Visa Kunjungan Beberapa Kali (Multiple Entry Visa) merupakan memungkinkan orang asing berkunjung ke Indonesia lebih dari satu kali kunjungan selama periode 6 bulan. Penggunaan visa ini untuk membangun hubungan bisnis, menghadiri pertemuan, seminar, konferensi, dan aktivitas bisnis lainnya selama tidak mencakup pekerjaan sebenarnya.
Masa berlaku visa ini 1 tahun dan maksimal tinggal di Indonesia selama 30 hari setiap kunjungan.
Persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan Visa Kunjyngan Beberapa Kali (Multiple Entry Visa), antara lain:
– KTP Penanggung Jawab Perusahaan
– Rekening Koran Perusahaan Minimal 1 Bulan
– Akta dan SK Menkumham
– NPWP Perusahaan
– NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi
– Passport WNA
– Email dan Nomor Hp Aktif WNA
Harga Rp. 6.999.000, Estimasi 1-3 Hari Kerja
*Tidak ada biaya tambahan
*Harga sudah termasuk PNBP 50 USD
*Penjemputan saat kedatangan untuk melewati jalur khusus imigrasi