Visa Investor merupakan Visa yang dipergunakan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berinvestasi di Indonesia dengan nilai modal dalam perusahaan PMA sebesar minimum 1 miliar baik menjabat sebagai Direktur ataupun Komisaris. Visa investor memiliki 2 jenis Visa berbeda yang dibagi berdasarkan masa berlaku Bisa tersebut, yaitu masa berlaku 1 tahun dan 2 tahun.
Layanan Visa Investor yang kami berikan sudah termasuk biaya pembuatan KITAS.
Persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan Visa Investor, antara lain:
– KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan
– Rekening Koran Perusahaan Minimal 1 Bulan
– Akta dan SK Menkumham
– NPWP Perusahaan
– NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi
– Passport WNA
– Email dan Nomor Hp Aktif WNA
Harga Visa Investor 1 Tahun Rp. 14.999.000, Estimasi 5-7 Hari Kerja
Harga Visa Investor 2 Tahun Rp. 16.999.000, Estimasi 5-7 Hari Kerja
*Tidak ada biaya tambahan untuk Wilayah Domisili Jabodetabek
*Harga belum termasuk PNBP 150 USD
*Harga sudah termasuk KITAS