Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pertanyaan tentang apakah sertifikasi halal wajib dimiliki sering muncul. Di Indonesia, dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sertifikat halal menjadi salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan, terutama untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Lalu, apakah sertifikat halal ini benar-benar wajib bagi UMKM? Berikut ulasannya.
Sertifikat Halal dan Regulasi di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Aturan ini berlaku untuk:
- Produk Makanan dan Minuman
- Barang Gunaan seperti kosmetik, obat-obatan, dan produk farmasi
- Jasa Terkait seperti proses penyembelihan hewan atau katering
Namun, pemerintah memberikan dispensasi khusus bagi UMKM, terutama yang terkendala biaya atau administrasi, untuk mendapatkan bantuan dalam proses sertifikasi halal.
Apakah Wajib bagi UMKM?
Jawabannya adalah iya, namun dengan kelonggaran tertentu. Sertifikasi halal diwajibkan untuk UMKM yang memproduksi barang atau jasa yang terkait langsung dengan kehalalan. Berikut penjelasannya:
1. Untuk Produk yang Mengandung Unsur Halal/Non-Halal
Jika produk Anda mengandung bahan yang harus dipastikan kehalalannya, seperti makanan dan minuman, maka sertifikasi halal adalah kewajiban.
2. Pengecualian bagi Produk Tradisional dan Non-Massal
Produk tradisional atau yang dibuat dalam skala kecil sering kali mendapat dispensasi atau kemudahan dalam proses pendaftaran halal.
3. Pendekatan Bertahap
Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi UMKM untuk menyesuaikan diri dengan regulasi ini. Selain itu, ada banyak program bantuan untuk UMKM agar sertifikasi halal lebih mudah dan murah.
Manfaat Sertifikasi Halal untuk UMKM
- Kepercayaan Konsumen: Produk bersertifikat halal lebih dipercaya, terutama oleh konsumen Muslim.
- Akses Pasar yang Lebih Luas: Banyak negara mengharuskan produk halal untuk impor.
- Daya Saing: Sertifikat halal memberikan nilai tambah untuk produk UMKM.
- Kepatuhan Regulasi: Dengan sertifikasi halal, UMKM mematuhi aturan yang berlaku, sehingga menghindari potensi masalah hukum.
Bagaimana Cara UMKM Mendapatkan Sertifikat Halal?
Proses sertifikasi halal kini semakin mudah, terutama dengan bantuan pemerintah dan lembaga seperti BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Langkah-langkahnya meliputi:
- Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen terkait bahan baku, proses produksi, dan pemasok.
- Pendaftaran ke BPJPH: Ajukan permohonan sertifikasi.
- Proses Verifikasi dan Audit: Tim auditor akan mengecek kehalalan produk dan proses produksinya.
- Penerbitan Sertifikat: Jika lolos, sertifikat halal akan diterbitkan.
UMKM juga bisa menggunakan jasa pihak ketiga seperti Legalyn, yang siap membantu proses pengurusan sertifikat halal secara cepat dan mudah.