Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Keuntungan menjadi PKP :
- Sistem baik
- Kerjasama mudah
- Pola investasi membaik
- Pengusaha dianggap memiliki sistem yang baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak
- Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerjasama dengan perusahaan lain yang tergolong besar
- Pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan transaksi ke bendaharawan pemerintah
- Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban sipenikmat
- Membantu Indonesia ini dalam penerimaan pajak (PPN) secara optimal
| Ruang lingkup pengerjaan, meliputi :
- Konsultasi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan dan pengukuhan PKP
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
- Sertifikat Elektronik e-Faktur