Sebagai seorang konsumen ada kalanya penting untuk melakukan cek legalitas PT. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman ketika ingin menggunakan jasa atau produk dari suatu perusahaan. Sayangnya, masih banyak orang yang belum paham bagaimana cara melakukannya.
Ada beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk mengecek legalitas sebuah perusahaan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
1. Melalui Website Kemenkumham
Cara cek legalitas PT yang pertama adalah dengan menggunakan halaman website dari Kemenkumham. Di website tersebut terdapat fitur yang dapat digunakan untuk mengecek legalitas suatu perusahaan. Berikut ini adalah cara untuk mengeceknya:
- Buka halaman website ahu.go.id/pencarian/profil-pt.
- Tulis nama perusahaan yang ingin dicari.
- Setelah itu, isi captcha yang tertera.
- Tunggu hingga pencarian perusahaan yang diinginkan keluar.
2. Melalui Website OJK
Selanjutnya, Anda juga bisa cek legalitas PT melalui website OJK. Website legal dari pemerintah ini juga menyediakan fitur yang bisa digunakan untuk mengecek apakah perusahaan tersebut legal atau tidak. Cara mengeceknya dapat menggunakan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke halaman resmi ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/data-dan-statistik/data-perusahaan-efek/default.aspx.
- Setelah masuk, Anda bisa langsung cek nama perusahaan legal yang terdaftar satu per satu.
- Anda juga bisa langsung cari perusahaan yang diinginkan dengan klik tiga titik yang ada di pojok kanan atas kemudian tulis nama perusahaan yang diinginkan.
- Nantinya perusahaan yang diinginkan akan muncul jika memang masuk dalam daftar perusahaan legal.
3. Melalui Website Kominfo
Yang ketiga adalah dengan menggunakan website dari Kominfo. Tidak banyak orang yang tahu bahwa website tersebut menyediakan fitur untuk mengecek sebuah legalitas perusahaan. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengeceknya:
- Buka halaman website di pse.kominfo.go.id.
- Jika sudah masuk, Anda akan melihat beberapa data yang ditampilkan.
- Untuk mencari perusahaan yang diinginkan, Anda bisa pilih pada kolom SE terdaftar atau SE lama untuk melihat perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin secara resmi.
- Anda juga dapat melihat perusahaan yang telah dicabut izinnya secara resmi dengan pilih pada kolom SE dicabut.
Itu tadi adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk cek legalitas PT. Menggunakan jasa maupun produk dari badan usaha yang resmi memang akan lebih membuat kita aman akan segala hal buruk yang mungkin terjadi.