Jika Anda memiliki bisnis atau usaha dan ingin mengurus legalitas perizinannya, Anda membutuhkan sertifikat standar OSS sebagai salah satu persyaratan.

Kepemilikan sertifikat ini sangat penting karena sekarang perizinan berusaha di Indonesia dilaksanakan berdasar tingkat risiko usaha yang dijalankan.

Secara umum, ada tiga tingkat risiko usaha, meliputi:

  • Usaha risiko tinggi.
  • Usaha risiko menengah.
  • Usaha risiko rendah.

Nah, usaha-usaha dengan tingkat risiko tinggi dan menengah inilah yang proses perizinannya membutuhkan sertifikat standar.

Apa Itu Sertifikat Standar?

sertifikat standar OSS

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sertifikat standar merupakan bukti dan/atau pernyataan terkait pemenuhan standar pelaksanaan aktivitas usaha.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Untuk membuatnya, Anda bisa memanfaatkan keberadaan sistem OSS sehingga sertifikat standar kerap disebut sebagai sertifikat standar OSS.

Nah, apa itu sistem OSS? Bagaimana cara menggunakannya hingga bisa mendapat sertifikat standar? Berikut uraiannya!

Mengenal Sistem OSS

Secara umum, OSS (Online Single Submission) alias Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang dijalankan oleh Lembaga OSS.

Sistem ini telah terintegrasi dengan seluruh kementerian maupun lembaga negara serta pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Sederhananya, sistem OSS berguna untuk memangkas waktu serta birokrasi yang panjang dan berbelit-belit dalam proses perizinan usaha sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.

Persiapan Membuat Akun OSS

Bagi pengusaha, Anda bisa menggunakan sistem ini setelah memiliki akun di laman oss.go.id. Untuk itu, jika ingin segera mendapatkan sertifikat standar OSS maupun dokumen pengurusan legalitas bisnis lainnya, Anda perlu membuat akun OSS terlebih dahulu.

Bagi individu, proses pembuatan akun OSS hanya membutuhkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang akan menjadi user-ID. Jika usaha Anda berbentuk badan usaha, pembuatan akun OSS bisa dilakukan dengan NIK milik salah satu penanggung-jawabnya. 

Sementara itu, bagi pelaku usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas), usaha yang dilakukan yayasan, CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer, koperasi, firma, dan yang lainnya, wajib merampungkan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Untuk hal ini, Anda bisa melakukannya lewat AHU Online, sebelum lanjut mengakses OSS. 

Membuat Akun di Sistem OSS

Jika semua sudah beres, kini saatnya membuat akun OSS. Berikut langkah-langkahnya.

  • Masuk ke laman oss.go.id, dan buat user-ID menggunakan NIK.
  • Kalau sudah, gunakan user-ID untuk login ke sistem OSS.
  • Isikan data identitas yang dibutuhkan sebagai upaya untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini bisa digunakan sebagai identitas pengusaha serta legalitas untuk menjalankan usaha.

Jika sudah, kini saatnya Anda membuat sertifikat standar OSS pada sistem tersebut. Perlu Anda ketahui, saat ini sistem OSS telah bertransformasi, dari yang sebelumnya berupa OSS Versi 1.1 berubah jadi OSS Risk Based Approach (OSS-RBA).

Di sisi lain, sertifikat standar yang dibuat oleh usaha dengan risiko menengah akan langsung terbit, tanpa menunggu proses verifikasi. Sementara itu, sertifikat standar yang dibuat oleh usaha berisiko tinggi memerlukan proses verifikasi dahulu ketika terbit.

Verifikasi dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kota/kabupaten, atau badan pengusaha KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas).

Prosedur Mendapatkan Sertifikat Standar OSS

sertifikat standar OSS

Untuk mendapat sertifikat standar melalui sistem OSS, ada beberapa tahap yang perlu dilakukan. Berikut rangkaian langkah demi langkahnya.

  1. Masuk ke website OSS, dan login menggunakan User-ID yang sudah dibuat sebelumnya.
  2. Jika sudah, cari bagian bidang usaha dan pilih bidang sesuai usaha Anda.
  3. Anda diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen persyaratan. Unggah dokumen tersebut pada form yang disediakan.
  4. Ajukan proses verifikasi, dan tunggu hingga beberapa waktu. Dalam tahapan ini, terdapat beberapa status verifikasi yang akan Anda dapatkan.
  • Status “Belum Diproses”. Status ini berarti semua dokumen persyaratan Anda sudah diterima oleh sistem. Namun, sistem belum memprosesnya ke lembaga terkait.
  • Status “Persetujuan”. Status ini berarti pengajuan permohonan sertifikat standar OSS Anda sedang diproses oleh pihak yang berwenang, yaitu lembaga terkait.
  • Status “Disetujui”. Status ini berarti permohonan sertifikat standar Anda sudah mendapat persetujuan sekaligus diverifikasi.

Dalam proses pembuatan sertifikat standar, pengusaha selaku pemohon perlu menyampaikan pemenuhan standar usaha lewat sistem OSS. Batas waktu pemenuhan ini berlangsung selama satu tahun penuh.

Jika sudah melewati batas waktu, pemohon bisa dikenakan sanksi dengan pembatalan NIB serta sertifikat standar tersebut.

Demikian prosedur lengkap untuk mendapat sertifikat standar OSS yang penting bagi bisnis, mulai dari proses pembuatan akun OSS hingga pengajuan permohonan sertifikat standar.

Nah, walau tidak begitu sulit, proses pembuatan sertifikat standar ini memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Jika Anda terlalu sibuk hingga tak memiliki waktu untuk mengurus hal ini, jangan khawatir. Ada Legalyn yang siap membantu Anda memperoleh sertifikat standar.

Caranya mudah, gunakan layanan bantuan verifikasi sertifikat standar OSS, dan Legalyn pun akan mengurus semuanya. Legalyn, jasa legalitas perusahaan tepercaya di Indonesia.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp