Visa Kunjungan Sekali Masuk (Single Entry Visa) memungkinkan orang asing berkunjung ke Indonesia hanya sekali saja. Apabila orang asing keluar Indonesia kemudian ingin kembali berkunjung ke Indonesia maka harus mengajukan permohonan visa kembali.
Masa berlaku visa ini 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 4 kali, setiap perpanjangan mendapatkan masa berlaku 30 hari.
Persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan Visa Kunjungan Sekali Masuk (Single Entry Visa), antara lain:
Penjamin/Sponsor Perorangan
– KTP Penjamin/Sponsor
– Rekening Koran Penjamin/Sponsor Minimal 1 Bulan
– Passport Orang Asing
– Email dan Nomor Hp Aktif Orang Asing
Penjamin/Sponsor Perusahaan
– KTP Penanggung Jawab Perusahaan
– Rekening Koran Perusahaan Minimal 1 Bulan
– Akta dan SK Menkumham
– NPWP Perusahaan
– NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi
– Passport WNA
– Email dan Nomor Hp Aktif WNA
Harga Rp. 3.499.000, Estimasi 5-7 Hari Kerja
*Tidak ada biaya tambahan
*Harga belum termasuk PNBP 50 USD