Akta pendirian PT merupakan suatu dokumen perizinan yang dibuat serta disahkan langsung oleh notaris terkait pembentukan perusahaan. Akta ini menjadi dokumen wajib sebuah perusahaan, baik berbadan hukum maupun tidak.
Dalam akta pendirian PT, terdapat informasi komprehensif mengenai rencana usaha, nama perusahaan, jumlah modal dasar, nama pemilik modal, dan struktur kepengurusan perusahaan. Sementara itu, pembuatan dokumen ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Pasal 7 dan 8 ayat 1 mengenai Perseroan Terbatas.
Manfaat Akta Pendirian PT
Memiliki akta pendirian PT menawarkan banyak manfaat untuk perusahaan. Dokumen penting ini juga berperan sebagai identitas perusahaan yang sedang dijalankan. Berikut ini manfaat lain bagi perusahaan yang mempunyai akta pendirian:
- Mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Mempunyai akta pendirian membuat perusahaan mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Jika terjadi masalah atau perselisihan saat melakukan bisnis, akta pendirian ini dapat menjadi dokumen yang dapat membantu membagi profit perusahaan dengan adil dan proporsional.
- Penunjang perizinan bisnis lainnya. Akta pendirian PT juga menjadi dokumen pendukung perusahaan dalam pengurusan perizinan usaha lainnya. Contohnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengurusan nomor NPWP perusahaan. Selain itu, dokumen ini membuat perusahaan menjadi lebih mudah saat mengurus izin ekspor impor.
- Status kepemilikan yang jelas dan sah. Akta pendirian perusahaan memberikan perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi dengan menunjukkan status kepemilikan perusahaan yang jelas dan sah. Ini artinya, perpindahan atau merger perusahaan tidak dapat terjadi secara asal tanpa adanya persetujuan dari pemilik sahnya.
Syarat Membuat Akta Pendirian PT
Akta pendirian PT dibuat oleh notaris yang memiliki wewenang dan wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta pendirian perusahaan, di antaranya:
- Perusahaan harus berada di wilayah Republik Indonesia dan menyebutkan kota yang menjadi tempat perusahaan melakukan aktivitas operasionalnya sebagai kantor pusat.
- Pendiri perusahaan yang terdiri dari dua orang atau lebih.
- Menentukan lama waktu berdirinya perusahaan, misalnya 10 atau 20 tahun atau tidak memiliki waktu tertentu alias seumur hidup.
- Menentukan tujuan, maksud, dan aktivitas operasional perusahaan.
- Akta notaris yang dibuat dengan bahasa Indonesia.
- Mempunyai modal dasar setidaknya Rp50 juta dan besar modal disetor setidaknya 25% dari total modal dasar.
- Memiliki setidaknya satu orang Direktur dan seorang Komisaris.
- Pihak yang menjadi pemegang saham harus seorang WNI atau lembaga hukum yang dibentuk sesuai dengan hukum di Indonesia, kecuali perusahaan asing atau PMA.
Demikian tadi manfaat dan syarat membuat akta pendirian PT yang perlu diketahui oleh pemilik usaha.
Butuh bantuan untuk membuat akta pendirian perusahaan? Legalyn.id menawarkan layanan pendirian perusahaan resmi dari Kemenkumham RI. Tersedia paket pembuatan PT dan CV lengkap dengan Logo Premium dan Virtual Office dengan harga terjangkau. Gratis konsultasi pajak, pembukaan rekening bank perusahaan, pendaftaran izin ekspor impor, dan platform keuangan—all in one. Hubungi sekarang!