SBU Jasa Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) di bidang jasa konstruksi

Apa Itu SBUJK?

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi dibidang jasa konstruksi. SBUJK terbagi menjadi 2 kategori dilihat berdasarkan bidang usaha serta keahlian perusahaan, yaitu SBUJK Pelaksanaan Konstruksi dan SBUJK Perencanaan atau Konsultan Konstruksi.


Keuntungan Memiliki SBUJK

Keuntungan memperoleh SBU Jasa Konstruksi ialah bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJK perusahaan yang telah terverifikasi oleh LPJK sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi.

Perusahaan yang telah memiliki SBUJK akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi tersebut.

Perusaahan yang memiliki SBUJK juga mendapatkan keuntungan pada sisi pajak, berikut penjelasan tarif pph final jasa konstruksi:

  • Tarif pph final 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha kecil.
  • Tarif pph final 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
  • Tarif pph final 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha menengah atau besar.
  • Tarif pph final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
  • Tarif pph final 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.

Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.


Langkah-langkah mendapatkan SBUJK

  • 1. SKA – Sertifikat Keahlian
    Proses SKA untuk tenaga ahli dengan kualifikasi Ahli Muda, Madya, atau Utama untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).
  • 2. KTA ASOSIASI – Keanggotaan Asosiasi
    Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi LPJK Nasional. KTA berlaku selama 1 tahun.
  • 3. SBU – Sertifikat Badan Usaha
    Proses SBU dengan kualifikasi yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional sebagai bukti perusahaan jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. SBU berlaku 3 tahun.

 

Agar bisa mendapatkan konsultasi lebih detail tentang SBU Jasa Konstruksi. segera hubungi Legalyn Indonesia.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp