Dalam dunia bisnis, istilah “merek” dan “brand” sering digunakan secara bergantian. Namun, apakah keduanya benar-benar memiliki arti yang sama? Ternyata, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan tersebut agar dapat menggunakannya dengan lebih tepat.

Apa Itu Merek?

Merek adalah identitas legal dari suatu produk atau jasa. Dalam konteks hukum, merek adalah tanda yang dapat berupa nama, simbol, logo, atau gabungan dari semuanya, yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa satu perusahaan dari perusahaan lainnya. Di Indonesia, merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Fungsi utama merek adalah:

  • Identifikasi: Membantu konsumen mengenali produk atau jasa.

  • Perlindungan Hukum: Merek yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

  • Pembeda: Membedakan produk atau jasa dari kompetitor di pasar.

Contoh merek yang terkenal di Indonesia adalah “Indomie” untuk mi instan, atau “Aqua” untuk air mineral.

Apa Itu Brand?

Brand lebih dari sekadar nama atau logo. Brand mencerminkan persepsi, emosi, dan pengalaman yang dirasakan konsumen terhadap suatu produk atau jasa. Dalam istilah yang lebih sederhana, brand adalah “kesan” yang tercipta di benak konsumen.

Elemen-elemen pembentuk brand meliputi:

  1. Identitas Visual: Logo, warna, dan desain kemasan.

  2. Nilai dan Misi: Filosofi yang dipegang oleh perusahaan.

  3. Pengalaman Pelanggan: Kualitas produk, layanan, dan interaksi pelanggan dengan perusahaan.

  4. Reputasi: Bagaimana konsumen memandang produk atau jasa.

Misalnya, ketika seseorang menyebut “Apple,” brand yang terlintas mungkin adalah inovasi, kualitas tinggi, dan desain minimalis.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp