melakukan cek merek dagang di PDKI DJKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Apa Itu PDKI dan Mengapa Penting untuk Cek Merek?
PDKI DJKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) adalah sistem online yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. PDKI online berisi informasi terkait berbagai kekayaan intelektual yang telah terdaftar di Indonesia, seperti:
- Merek
- Paten
- Hak Cipta
- Desain Industri
- Indikasi Geografis
Sistem ini bisa diakses secara online melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id dan berguna untuk cek merek dagang sebelum mengajukan pendaftaran.
Manfaat Mengecek Merek di PDKI Sebelum Mendaftarkan
Sebelum daftar merek dagang, penting untuk melakukan cek merek online di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini memastikan bahwa nama dagang atau Merek terdaftar PDKI yang ingin digunakan belum terdaftar oleh pihak lain, sehingga proses pendaftaran merek lebih lancar dan bebas risiko hukum.
1. Menghindari Sengketa Hukum
Jika daftar merek yang ingin digunakan ternyata sudah terdaftar oleh pihak lain, penggunaan tanpa izin dapat menyebabkan sengketa merek, bahkan berujung pada gugatan atau denda.
2. Memastikan Merek Masih Tersedia
Cek merek dagang di PDKI DJKI membantu mengetahui apakah nama merek bisnis aman dan masih bisa digunakan atau sudah dipakai oleh bisnis lain, terutama dalam kelas yang sama.
3. Mencegah Penolakan Pendaftaran Merek
Jika nama merek yang diajukan sudah terdaftar, lebel merek pengajuan bisa ditolak oleh DJKI, sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi sia-sia.
4. Melindungi Identitas dan Branding Bisnis
Dengan memastikan hak kekayaan intelektual, logo perusahaan dapat membangun identitas yang kuat serta memiliki hak eksklusif atas penggunaannya.
5. Mempercepat Proses Pendaftaran Merek
Pengecekan lebih awal membantu menghindari revisi atau penolakan, sehingga proses pendaftaran berjalan lebih cepat dan lancar.
Langkah-langkah cek merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Secara Online
Sebelum daftar merek dagang, penting untuk cek online terlebih dahulu apakah nama dagang sudah digunakan oleh pihak lain atau belum. Cek merek dagang ini bisa dilakukan melalui cek online di website PDKI DJKI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Berikut adalah Panduan pengecekan merek dagang, cara pengecekan merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara online dengan mudah dan cepat:
1️. Kunjungi Situs Resmi PDKI
Buka browser dan akses situs resmi PDKI DJKI untuk pendaftaran logo di:
https://pdki-indonesia.dgip.go.id
2️. Pilih Kategori “Merek”
Pada halaman utama, klik tab “Merek” untuk melakukan pencarian terhadap merek dagang yang telah terdaftar.
3️. Masukkan Nama Merek yang Ingin Dicek
- Ketik nama merek yang ingin diperiksa di kolom pencarian.
- Bisa juga menambahkan filter pencarian berdasarkan kelas merek atau nomor permohonan, jika tersedia.
4️. Klik “Cari” dan Tunggu Hasilnya
Setelah mengisi nama merek, klik tombol “Cari”, lalu sistem akan menampilkan hasil pencarian yang sesuai dengan kata kunci yang dimasukkan.
5️. Analisis Hasil Pencarian
- Jika merek sudah terdaftar dalam kelas yang sama, kamu perlu mempertimbangkan nama lain.
- Jika merek belum terdaftar, kamu bisa segera mengajukan pendaftaran agar mendapatkan hak eksklusif.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Sudah Terdaftar di PDKI? Berikut Cara Mengetahui Merek Sudah Terdaftar Atau Belum.
Jika database merek PDKI ternyata sudah terdaftar, jangan panik! Masih ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar bisnismu tetap berjalan lancar tanpa risiko hukum.
1️. Cek Detail Pendaftaran Merek yang Sama
- Pastikan apakah nama dagang dan merek dagang benar-benar identik dengan yang ingin kamu gunakan.
- Periksa nomor pendaftaran, kelas barang/jasa, dan pemilik merek untuk memastikan bahwa pendaftaran masih berlaku.
2️. Periksa Kelas Merek yang Terdaftar
- Jika merek HAKI logo yang terdaftar ada di kelas yang berbeda dari bisnismu, kamu mungkin masih bisa menggunakan dan mendaftarkannya.
- Contoh: “Lotus” mungkin sudah terdaftar untuk produk kosmetik (kelas 3), tetapi jika bisnismu di bidang restoran (kelas 43), maka bisa tetap didaftarkan.
3️. Modifikasi atau Kreasikan Nama Merek Baru
Jika proses cek merek sudah terdaftar dalam kelas yang sama, pertimbangkan untuk:
– Menambahkan kata unik (misalnya, “Legalyn Express” jika “Legalyn” sudah ada).
– Mengubah ejaan atau kombinasi kata agar tetap mencerminkan brand bisnismu.
4️. Ajukan Keberatan Jika Merek Sudah Tidak Digunakan
- Jika kamu menemukan bahwa lebel merek sudah lama tidak aktif atau tidak digunakan, ada opsi untuk mengajukan keberatan ke DJKI untuk mencabut pendaftarannya.
- Namun, proses ini cukup panjang dan membutuhkan bukti kuat.
Sanksi Hukum Jika Menggunakan Merek yang Sudah Terdaftar
Menggunakan merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya dapat berakibat sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelanggaran ini bisa berujung pada gugatan sengketa merek dan nama dagang sehingga hukuman pidana dan perdata yang merugikan bisnis.
1️. Gugatan Perdata oleh Pemilik Merek
Pemilik merek yang sah bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut:
– Ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan mereknya.
– Penghentian penggunaan merek oleh pihak yang melanggar.
– Penghapusan merek yang digunakan tanpa hak.
2️. Hukuman Pidana bagi Pelanggar
Jika terbukti menggunakan merek terdaftar secara ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
-
Pasal 100 Ayat (1) UU Merek
Hukuman: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar jika menggunakan merek terdaftar secara sama atau mirip pada barang/jasa yang sejenis.
-
Pasal 100 Ayat (2) UU Merek
Hukuman: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar jika dengan sengaja memperdagangkan barang/jasa yang menggunakan merek terdaftar tanpa izin.
-
Pasal 102 UU Merek
Hukuman: Penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta jika menggunakan merek yang dihapus tetapi masih dalam masa perlindungan 2 tahun sejak penghapusan.
3️. Penyitaan dan Penghentian Peredaran Produk
Selain pidana dan gugatan, pemerintah dapat menyita serta menghentikan peredaran barang yang menggunakan merek terdaftar secara ilegal.
Bagaimana Cara Menghindari duplikasi merek dagang
Menghindari duplikasi merek dagang adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda. Namun, sebelum mengajukan pendaftaran, Anda harus memastikan bahwa merek yang dipilih tidak duplikat atau memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar.
- Cek merek di PDKI DJKI sebelum menggunakannya.
- Pastikan merek yang dipakai belum terdaftar dalam kelas yang sama.
- Segera daftarkan merek bisnis untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Konsultasikan dengan ahli HAKI jika ragu tentang status merek yang digunakan.
Kesimpulan: Pentingnya Pengecekan Merek di PDKI untuk Keamanan Bisnis
Cek merek di PDKI DJKI adalah langkah penting sebelum mendaftarkan merek bisnis. Hal ini membantu memastikan perlindungan hukum merek yang ingin digunakan belum terdaftar oleh pihak lain, sehingga dapat menghindari sengketa hukum, penolakan pendaftaran, serta potensi kerugian bisnis di masa depan.
Dengan melakukan pengecekan merek lebih awal, pemilik bisnis bisa:
- Memastikan legalitas usaha aman dan masih tersedia untuk daftar merek.
- Menghindari sengketa merek akibat penggunaan merek yang sudah terdaftar.
- Melindungi identitas brand dengan kepemilikan yang sah.
- Mempercepat proses pendaftaran tanpa resiko penolakan.
Jika sebuah merek sudah terdaftar, bisnis masih bisa mencari alternatif seperti mengubah nama merek, mengecek kelas berbeda, atau berkonsultasi dengan ahli hukum.