Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kita telah menyaksikan banyak perubahan dalam proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) perorangan. Perubahan ini tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga memberi kemudahan dalam proses pendiriannya dan menjadikannya lebih sederhana serta efisien.

Perlu diakui bahwa dampak UU Cipta Kerja tidak terbatas pada perusahaan-perusahaan besar saja, melainkan juga memberikan dorongan bagi individu yang bercita-cita untuk memulai bisnis di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tak hanya itu, regulasi yang lebih fleksibel memungkinkan para pengusaha untuk mengubah usaha UMKM mereka menjadi entitas hukum yang lebih besar, yaitu menjadi PT perorangan. Jika Anda berencana untuk mendirikan PT perorangan, silahkan mengikuti prosedur yang akan kami jelaskan dalam artikel ini.

Mengenal Apa Itu PT Perorangan

PT Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu individu, dan tergolong dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil. Saat membahas tentang prosedur pendirian PT Perorangan, banyak orang kerap bertanya seberapa sulitnya proses ini.

Penting untuk dicatat bahwa PT Perorangan memiliki perbedaan yang mencolok dengan PT konvensional, khususnya dalam hal jumlah pendiri. Sebagaimana namanya, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu individu saja, sedangkan PT konvensional memerlukan minimal dua pendiri.

Pendirian PT biasa mengharuskan pembuatan akta notaris, sedangkan PT Perorangan dapat didirikan dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik, tanpa memerlukan akta notaris.

Bagaimana Prosedur Pendirian PT Perorangan?

Untuk prosedur mendirikan PT perorangan sendiri, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapan Awal

Sebelum memulai proses pendirian PT Perorangan, pastikan untuk melakukan persiapan awal sebagai berikut:

  • Studi Kelayakan Bisnis
    Evaluasi ide bisnis Anda dan pastikan bahwa bisnis tersebut mempunyai prospek yang baik.
  • Nama Perusahaan
    Pilihlah suatu nama perusahaan yang bersifat unik dan belum pernah dipakai oleh perusahaan lain. Verifikasi ketersediaan nama tersebut melalui platform resmi yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

2. Pengajuan Nama Perusahaan

  • Mengisi formulir pendaftaran nama perusahaan menggunakan fasilitas pendaftaran online yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Tunggu proses verifikasi dan persetujuan nama perusahaan. Pastikan untuk mematuhi aturan penamaan perusahaan.

3. Pembuatan Akta Pendirian

  • Selanjutnya, lakukanlah pengajuan permohonan pembuatan akta pendirian PT perorangan kepada lembaga notaris.
  • Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat kuasa khusus.

4. Pendaftaran PT Perorangan

  • Setelah akta pendirian selesai, lakukan pendaftaran PT Perorangan ke Kemenkumham. Proses ini dapat dilakukan secara online.
  • Lakukan pembayaran pendaftaran badan usaha Anda, sesuai dengan nominal serta ketentuan yang berlaku.

5. Pembuatan NPWP Perusahaan

  • Daftarkan NPWP perusahaan ke Kantor Pajak setempat. Sediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian dan bukti kepemilikan tempat usaha.

6. Pendaftaran Badan Hukum di Pengadilan Negeri

  • Lakukan pendaftaran badan hukum PT Perorangan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili perusahaan.

7. Pengesahan Pengadilan Negeri dan Izin Operasional

  • Setelah pendaftaran diterima, peroleh pengesahan dari Pengadilan Negeri. Pengesahan ini menjadi dasar untuk mendapatkan izin operasional dari instansi terkait.

8. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NIB

  • Dapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Pemda setempat.
  • Peroleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

9. Pengajuan Sertifikat Halal (Opsional)

  • Apabila bisnis Anda bergerak di sektor kuliner, mengajukan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) merupakan hal yang wajib dipertimbangkan.

10. Pengesahan Kemenkumham

  • Jika seluruh rangkaian tahapan sebelumnya telah dilakukan selanjutnya Anda dapat mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan menyelesaikan langkah-langkah di atas, Anda telah berhasil menciptakan PT perorangan Anda. Meski demikian, guna mempercepat proses dan menjamin kepastian hukum bagi entitas usaha Anda, sangat disarankan untuk memanfaatkan layanan profesional sepert Legalyn.

Legalyn adalah penyedia layanan legalitas dan pendirian PT perorangan yang telah terdaftar secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga dapat diandalkan dan aman.

Kami menyediakan beragam paket dengan harga yang sangat terjangkau, mulai dari 2 jutaan, sehingga Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan spesifik Anda. Silakan kunjungi website resmi Legalyn di https://legalyn.id/ untuk melihat informasi lebih lengkap.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp