SBU Ketenagalistrikan

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)

Apa itu SBUJPTL?

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang di akreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam pembuatan SBUJPTL tersebut. SBUJPTL khusus untuk Badan Usaha yang bergerak di ketenagalistrikan. Sertifikasi Badan Usaha merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Jika Anda memiliki sebuah perusahaan yang bergerak di ketenagalistrikan, maka SBUJPTL merupakan hal yang harus perusahaan Anda miliki.

 

Keuntungan Memiliki SBUJPTL

Keuntungan memperoleh SBUJPTL ialah bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi dalam bidang ketenagalistrikan skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJPTL perusahaan yang telah terverifikasi oleh DJK ESDM sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi ketenagalistrikan sebagai pelaksana jasa konstruksi ketenagalistrikan.

Perusahaan yang telah memiliki SBUJPTL akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi ketenagalistrikan. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi ketenagalistrikan tersebut.

 

Langkah-langkah mendapatkan SBUJPTL

  • 1. SERKOM – Sertifikat Kompetensi
    Proses SERKOM untuk tenaga ahli ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT).
  • 2. KTA ASOSIASI – Keanggotaan Asosiasi
    Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi ketenagalistrikan yang terdaftar atau terakredikasi DJK ESDM. KTA berlaku selama 1 tahun.
  • 3. SBU – Sertifikat Badan Usaha
    Proses SBU dengan kualifikasi yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh DJK ESDM sebagai bukti perusahaan jasa konstruksi ketenagalistrikan memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi ketenagalistrikan.

 

Agar bisa mendapatkan konsultasi lebih detail segera hubungi Legalyn Indonesia.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp